Gunungsitoli, Sumut, CN – Dugaan Penipuan yang dilakukan Oknum Guru AZ terhadap Siswanya sendiri, besok akan dilaksanakan Sidang di pengadilan Negeri Gunungsitoli dijalan Pancasila No 12 Kota Gunungsitoli, Senin (2/11/2020). Sidang lanjutan yang ketiga terkait dugaan Penipuan yang dilakukan Adilan Zega Salah satu Oknum Guru
JAKARTA, CN – Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri, Komjen Pol Agus Andrianto, mendapat suntikan vaksinasi COVID-19 hari ini, Selasa 9 Februari 2021.
Selain Kabaharkam Polri, vaksinasi bagi petugas pelayanan publik ini juga diikuti para pejabat utama korps di Baharkam Polri, yakni Kakorpolairud Irjen Pol Verdianto Bitticaca, Kakorbinmas Irjen Pol Suwondo Nainggolan, dan Kakorsabhara Irjen Pol Drs Nanang Avianto MSi.
Vaksinasi tersebut dilaksanakan di Ruang Kerja Kabaharkam Polri, Kompleks Mabes Polri, Jakarta. Vaksinatornya dilakukan oleh tenaga kesehatan dari Pusdokkes Polri.
Sebelum pelaksanaan vaksinasi, Kabaharkam Polri dan pejabat utama Baharkam Polri terlebih dahulu dicek tekanan darahnya (tensi). Apabila mempunyai riwayat jantung, maka terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan oleh spesialis jantung dan setelah vaksinasi harus diobservasi postvaksinasi.
Tidak ada pantangan sebelum vaksinasi, namun para pejabat utama Baharkam Polri itu disarankan sarapan pagi terlebih dahulu dan dipersilakan meminum obat tensi bagi yang mempunyai riwayat hipertensi atau mengonsumsi obat rutin lainnya.
Selain itu juga disarankan istirahat atau tidur yang cukup sebelum vaksinasi.
Setelah divaksinasi, pejabat Utama Baharkam Polri tersebut langsung dibuatkan surat keterangan sebagai bukti bahwa yang bersangkutan sudah melaksanakan vaksinasi COVID-19.
Sementara itu, untuk Personel Polri lainnya (Non tenaga kesehatan) vaksinasi COVID-19 akan dilakukan sesuai jadwal pada akhir Februari 2021 oleh Vaksinator dari Nakes Pusdokkes Polri. (Red/CN)
Gunungsitoli, Sumut, CN – Dugaan Penipuan yang dilakukan Oknum Guru AZ terhadap Siswanya sendiri, besok akan dilaksanakan Sidang di pengadilan Negeri Gunungsitoli dijalan Pancasila No 12 Kota Gunungsitoli, Senin (2/11/2020).
Sidang lanjutan yang ketiga terkait dugaan Penipuan yang dilakukan Adilan Zega Salah satu Oknum Guru yang mengajar di Sekolah SMPN 1 Sitoluori di Desa Hilimbosi Kecamatan Sitoluori Kabupaten Nias Utara itu, sidang lanjutan ketiga dilaksanakan pada hari ini, Selasa Tanggal (3/11/2020) sidang terbuka pemeriksaan saksi-saksi atas Dugaan penipuan yang dilakukan kepada siswa sendirinya.
Kronologis, Oknum Guru AZ yang mengajar di Sekolah SMP negeri 1 sitoluori Di desa Hilimbosi Kec sitoluori Kabupaten Nias Utara berinisial AZ Diduga Tega Peralat Siswanya Mengambil uang dari rumah demi menjadi Ketua Osis disekolahnya.
Pasalnya, AZ Menghasut Juli Lidia Nibenia Gea Siswanya untuk mengambil uang dari rumahnya secara diam-diam membuat Orang tuanya merasa keberatan.
Menurut Maffawati Zendrate Orang tua dari Juli Lidia Nibenia Gea dalam laporan pengaduanya yang diserahkan di polres Nias pada tanggal 7 September 2019 menceritakan Kronologis kejadian.
“Bahwa pada bulan desember 2017, mulai ada hubungan antara AZ sebagai salah satu Guru dan Juli Lidia Nibenia Gea sebagai murid di SMP Negeri 1 tersebut, kemudian pada bulan Januari 2018 AZ mulai bereaksi meminta uang kepada anak saya dengan metode meminjam dan menghasut supaya pengambilan uang dimaksud seakan kami sebagai orang tua tak mengetahui dan pengambilan uang secara bertahap sehingga keuangan kami yang telah simpan pada saat itu selalu berkurang, AZ juga selalu memantapkan reaksinya dengan iming-iming akan mengangkat Juli Lidia Nibenia Gea sebagai ketua OSIS di sekolah tersebut dan selalu meminta uang terus menerus,” katanya.
Lalu Juli Lidia Nibenia Gea mulai menagih AZ (Gurunya) tetapi mengalihkan pembicaraan dengan menjanjikan HP OPPO sambil meminta penambahan uang, kurang lebih sebesar Rp.3.800 000 pada hal harga HP tersebut sekitar Rp.1.500 000, menjelang beberapa bulan kemudian kami mengetahui HP tersebut ditangan anaknya dan kami menayakan kepada Lidia dari mana kamu ambil hp itu, Jawabnya Lidia, menceritakan kronologis yang terjadi dan mendapatkan hp tersebut, bahwa HP ini pemberian AZ kepadanya.
“Kemudian beberapa Minggu AZ bersama temanya menemui saya dirumah untuk meminta terkait kejadian ini AZ berjanji akan mengembalikan uang tersebut,” ucapnya.
Lanjut Maffawati Zendrate, Karena merasa trauma dan langsung memindahkan anak di SMP bunga mawar pada bulan Agustus 2018, lalu AZ Tak merasa puas dan mengejar anak saya dengan berbagai alasan memarahi, membujuk, menakuti, mengacam dan sampai saat ini uang tersebut belum dikembalikanya.Karena hal itulah saya melaporkan AZ dipolres nias dengan dugaan penipuan dan Hasutan yang dilakukanya terhadap anak saya.
Hari ini sekitar pukul 15 :15 Maffawati Zendrate pun menerima Surat panggilan Anak sebagai saksi dengan Nomor 208/L.2.22/Epp2/10/2020 Atas nama Teti Krisnawati Zega umur 15 Tahun bersama Juli Lidia Nibenia Gea Umur 15 Tahun sebagai saksi dipersidangan.
pantauan awak media sidang dilaksanakan Tanggal 03/11/2020 dengan nomor Perkara 207/Pid.B/2020/PN/Gst Jam sidang 09:00 s/d Agenda Pemeriksaan saksi-saksi di Ruang Sidang Cakra. (APLCN)
TERNATE, CN – Dalam rangka meningkatkan kesadaran Masyarakat untuk Tertib, Patuh dan disiplin dalam berlalulintas serta memutus rantai penyebaran Virus Covid-19, pagi tadi, Wakapolda Maluku Utara Brigjen Pol. Lukas Akbar Abriari, S.I.K., M.H. memimpin Pasukan Operasi Patuh Kieraha 2020 Polda Maluku Utara sebagai tanda dimulainya Operasi Patuh Kieraha.
Operasi ini dilaksanakan dalam rangka menciptakan situasi Kamseltibcarlantas yang kondusif di tengah mewabahnya Covid-19 pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru, Kamis (23/7/2020).
Operasi Patuh 2020 ini digelar secara serentak di seluruh indonesia selama 14 (empat belas) Hari, terhitung mulai tanggal 23 Juli sampai dengan 5 Agustus 2020 dengan sandi Patuh Kieraha 2020.
Turut hadir dalam Apel Gelar Pasukan Kabinda Maluku Utara, Kasrem 152/Babullah, Perwakilan Dinas Perhubungan, dan Pejabat Utama Polda Malut serta Peserta Apel Gelar Pasukan TNI-Polri dan Instansi Terkait.
Wakapolda Maluku Utara dalam sambutannya menyampaikan kepada seluruh Peserta Apel Gelar pasukan bahwa dalam tindakan dilapangan selalu mengedepankan tindakan Preemtif, Preventif dan Represif.
“Preemtif dilakukan dalam bentuk sosialisasi dan himbauan baik secara langsung maupun melalui media, dan untuk tindakan Preventif dilakukan dalam bentuk patroli ditempat-tempat yang menjadi sasaran Operasi, pengaturan, serta menghentikan kendaraan yang pengemudi dan penumpangnya tidak menggunakan masker sedangkan tindakan Represif dilakukan kepada sasaran pelanggaran tematik yaitu tidak menggunakan Helm SNI, Melawan Arus Lalulintas, menerobos lampu merah dan lain sebagainya,” ucap Jenderal bintang satu itu.
Sementara Itu, Kabidhumas Polda Maluku Utara menghimbau kepada Masyarakat Provinsi Maluku Utara dengan atau tidak digelarnya Operasi Patuh ini agar selalu mentaati peraturan yang berlaku khususnya dalam berlalu lintas.
Ia menambahkan, selain mentaati peraturan dalam berlalulintas di tengah mewabahnya pandemi Virus Corona atau di adaptasi kebiasaan baru ini diharapkan kepada pengendara dapat menerapkan Protokol Kesehatan.
“Pakai Masker, cuci tangan, jaga jarak dan lain sebagainya, guna mencegah penyebaran Covid-19,” pinta Kabidhumas. (RidalCN)