HALSEL, CN – Gerakan mahasiswa nasional indonesia (GMNI) Cabang Halmahera Selatan (Halsel) menilai penyaluran Bantuan Langsung Tunai ( BLT) untuk masarakat tidak mampu di Kecamatan Bacan Timur Selatan tidak sesuai juknis dari Kementrian Desa.
Pasalnya, dalam penyaluran BLT di Desa Silang terdapat banyak ketimpangan. Mulai dari pendataan hingga penerimaan BLT oleh masarakat dinilai menyalai Permendes no 6 Tahun 2020 tentang perubahan permendes no 11 Tahun 2019 tentang prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2020.
“Ada dugaan kuat terjadi penggalapan Alokasi Dana BLT sesuai juknis 25% sampai 30% dari besaran pagu DD Tahun ini dari alokasi Formula Rp 68 Juta ada yang lebih, namun untuk Halsel alokasi total dari 25% adalah Rp 183.600.0000 selama 3 bulan.” ungkap sekertaris DPC GMNI Halsel Sumitro H Komdan ketika menghubungi melalui telepon seluler kepada cerminnusantara.co.id Sabtu (16/5/2020).
Sumitro H Komdan menyebut bahwa dari data dan fakta di lapangan terdapat adanya skenario dari Kepala Desa silang dan BPD dalam penyaluran BLT.
Menurutnya, dalam menghadapi pendemik Covid-19, dirinya menilai Pemerintah Daerah telah menjadikan wabah sebagai lahan empuk dalam meraup keuntungan yang terstruktur secara sitematis dari Kabupaten sampai ke Desa.
Dengan alasan itu, semua Kader GMNI telah di gerakan untuk melakukan pengawalan dan pengawasan penyaluran bantuan BLT di semua Desa di Kabupaten Halmahera Selatan, bahkan dirinya menyebut hasil investigasi di beberapa Desa Bacan Timur Selatan telah di rekap.
“Selesai lebaran kami lapor ke penegak hukum. tapi tidak lapor di Halsel karena masih banyak kasus DD yang menumpuk di meja penyelidikan jadi kita serahkan ke Polda dan Kejati Malut agar 6 DPC GMNI di Malut bisa mengawal sama-sama,” tegasnya. (Rafli CN)