Setelah Gubernur Malut Kena OTT KPK, Pj Bupati Halteng Imbau Pimpinan OPD untuk Ikhtiar

HALTENG, CN – Setelah Gubernur Provinsi Maluku Utara (Malut), Abd Gani Kasuba (AGK) kena Operasi Tangkap Tangan (OTT) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan kasus suap pengadaan barang dan jasa, Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), Ir. Ikram Malan Sangadji, M.Si menghimbau seluruh pimpinan OPD dan seluruh ASN untuk ikhtiar dan introspeksi diri, Rabu (20/12/2023).

Pj Bupati Halteng Ir. Ikram Malan Sangadji, M.Si yang juga orang penting di Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi itu mengatakan, kejadian tersebut semua pelaksana pemerintahan di Halteng harus ikhtiar dan introspeksi diri bahwa yang namanya gratifikasi dapat mengarah menjadi potensi perbuatan korupsi yang menyebabkan terjadi kemiskinan.

“Dengan kejadian tersebut, kita semua pelaksana pemerintahan di Kabupaten Halmahera Tengah harus ikhtiar dan introspeksi diri bahwa yang namanya gratifikasi dalam sumber masalah korupsi dan permasalahan mendasar penyebab terjadinya kemiskinan,” ucapnya.

Lanjut Pj Bupati Halteng, seluruh pejabat dilingkup Pemda Halteng, khususnya pejabat eselon II dan ke bawahnya, benar-benar dapat melaksanakan tugas dan fungsinya secara optimal. Bekerja keras dan benar-benar melaksanakan tata kelola pemerintahan.

“Samua tergantung Kepala Daerah, eselon II dan ke bawahnya akan tertib jika diatasnya tertib. Komitmen dan konsistensi menjaga integritas, akuntabilitas dan profesional harus menjadi nafas seluruh ASN dalam melaksanakan tata kelola pemerintahan,” bebernya.

Pj Bupati Halteng yang sering disapa IMS itu bilang, ibarat Bupati sebagai Kepala, Sekda sebagai lehernya pimpinan, Badan sebagai headline manajemen dan Dinas sebagai operasional manajemen harus saling mengisi, perkuat dan terkoneksi dalam suatu sistem sehingga tidak ada celah individu-individu atau lembaga OPD yang bergerak tanpa kontrol.

“Pemimpin tidak hanya bicara, tapi harus menjadi contoh. Pemimpin harus menjadi motivator ke arah yang lebih baik, pemimpin harus menjadi role model bagi ke bawahnya,” tuturnya.

IMS menegaskan, harus senantiasa berupaya untuk meningkatkan kinerja dan produktivitas, dengan demikian akan terhindar pikiran dan keinginan negatif.

“Saya tidak hanya menghimbau kepada OPD tetapi kepada diri saya sendiri, Sekda, Staf Ahli, Asisten, Kaban, Kadis, Kabag, Kabid dan seluruh ASN untuk saling meningkatkan kinerja dan profesionalisme agar menjadi ASN yang handal dan berdaya saing. Dengan demikian akan terhindar pikiran dan keinginan negatif bahkan mencari sesuatu untuk mendapatkan sesuatu dengan cara yang tidak sesuai dengan ketentuan dan etika,” tegasnya.

Lebih dalam, IMS menambahkan, dirinya menjadi motivator dan role model kepada ASN Halteng untuk terus mengembangkan diri, kinerja dan menjaga integritas.

“Setiap pertemuan dengan ASN saya tidak hanya menjadi pimpinan tapi selalu menjadi motivator dan role model kepada ASN Halteng untuk terus mengembangkan diri, kinerja dan menjaga integritas. Rejeki semua berasal dari Allah, tidak perlu mengejar dan berkeinginan lebih apalagi sampai melewati batas. ASN sudah punya aturan dan regulasi, ikuti dan jalani saja, itu akan lebih baik dan barokah untuk diri sendiri dan keluarga,” pungkasnya. (Aby CN)

KPK Tetapkan Tersangka Direktur Perseroan Harita Nickel Dugaan Kasus Suap Proyek 

HALSEL, CN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan salah satu petinggi Harita Nickel, Perusahaan Tambang yang beroperasi di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut) bernama Stevi Thomas.

Stevi Thomas ikut terseret sebagai salah satu tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan barang/jasa dan perizinan. Kasus yang ditangani KPK ini juga menyeret nama Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba (AGK) sebagai tersangka.

Selain Stevi dan AGK, ada pula nama Kepala Dinas PUPR Daud Ismail, Kepala Dinas Perkim Adnan Hasanudin, Kepala BPBJ Ridwan Arsan, ajudan gubernur Ramadhan Ibrahim, serta pihak swasta Kristian Wuisan.

Stevi sendiri merupakan Direktur Perseroan di Harita Nickel. Usai penetapan tersangka, pihak perusahaan langsung mengeluarkan pernyataan sikap.

“Kami sangat prihatin mendengar Bapak Stevi Thomas selaku Direktur Perseroan disebut sebagai salah satu tersangka oleh KPK. Sehingga perlu menjalani proses investigasi lebih lanjut,” ujar Franssoka Sumarwi, Corporate Secretary, Rabu (20/12).

Ia menyatakan, perseroan patuh dan taat kepada semua peraturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku. Perseroan juga akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Kami juga berkomitmen untuk kooperatif sepenuhnya dalam proses penyelidikan yang sedang berlangsung dan berharap semoga permasalahan ini segera selesai dengan baik,” tuturnya.

Franssoka menambahkan, kasus hukum yang sedang terjadi tidak berdampak secara signifikan pada kegiatan perseroan, baik secara operasional maupun keuangan.

“Perseroan akan tetap menjalankan seluruh program dan strategi sesuai dengan target,” tandasnya. (Hardin CN)

Kecelakaan Kerja di PT IWIP Terbilang Tinggi, Pj Bupati Halteng dan Gubernur Malut Didesak Evaluasi Penerapan K3

HALTENG, CN – Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI), Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), Provinsi Maluku Utara (Malut), Hamdan Halil, mendesak kepada Pejabat (Pj) Bupati Halteng Ikram Malan Sangaji dan Gubernur Malut, Abdul Gani Kasuba (AGK) segera melakukan evaluasi penerapan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) serta mencegah maraknya kecelakaan kerja di kawasan industri PT. Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP).

Pasalnya, kecelakaan kerja sudah sering terjadi diduga kuat akibat penerapan K3 yang dinilai tidak optimal, miris dan memprihatinkan. Kecelakaan kerja di PT. IWIP terbilang tinggi berupa tergilas truck, kebakaran smelter dan lain-lain.

Dimana, kasus terbaru saat ini, Dua karyawan PT. IWIP mengalami luka bakar usai terjadi ledakan burner Rotary Kiln Smelter E. Insiden itu terjadi pada Senin (2/10/2023).

“Evaluasi dan investigasi menyeluruh penerapan K3 sangat penting dilakukan, guna memberikan jaminan perlindungan kepada pekerja dan memastikan apa ada indikasi kelalaian penerapan K3 ataukah kelalaian pekerja,” pinta Ketua DPC SBSI Halteng, Hamdan Halil, Selasa (3/10).

Lanjut Hamdan, yang juga sebagai Ketum PB FORMMALUT Jabodetabek itu menyampaikan, tidak hanya soal memberikan jaminan stabilitas investasi Sumber Daya Alam (SDA). Tetapi lebih penting memastikan perlindungan hak-hak pekerja yang salah satu diantaranya adalah K3.

Menurutnya, meningkatnya angka Kecelakaan kerja dipandang sebagai masalah serius, sehingga upaya pencegahan dan evaluasi mendesak dilakukan sebagaimana dalam ketentuan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 5 Tahun 1996 tentang Sistem Manjemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Peraturan Pemerintah RI No. 50 tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3). Peraturan Pemerintah ini mengandung 22 pasal dan terdiri dari 3 bab. PP No. 50 ini membahas tentang tujuan, penerapan, penetapan kebijakan SMK3, Perencanaan SMK3, pelaksanaan rencana SMK3, pemantauan evaluasi SMK3, peninjauan dan peningkatan kinerja SMK3, serta penilaian yang dilakukan untuk mengevaluasi.

“Menurut ketentuan perundangan, penerapan K3 menjadi kewajiban Perusahaan, sementara Pemerintah memiliki tanggungjawab dan wewenang untuk memproteksi sekaligus memberi peringatan kepatuhan kepada pihak korporasi,” ungkap Mahasiswa Konstitusi dan Korespondensi STH Indonesia Jentera itu.

“Industri ini telah kita terima, tetapi bukan nyawa yang harus jadi taruhannya ketika berhadapan dengan pekerjaan beresiko tinggi,” tambahnya.

Hamdan juga mengusulkan kepada Pemerintah Provinsi (Pemrov) Malut agar membangun Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Unggulan serta Balai Latihan Kerja maupun Workshop yang pengelolaannya melibatkan Pemerintah Daerah (Pemda) Halteng dan PT. IWIP.

“Upaya pencegahan harus dilakukan sejak dini disamping evaluasi berkala penerapan K3. Calon pekerja wajib punya pengetahuan cukup sebelum memasuki dunia kerja,” jelasnya.

Selain itu, pihaknya menghimbau kepada para pekerja untuk lebih berhati-hati dan mengedepankan K3 juga kepada pihak PT. IWIP untuk menunaikan tanggung jawab keperdataan kepada korban secara adil, baik memberikan insentif dan menanggung semua biaya perawatan para korban. (Abi CN)