Hasan Ali Bassam Kasuba Buka Turnamen Bupati Cup III 2024

HALSEL, CN – Bupati Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), Hasan Ali Bassan Kasuba, secara resmi membuka Turnamen Piala Bupati Cup III 2024 di Lapangan Pasir Emas, Desa Sambiki, Kecamatan Obi.

Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Halsel, Ikbal Hi Mustafa, menyampaikan bahwa turnamen ini akan diadakan serentak di 7 zona, mulai 15 September dan akan diikuti oleh 229 Tim. Putaran pertama akan berlangsung hingga 12 Oktober 2024. Setelah itu, 4 Tim terbaik dari setiap zona akan melanjutkan ke putaran kedua yang akan berlangsung di Lapangan GOR Tuwokona, Kecamatan Bacan Selatan, pada 16 Oktober 2024. Total 28 Tim akan berlaga di babak ini, yang akan menggunakan sistem setengah kompetisi.

Ikbal menambahkan, keberhasilan penyelenggaraan turnamen ini merupakan hasil kerja keras panitia. Baik di tingkat Kabupaten maupun Kecamatan serta dukungan dari PT Harita Nickel, PT Wanatiara Persada dan perbankan di Halsel.

“Saya berharap agar warga disetiap zona dapat memberikan dukungan positif dan menjaga keamanan selama turnamen berlangsung yang akan memperebutkan piala bergilir, piala tetap serta hadiah uang tunai ratusan juta rupiah,” harapnya.

Sementara itu, alam sambutan Bupati Halsel, Hasan Ali Bassam Kasuba, menekankan pentingnya turnamen Bupati Cup III 2024 sebagai agenda tahunan untuk mengembangkan potensi olahraga di Halsel. Khususnya di cabang sepak bola yang sangat diminati masyarakat.

Menurutnya, pengembangan sepak bola membutuhkan kolaborasi antara pemerintah dan berbagai pihak terkait.

“Pemkab berkomitmen untuk mendorong potensi generasi muda di desa-desa yang tersebar di wilayah Halmahera Selatan agar bakat mereka tersalurkan dengan baik,” tukasnya.

Bupati Halsel juga menjelaskan bahwa penyelenggaraan turnamen diberbagai zona merupakan upaya untuk memperluas partisipasi generasi muda yang sebelumnya kesulitan mengikuti turnamen di ibu Kota Kabupaten.

Selain itu, turnamen ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat setempat selama pertandingan berlangsung.

“Kami berpesan kepada para Tim, suporter, ofisial dan penonton untuk menjunjung tinggi sportivitas, menjaga kebersamaan dan menjadikan turnamen ini sebagai ajang silaturahmi,” ujarnya.

Kegiatan tema: “Junjung Tinggi Sportivitas, Raih Prestasi untuk Senyum Halmahera Selatan” itu, Bupati berharap, turnamen ini dapat menciptakan harmoni di antara seluruh elemen masyarakat.

Sebagai penutup, Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah ikut berpartisipasi dalam penyelenggaraan turnamen dan mengajak seluruh warga untuk mendukung visi dan misi Pemerintah Daerah (Pemda) dalam mewujudkan Halsel yang lebih baik dan berkelanjutan. (Hardin CN)

Paslon Bassam-Helmi dan Oknum Kepala Sekolah di Mandioli Selatan Diduga Libatkan Siswa dalam Kampanye Politik

HALSEL, CN – Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), Hasan Ali Bassam Kasuba dan Helmi Umar Muhcsin, diduga kuat melibatkan siswa tingkat Sekolah Dasar (SD) saat melakukan kampanye politik di Desa Bahu, Kecamatan Mandioli Selatan.

Dimana, sejumlah foto yang diterima wartawan cerminnusantara.co.id, Senin (14/10/2024), terlihat para siswa mengenakan seragam Sekolah, ikut hadir dalam kampanye politik yang dilaksanakan Paslon Bassam-Helmi.

Padahal, dilansir AntaraNews.com, melalui Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak kepada para peserta Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, Gubernur dan Bupati/wali Kota tidak melibatkan anak dalam kampanye, kecuali bagi anak yang sudah mempunyai hak pilih.

Itu artinya, permintaan yang disampaikan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak itu, maka Paslon Bupati dan Wakil Bupati Halsel Bassam-Helmi, seharusnya menegaskan kepada Kepala Sekolah maupun para Guru untuk tidak melibatkan siswa dalam kampanye politik.

Selain permintaan larangan anak terlibat dalam kampanye, Aparatur Sipil Negara (ASN) juga dilarang terlibat dalam kampanye politik. Namun hal itu, rupanya diabaikan Kepala Sekolah inisial RR dan para Guru Sekolah yang ada di Desa Bahu terkait larangan ASN terlibat politik praktis. Sedangkan Paslon Bassam-Helmi, mengabaikan permintaan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengenai anak-anak dilarang dilibatkan dalam kampanye Pemilu dan Pilkada.

Hingga berita ini ditayangkan, oknum Kepsek dan Paslon Bassam-Helmi masih dalam upaya konfirmasi. (Hardin CN)

Diduga Terlibat Kampanyekan Bassam-Helmi, Bawaslu Halsel Diminta Tindak Tegas Sekdes Kukupang

HALSEL, CN – Sekretaris Desa (Sekdes) Kukupang, Kecamatan Kepulauan Joronga, diduga kuat terlibat dalam kampanye tatap dengan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Halsel, Hasan Ali Bassam Kasuba dan Helmi Umar Muhcsin (Bassam-Helmi).

Juru Bicara Paslon nomor urut 2 Rusihan Jafar dan Muhtar Sumaila (Rusihan-Muhtar), M. Zamrud Zaid, SH., MH., menyampaikan bahwa beredar foto yang menunjukkan keterlibatan Sekdes Kukupang dalam kampanye Paslon Bassam-Helmi.

“Kami meminta Bawaslu Halmahera Selatan untuk memproses dan menindak tegas oknum Sekdes Desa Kukupang, Kecamatan Kepulauan Joronga atas nama Basri Mandar,” ujar Zamrud kepada media, Rabu (2/10/2024).

Menurut Zamrud, foto tersebut diambil saat kegiatan kampanye di Desa Kukupang pada Senin (30/9). Ia menilai, tindakan Sekdes ini sebagai bentuk politik praktis yang melanggar aturan.

“Ini adalah contoh praktik politik buruk yang dipertontonkan di Desa. Padahal yang bersangkutan adalah aparat pemerintahan Desa yang seharusnya memberikan contoh yang baik terhadap masyarakat,” tegasnya.

Zamrud juga mengungkapkan, adanya dugaan intimidasi terhadap pengawas Pemilu setempat saat melakukan monitoring kegiatan tersebut.

Tim hukum Paslon nomor urut 2 Rusihan-Muhtar ini, meminta kepada Bawaslu Halsel agar pro aktif melakukan penindakan terkait temuan dan atau laporan tersebut  sesuai  dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ini perlu dilakukan untuk menciptakan kepercayaan publik pada pelaksanaan disetiap tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Halsel pada Tahun 2024.

“Kami berharap agar temuan pelanggaran pemilu tersebut kiranya dapat ditindaklanjuti berdasarkan Pasal 51 UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 70 ayat (1) UU No. 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 1 Tahun 2015 tentang Pilkada dan Pasal 28 ayat (2) dan (3) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, demi terwujudnya Pilkada yang aman, damai, jujur, dan adil,” harapnya.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak Panwascam Joronga masih dalam upaya konfirmasi wartawan. (Hardin CN)

Orang Dekat Hasan Ali Bassam Kasuba Singgung Bahrain Berpolitik Fitnah

HALSEL, CN – Salah satu pengguna Akun Facebook atas nama M Nasir Arif menyinggung Calon Bupati Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), Bahrain Kasuba berpolitik fitnah pada momentum Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024.

Dimana, dalam unggahan Facebook milik pribadi M Nasir Arif itu mengatakan, Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 2 Rusihan Jafar-Muhtar Sumaila, Nomor Urut 3 Hasan Ali Bassam Kasuba-Helmi Umar Muhcsin dan Nomor Urut 4 Jasri Usman dan Muhlis Djafaar adu politik gagasan.

Sementara Nomor 1 Bahrain Kasuba-Umar Hi Soleman, M Nasir Arif yang diketahui sebagai orang dekat Hasan Ali Bassam Kasuba itu mengatakan, Bahrain Kasuba hanya berpolitik fitnah.

“POLITIK GAGASAN (2,3,4) vs POLITIK FITANAH no 1 (Bahrain) bae² kong got lagi,” tulis Akun Facebook M Nasir Arif, Minggu (29/9). (Hardin CN)

Janji Almarhum Usman Sidik Anggarkan Rp 13 Miliar untuk Jalan Lingkar Mandioli, Direalisasi Hanya Rp 7 Miliar Dimasa Pemerintahan Hasan Ali Bassam Kasuba

HALSEL, CN – Jalan Lingkar Pulau Mandioli, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), yang sebelumnya telah digusur untuk pembukaan Badan Jalan pada Tahun 2019 hingga 2024, tak juga selesai.

Dimana, dimasa pemerintahan Bupati Usman Sidik, ia menyampaikan bahwa Badan Jalan yang sudah digusur bakal dilakukan pengaspalan. Hal itu dijanjikan Usman Sidik saat melakukan Kunjungan Kerja di Pulau Mandioli.

Namun setelah Usman Sidik meninggal dunia, Hasan Ali Bassam Kasuba yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Bupati menggantikan posisi Almarhum Usman Sidik sebagai Bupati Halsel.

Setelah Hasan Ali Bassam Kasuba resmi menjadi Bupati Halsel, Jalan lingkar Pulau Mandioli Tidak direalisasikan sesuai dengan Badan Jalan yang telah dibuka.

Sebab, informasi yang dihimpun media ini, Badan Jalan yang sudah dibuka di Pulau Mandioli itu, dari Desa Lele ke Desa Yoyok hingga Desa Galala sampai ke Desa Bahu.

Sementara anggaran Jalan Lingkar Pulau Mandioli tersebut, Almarhum Bupati Usman berjanji bakal menganggarkan senilai Rp 13 miliar. Namun setelah Usman Sidik meninggal Dunia, yang direalisasikan dimasa pemerintahan Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba hanya Rp 7 miliar.

Sehingga itu, Jalan Lingkar Pulau Mandioli tidak mampu direalisasikan, semenjak Hasan Ali Bassam Kasuba menjadi Bupati Halsel hingga saat ini, yang bahkan kembali mencalonkan diri sebagai Calon Bupati Petahana. (Hardin CN)