Gelar Aksi, Mahasiswa Teknik Wiratama Ternate Minta Kejelasan Akreditasi

TERNATE, CN – Mahasiswa Prodi Teknik
Yayasan Pendidikan Wiratama Ternate, menggelar aksi, senin (18/1/2021). Mereka meminta Kejelasan dari pihak Kampus soal akreditasi prodi teknik, karena proses wisuda Mahasiswa teknik digantung dan hingga saat ini belum dilakukan.

Selain akreditasi prodi teknik. Para mahasiswa itu juga mengaku kecewa jadwal pelaksanaan wisuda prodi akuntansi. Karena jadwal wisuda terus berubah-ubah.

Informasi yang dihimpun sedikitnya ada tiga angkatan diantaranya angkatan 15, 16 dan angkatan 17 hingga tahun ini tak kunjung diwisudakan.

H Saleh, salah satu calon wisudawan kepada sejumlah awak media mengatakan, sesuai agenda kampus pelaksanaan wisuda mestinya sudah dilaksankan, namun jadwal terus dirubah.

Menurutnya, pihak kampus seakan tidak ada kejelasan dan kepastian soal jadwal wisuda. Olehnya itu, mereka menuntut pihak kampus agar secepatnya memberikan kejelasan.

“segala prosedur biaya administrasi yang di desak pihak yayasan itu, sudah kami iyakan. Untuk prosedur administrasi sebesar Rp. 5,000,000 telah kami berikan,” ungkapnya.

Tidak hanya itu, persoalan jadwal wisuda saja namun banyak sistematik kampus yang dinilai cacat sektoral.

“pihak kampus harus ada kejelasan, biar mahasiswa juga tahu,” pintanya.

Sementara itu, Rektor Wiratama, Noho Ulidam mengatakan, Penundaan pelaksaan jadwal wisuda tidak disengaja, namun karena yudisium mahasiswa.

“Penundaan tahun lalu, mahasiswa selesai ujian KTI menghilang, dong anggap so selesai dan langsung pulang. Jadi kalau seperti ini bagaimana bisa yudisium,” kata Rektor.

Nilai KTI kata rektor, tinggi, sehingga hal itu menjadi masalah proses penundaan.

Selain itu, Agenda tertunda termasuk Covid, pihaknya sudah tawarkan wisuda online hanya para mahasiswa tidak mengiyakan.

“Kalau wisuda tatap muka harus sabar dan menunggu hingga Covid normal, karena harus urus ijin tim Gugus dan rapit test,”katanya.

Meski demikian, kata rektor, pihaknya sudah meminta waktu ke kepala Dikti tanggal 21 januari, setelah sudah sampai disana beliau menyampaikan tanggal 21 tidak bisa karena bertepatan dengan jadwal di salah satu universitas Muhammadiyah di Ambon, selanjutnya di geser ke hari sabtu, namun tetap sama tidak bisa, digeser lagi hanya tidak ada penerbangan langsung dari ambon.

“Ada penerbangan langsung tetapi harus lewat surabaya, makassar. Karena pertimbangan dengan tingkat kesibukan sehingga diputuskan penerbangan pada hari minggu. Jadi kepala Dikti putuskan pada tanggal 30 bulan januari,”Katanya.

Soal gedung yang digunakan untuk wisuda lanjut rektor sudah dibayar. Hanya karena sesuai waktu dari kepala Dikti.

“Menyangkut akreditas teknik sekarang sudah proses, Sudah di reviu dan tinggal sistematikanya sehingga sementara diupaya,” imbuhnya.

Olehnya itu lanjut rektor, teknik belum bisa wisuda, namun mudah-mudahan dalam waktu dua minggu kedepan ini ada informasi dari BAN PT mengeluarkan SK sementara.

“Kalau SK sementara keluar sebelum tanggal 30 maka bisa diikutkan bersamaan wisuda,” tandasnya. (Ridal CN)

Gelar Aksi, Aliansi Mahasiswa IAIN Ternate Bersatu Tuntut Gratiskan Biaya UKT

TERNATE, CN – Aliansi Mahasiswa IAIN Ternate Bersatu menggelar aksi tuntutan dalam menyikapi Surat Keputusan (SK) No : 133 Tahun 2020 tentang mekanisme keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa atas dampak wabah Covid-19 dan tolak SK Menteri Agama (MA) No : 515 tentang keringanan UKT pada perguruan tinggi keagamaan negeri atas dampak Covid-19, jumat (10/7/2020).

Aksi yang di mulai pada pukul 09.00 WIT dengan massa aksi berkisar 40 orang itu, di akhiri dengan hering terbuka dengan Wakil Rektor II IAIN Ternate.

Kordinator Lapangan (Korlap) Aksi, Riskiawan Hasan saat di konfirmasi awak media usai aksi, menyampaikan tuntutan untuk Bebaskan Biaya pendidikan khususnya UKT gratis selama Pandemi Covid-19, memang menjadi tuntutan secara nasional dan ini menjadi tuntutan paling atas.

“Kalau dari pihak Kemenag maupun kampus yang di bawah naungan perguruan tinggi Keagamaan Islam Negeri tidak mampu menyanggupi opsi yang pertama, maka opsi yang di tawarkan sebesar 50%,” ucap Korlap.

Menurut Riski, ketika di kalkulasi dengan potongannya tidak sampai separuh maka sama saja, kata Dia karena pengurusan penurunan soal UKT sesuai dengan keputusan Menteri Agama No 515 itu sangat berbelit-belit.

“Di IAIN Ternate sendiri, itu mengambil opsi untuk melakukan pemotongan UKT sebesar 10%, itu sesuai dalam Surat Keputusan Rektor No 133 Tahun 2020 keluar pada tanggal 18 Juni 2020, sementara kami baru di konfirmasi soal surat keputusan Rektor itu pada tanggal 30 Juni 2020. Sedangkan batas pengajuan untuk penurunan UKT batas pada tanggal 7 Juli 2020 kemarin,” ujar Riski.

“Kami berkesimpulan bahwa ini satu sikap yang di ambil secara tidak demokratis oleh pihak Kampus atau Rektor IAIN Ternate itu sendiri,” imbuhnya.

Riski mengatakan, dari kampus-kampus lain saat di lakukan pembahasan soal penurunan UKT itu melibatkan unsur-unsur mahasiswa seperti lembaga legal kampus atau organisasi kemahasiswaan, tetapi di sesalkan di kampus IAIN Ternate sendiri tanpa melibatkan mahasiswa.

“Jadi dari pihak Lembaga Kampus tidak mampu menyanggupi soal tuntutan kami, maka sampai kapanpun akan tetap komitmen bahwa titik kompromi terakhir kami itu besaran 50%, dan itu kami tetap upayakan untuk 100% dapat di realisasi,” ujarnya.

Sementara Wakil Rektor II IAIN Ternate, Dr. Marini Abdul Jalal, ketika di temui awak media di ruangannya menyebutkan, soal tuntutan mahasiswa pihaknya akan membicarakan dulu. Karena, kata dia, itu juga harus melalui hasil rapat pimpinan.

“Jadi tuntutanya itu kami bicarakan di internal dulu apa keputusannya, dan kami akan umumkan kembali, berdasarkan tuntutan meraka (mahasiswa),” ucap Warek II.

“Kalau soal di gratiskan tidak mungkin, terkecuali orang tuanya meninggal akibat berdampak covid-19, maka bisa pihak kampus akan membebaskannya di semester berjalan ini, dan itu nanti di lihat data-datanya dulu secara langsung, dan soal kenaikan UKT memang tidak ada, tetap saja sesuai dengan Kategori yang di dapatkan,” tutup Warek II. (Ridal CN)

Gelar Aksi, LMND-DN Minta Pemkot Dan DPRD Tolak RUU Omnibus Law

TERNATE, CN – Liga Mahasiswa Nasional Demokrasi Dewan Nasional menggelar aksi Tolak RUU Omnibus Law di Depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate Kecamatan Kota Ternate Selatan Provinsi Maluku (Malut). Rabu, (04/03/2020).

Kedatangan puluhan massa aksi itu, meminta DPRD Kota Ternate bersama Pemerintah Kota Ternate bersepakat menolak RUU Omnibus Law. Sebab, menurut mereka RUU Omnibus Law akan mempermudah infestasi asing masuk ke wilayah Indonesia, dan Kepala Daerah tidak lagi di berikan kewenangan penuh.

RUU Omnibus Law juga di nilai tidak mengutamakan kepentingan Rakyat kecil, seperti kepentingan sektor petani, nelayan, buruh dan lain-lain.

Koordinator Lapangan (Korlap) Dodi J Rio kepada cerminnusantara.co.id mengatakan, kiranya RUU Omnibus Law sangatlah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

“Apalagi menurut pengkajian kami RUU Omnibus Law ini tidak mengarah kepada kepentingan Rakyat kecil seperti sektor petani, nelayan, buruh dan lain lain,” Pungkasnya

Lanjut Dodi Malahan, adanya RUU Omnibus Law ini Semakin mempermudah investasi asing terus masuk ke wilayah Indonesia.

“Karena inilah kita berharap Pemerintah Kota dan DPRD bersepakat Menolak RUU Omnibuslaw,” Pintanya (Vik CN)