Kecelakaan Kerja di PT IWIP Terbilang Tinggi, Pj Bupati Halteng dan Gubernur Malut Didesak Evaluasi Penerapan K3

HALTENG, CN – Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI), Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), Provinsi Maluku Utara (Malut), Hamdan Halil, mendesak kepada Pejabat (Pj) Bupati Halteng Ikram Malan Sangaji dan Gubernur Malut, Abdul Gani Kasuba (AGK) segera melakukan evaluasi penerapan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) serta mencegah maraknya kecelakaan kerja di kawasan industri PT. Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP).

Pasalnya, kecelakaan kerja sudah sering terjadi diduga kuat akibat penerapan K3 yang dinilai tidak optimal, miris dan memprihatinkan. Kecelakaan kerja di PT. IWIP terbilang tinggi berupa tergilas truck, kebakaran smelter dan lain-lain.

Dimana, kasus terbaru saat ini, Dua karyawan PT. IWIP mengalami luka bakar usai terjadi ledakan burner Rotary Kiln Smelter E. Insiden itu terjadi pada Senin (2/10/2023).

“Evaluasi dan investigasi menyeluruh penerapan K3 sangat penting dilakukan, guna memberikan jaminan perlindungan kepada pekerja dan memastikan apa ada indikasi kelalaian penerapan K3 ataukah kelalaian pekerja,” pinta Ketua DPC SBSI Halteng, Hamdan Halil, Selasa (3/10).

Lanjut Hamdan, yang juga sebagai Ketum PB FORMMALUT Jabodetabek itu menyampaikan, tidak hanya soal memberikan jaminan stabilitas investasi Sumber Daya Alam (SDA). Tetapi lebih penting memastikan perlindungan hak-hak pekerja yang salah satu diantaranya adalah K3.

Menurutnya, meningkatnya angka Kecelakaan kerja dipandang sebagai masalah serius, sehingga upaya pencegahan dan evaluasi mendesak dilakukan sebagaimana dalam ketentuan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 5 Tahun 1996 tentang Sistem Manjemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Peraturan Pemerintah RI No. 50 tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3). Peraturan Pemerintah ini mengandung 22 pasal dan terdiri dari 3 bab. PP No. 50 ini membahas tentang tujuan, penerapan, penetapan kebijakan SMK3, Perencanaan SMK3, pelaksanaan rencana SMK3, pemantauan evaluasi SMK3, peninjauan dan peningkatan kinerja SMK3, serta penilaian yang dilakukan untuk mengevaluasi.

“Menurut ketentuan perundangan, penerapan K3 menjadi kewajiban Perusahaan, sementara Pemerintah memiliki tanggungjawab dan wewenang untuk memproteksi sekaligus memberi peringatan kepatuhan kepada pihak korporasi,” ungkap Mahasiswa Konstitusi dan Korespondensi STH Indonesia Jentera itu.

“Industri ini telah kita terima, tetapi bukan nyawa yang harus jadi taruhannya ketika berhadapan dengan pekerjaan beresiko tinggi,” tambahnya.

Hamdan juga mengusulkan kepada Pemerintah Provinsi (Pemrov) Malut agar membangun Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Unggulan serta Balai Latihan Kerja maupun Workshop yang pengelolaannya melibatkan Pemerintah Daerah (Pemda) Halteng dan PT. IWIP.

“Upaya pencegahan harus dilakukan sejak dini disamping evaluasi berkala penerapan K3. Calon pekerja wajib punya pengetahuan cukup sebelum memasuki dunia kerja,” jelasnya.

Selain itu, pihaknya menghimbau kepada para pekerja untuk lebih berhati-hati dan mengedepankan K3 juga kepada pihak PT. IWIP untuk menunaikan tanggung jawab keperdataan kepada korban secara adil, baik memberikan insentif dan menanggung semua biaya perawatan para korban. (Abi CN)

MPC PP Halteng Ucapkan Selamat Kepada Ketua Srikandi yang Baru

HALTENG, CN – Ketua Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila (PP), Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), Provinsi Maluku Utara (Malut), Juardi Salasa mengucapkan selamat kepada Riska Dui Rahayu S.m sebagai Ketua Srikandi PP Halteng periode 2023-2027.

Dalam Musyawarah Cabang Srikandi PP Halteng periode  2023-2027, melahirkan kepemimpinan Srikandi PP yang di Ketuai Riska sapaan akrabnya dengan Sekretaris Eka Mifta Husaleha Spd dan
Megawati Haruna sebagai Bendahara.

“Alhamdulillah, dalam Musyawarah Srikandi Pemuda Pancasila yang di pimpin langsung oleh Srikandi Pemuda Pancasila Provinsi Dui Apriyanti sebagai pemimpin sidang dalam musyawarah tersebut dan Riska menang secara aklamasi dalam musyawarah ini,” ucap Juardi Salasa, Kamis (14/9).

Sebagai Ketua MPC PP Halteng, ia mengaku merasa bangga dalam upaya Srikandi PP Provinsi Malut untuk membentuk Srikandi PP Halteng sebagai organisasi kepemudaan.

Juardi Salasa juga berharap dalam masa kepemimpinan Riska Dui Rahayu sebagai Ketua yang baru itu, dapat memberikan dampak dan manfaat bagi Pemuda yang ada di Halteng.

“Halmahera Tengah butuh Pemuda dan Pemudi untuk dapat memberikan sumbangsih pikiran dan gagasan dalam membangun Halmahera tengah ke arah yang lebih baik dari sebelumnya,” harapnya. (Abi CN)

Pemotongan Gaji Karyawan PT Indosino Sukses Bersama di Halteng Dinilai Tabrak Aturan

HALTENG, CN – Langkah PT. Indosino Sukses Bersama memotong Gaji salah seorang Karyawan yang Resign (Berhenti) dinilai menabrak aturan dan diperlakukan tidak adil.

Lantas, karyawan tersebut yakni Muhammad Indra Sangadji menyampaikan keberatan atas pemotongan gajinya.

Berdasarkan surat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dari PT. Indosino Sukses Bersama tentang upah, pihak pertama akan melakukan pembayaran upah atas hasil kerja pihak kedua dengan tarif yang ditetapkan. Akan tetapi, pemotongan yang dilakukan PT. Indosino Sukses Bersama dinilainya maladimistrasi karena tidak terdapat sanksi apapun dari yang bersangkutan seperti yang dijelaskan pada PKWT tentang Sanksi.

Ditanya terkait langkah-langkah selanjutnya yang akan diambil Muhammad Indra Sangadji atas apa yang dialaminya saat ini, Indra sapaan akrabnya mengatakan, pihaknya tidak merasa puas dan akan membuat pengaduan ke Disnaketrans Provinsi Maluku Utara (Malut) tidak lagi di Disnakertras Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng).

“Saya akan langsung membuat pengaduan Disnaketrans Provinsi Maluku Utara. Sehingga apa yang menjadi tuntutan saya dapat diindahkan pihak perusahaan,” tegasnya, Selasa (12/9/2023).

Lanjut Indra, dirinya mengaku ragu dengan kinerja Disnaker Halteng karena beberapa waktu lalu, ada karyawan lain kurang lebih bernasib yang sama yang  tidak mendapatkan solusi yang terbaik dari Disnaker Halteng.

“Saya langsung ke Provinsi saja, karena kalau pengurusan di Disnaker Kabupaten ini tidak ada jalan keluar yang baik, karena pengalaman dari beberapa teman yang lalu-lalu,” akunya.

Sementara itu, IR dari PT. Indosino Sukses Bersama dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp menjawab, menunggu hasil mediasi di Disnaker.

“Mengenai pemotongan, nanti tunggu hasil dari mediasi kami di Disnaker ya Pak. Yang pasti hak Karyawan yang semestinya akan tetap diberikan,” ujarnya. (Abi CN)

Disorot DPRD Halteng, Dirut Perusda FMB: Daerah Lebih Fokus Pada Apa yang Sudah Menjadi Program Prioritas Pemda

HALTENG, CN – Aktivitas Perusahaan Daerah Fagogoru Maju Bersama (Perusda FMB), milik Pemerintah Daerah (Pemda), Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), Provinsi Maluku Utara (Malut), menjadi sorotan sejumlah pihak, termasuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Halteng.

Dimana, sejak mantan Bupati Halteng, Edi Langkara melantik Majid Husen sebagai Direktur Utama (Dirut), bersama kedua rekannya Gawi Abas dan Subhan Ahmad pada 9 September 2021, diharapkan bisa mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) oleh Perusda tersebut. Namun nyatanya, hingga kini masih terkesan jalan ditempat.

Ketua Komisi II DPRD Halteng, Ahlan Djumadil mengatakan, Perusda Sayogianya mempunyai Bisnis Plan, lebih giat dan berusaha agar bisnis yang dikembangkan dapat bermanfaat untuk Daerah.

“Di setiap Tahun dalam Dokumen APBD Halteng ada penyertaan Modal untuk Perusda, tetapi tidak direalisasi. Karena soal realisasi atau tidak, itu menjadi kewenangan Pemerintah Daerah,” tuturnya, Selasa (12/9/2023).

“Minggu lalu juga sudah ditetapkan Perda tentang penyertaan modal ke Perusda. Semoga dengan Perda baru, management Perusda dapat lebih bergiat untuk berusaha agar bisnis yang dikembangkan dapat bermanfaat untuk Daerah ini,” tambahnya.

Selain itu, ia juga menegaskan, Pemda Halteng harus terlebih dahulu melakukan Analisis Kelayakan, Analisa Portofolio dan Analisis Resiko.

Terkait hal itu, Dirut Perusda Fagogoru Maju Bersama Drs. A. Madjid Husen, MM, juga mengatakan bahwa konsep Master Plan Bisnis Perusda yang dipimpinnya sudah siap, namun kondisi Keuangan Daerah yang belum memungkinkan, sehingga Pemda Halteng masih fokus pada Program Prioritas lainnya.

Sejak dilantik selalu aktif membangun komunikasi dengan para Mitra kerja Perusda yang siap bekerjasama antara lain yakni, PT. Mustika Pratama Mining dan PT. Sumber Alam Kreasi serta PT.  Wijaya Karya Konstruksi.

Sementara di Bidang Hauling (pengangkutan Ore Nikel), hal ini sudah sampai pada Tahap Survey lokasi untuk mengecek secara langsung lokasi penambangan, kegiatan Survey yang melibatkan Tim dari PT. Weda Bay Nikel Tim dari PT. IWIP Tim dari ketiga Perusahaan Mitra Kerja dan Perusda sendiri.

“Dari hasil Survey yang dilakukan dan beberapa kali rapat pembahasan yang melibatkan Pemda, Management PT. IWIP dan PT. Weda Bay Nikel dapat disetujui untuk kerjasama Hauling Or Nikel sebesar 1.8 Juta Metrik Ton yang akan dikerjakan oleh ketiga Perusahaan atau Kontraktor Mitra kerja Perusda,” cetusnya.

Namun demikian, kata dia, pihak kontraktor dalam hal ini mengajukan penawaran yang dianggap terlalu tinggi oleh pihak Weda Bay Nikel dan IWIP. Sehingga dibatalkan.

“Dan untuk saat ini sudah ada Mitra kerja/kontraktor yang sudah siap bekerjasama dengan Perusda di Bidang yang sama/Hauling,” akunya.

Sehingga Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 untuk pertama kalinya dianggarkan Penyertaan Modal Perusda sebesar Rp 3 Milyar.

“Dan Insya Allah pada Tahun Anggaran 2024 ada Perhatian Pemerintah Daerah untuk penambahan penyertaan Modal kepada Perusda. Dalam upaya untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah,” tutupnya. (Abi CN)

FRONT-MAKLUMAT Demo Didepan Kementerian LHK dan ESDM, Ini Tuntutannya

Jakarta, CN – Ratusan Aktivis yang tergabung dalam Front Maluku Utara Menggugat (FRONT-MAKLUMAT) melakukan aksi demo di Kantor Kementerian LHK dan Kementerian ESDM Republik Indonesia, Senin (11/9/2023).

Aksi tersebut digelar menanggapi isu pencemaran Lingkungan di Sungai Sagea dan Geosit Boki Maruru, Kecamatan Weda Utara, Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), Provinsi  Maluku (Malut), yang sempat viral baru-baru ini.

Al Jedral, selaku Koordinator Lapangan lewat wawancara Media ini menyampaikan, Sungai Sagea merupakan sumber kehidupan Warga setempat. Dimana, dari turun-menurun Warga Sagea memanfaatkan sungai tersebut untuk mencuci, mandi dan lain-lain.

Dibalik Sungai Sagea ada Goa Boki Maruru. Goa tersebut adalah Goa terpanjang di Indonesia. Dengan keunikan tersendiri, Goa tersebut, kemudian rencana akan ditetapkan sebagai prioritas pengembangan Geopark Halmahera Tengah.

“Akan tetapi, pada beberapa waktu lalu, Sungai Sagea dan Situs Goa Boki Maruru telah tercemar. Diduga kuat adanya sedimentasi aktivitas Tambang dari beberapa Perusahaan yang beroperasi di hulu dan sekitar Sungai dan situs Goa tersebut,” kesal Al Jedral.

Lanjut Al Jedral, Untuk itu, tuntutan FRONT-MAKLUMAT kepada Kementerian LHK, segera hentikan aktivitas Pertambangan PT. Indonesia Weda Industrial Park, PT. Weda Bay Nikel, PT. Halmahera Sukses Mineral, PT. Anugrah Sagea Mineral dan PT. Firs Pasifik Mining, PT. Tekindo Energi. Sebab Perusahaan-perusahaan tersebut diduga kuat telah melakukan pencemaran terhadap Sungai Sagea dan merusak keindahan Goa Boki Maruru.

Sementara itu, saat beraudiensi dengan massa aksi, Perwakilan Kementerian LHK Bagian Humas dan Pengaduan, mengatakan, menerima tuntutan dari FRONT-MAKLUMAT untuk ditindaklanjuti.

Ia mengatakan, diantara tuntutan massa aksi, Kementerian LHK akan membentuk TIM Investigasi yang terintegrasi dengan masyarakat Sagea, Mahasiswa juga LSM yang bergerak dilingkungan Hidup untuk turun melakukan investigasi langsung dilapangan. Tujuannya, untuk mencari bukti autentik terkait dengan dugaan pencemaran yang dilakukan oleh beberapa perusahaan yang beroperasi di hulu dan sekitar Sungai Sagea.

“Jika benar dan terbukti tercemarnya Sungai Sagea dan Goa Boki dicemari karena sedimentasi dari aktivitas Perusahaan yang beroperasi di Hulu dan sekitar Sungai Sagea, maka kami akan menindak tegas, menghentikan aktivitasnya, meminta ganti rugi, dan akan ada sanksi berupa pidana,” tutupnya.

Setelah usai geruduk Kementerian LHK, massa aksi bergegas menuju Kementerian ESDM.

Saat beraudiensi dengan Kepala Biro Komunikasi, layanan Informasi Publik dan Kerjasama Kementerian ESDM yakni Agung Pribadi. Massa aksi lewat Al-Jendral selaku Koordinator Lapangan FRONT-MAKLUMAT, memberi ketegasan kepada Kementerian ESDM untuk secepatnya menetapkan Geosit Goa Boki Maruru sebagai Prioritas Pengembangan Geopark Halteng.

Al Jedral juga meminta Kementerian ESDM segera mencabut paksa IUP PT. Indonesia Weda Industrial Park, PT. Weda Bay Nikel, PT. Halmahera Sukses Mineral, PT. Anugrah Sagea Mineral dan PT. Firs Pasifik Mining, PT. Tekindo Energi.

Dalam rangka merespon tuntutan massa aksi, Kepala Biro Komunikasi, layanan Informasi Publik dan Kerjasama Kementerian ESDM yakni Agung Pribadi, langsung melayangkan surat ditujukan kepada Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral, Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara, agar dapat menindaklanjuti aspira FRONT MAKLUMAT dan menugaskan Inspektorat Tambang untuk melaksanakan pengawasan ke lokasi Tambang dimaksud. (Abi CN)