Dugaan Ulah Hasan Ali Bassam Kasuba Persulit Pegawai di Halsel Sebelum Cuti Bupati

HALSEL, CN – Calon Bupati Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), Hasan Ali Bassam Kasuba, nampaknya benar-benar mempersulit para pegawai P3K, dilingkup Dinas Kesehatan (Dinkes) Halsel.

Mengapa tidak, melalui kepala Dinkes Halsel, Asia Hasyim, mengeluarkan Surat Perintah Kabupaten Halmahera Selatan, Dinas Kesehatan nomor : 89,3,4/2572/2024.

Asia Hasyim meminta kepada Kepala-kepala Bidang, Kepala Puskesmas dan Direktur Rumah Sakit untuk menghadap.

Dalam Surat Undangan tersebut dijelaskan, akan dilaksanakannya pertemuan dengan seluruh pegawai P3K, dilingkup Dinas Kesehatan.

Surat perintah itu, diduga terkait dengan adanya pemberitaan para pegawai ASN, P3K maupun PTT yang mengeluhkan dan merasa sangat tertekan atas aturan kedisiplinan yang diterapkan Bupati Halsel, Hasan Ali Bassam Kasuba yang baru menjabat belum sampai 1 Tahun.

Dugaan ulah Hasan Ali Bassam Kasuba yang dinilai diluar dari rasa kemanusiaan itu, kemudian dikeluhkan salah seorang pegawai tenaga kerja P3K di Rumah Sakit, Kecamatan Obi pada Minggu (22/9).

Dikatakan pegawai P3K di Rumah Sakit Obi yang tidak disebutkan nama itu bilang, ada sekitar 8 orang Tenaga Kesehatan yang mengabdi di Rumah Sakit Obi yang meminta ijin istirahat karena melahirkan. Namun Rapelan dan gaji mereka ditahan oleh pihak Dinkes Halsel dengan alasan istirahat kerja karena ijin sakit. Sehingga para pegawai merasa sangat dipersulit.

Sehingga itu, sebelum cuti Bupati pada 25 September 2024, Hasan Ali Bassam Kasuba langsung mengeluarkan surat Perintah ke seluruh P3K melalui Dinkes Halsel tertanggal 23 September 2024.

Hingga berita ditayangkan, Kepala Dinkes Halsel, Aisya Hasyim masih dalam upaya konfirmasi wartawan. (Hardin CN)

Bassam-Helmi Libatkan Pengurus Partai Pendukung Jasri-Muhlis jadi Tim Kampanye di Pilkada Halsel

HALSEL, CN – Pasangan Calon Kepala Daerah (Cakada), Hasan Ali Bassam Kasuba dan Helmi Umar Muhcsin yang diketahui sebagai Calon Bupati Petahana Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), rupanya tidak memiliki simpatisan yang benar-benar bekerja dalam menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Halsel 2024.

Mengapa tidak, Pasangan Calon (Paslon) Bassam-Helmi saat ini telah melibatkan Tim Kampanye dari Partai yang bukan Partai pendukungnya. Termasuk Partai pendukung Paslon Jasri Usman dan Muhlis Djafaar.

Dalam Surat pemberitahuan ke Bawaslu Halsel terkait Tim Kampanye Pemenangan Bassam Kasuba-Helmi Umar Muchsin, terdapat sejumlah nama Pengurus Partai Politik yang mendukung Paslon lain yaitu Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Demokrat.

Namun, ketika dikonfirmasi salah seorang pengurus DPC PPP Halsel, Andre Sudin yang namanya tertulis dalam Tim Kampanye Bassam Kasuba-Helmi Umar Muchsin mengatakan bahwa namanya ada dalam Surat Keputusan (SK) Tim Paslon Bassam-Helmi atas usulan Ketua DPC PPP Halsel.

“PPP mengeluarkan Rekomendasi ke Paslon Bassam-Helmi. Jadi karena saya pengurus Partai, kami siap mengikuti keputusan Partai,” terangnya, Rabu (25/9).

Sementara nama Maskur Abdillah, pengurus Partai Demokrat yang diketahui sebagai Partai Pengusung Paslon Jasri-Muhlis dikonfirmasi melalui saluran Telepon WhatsApp tidak menjawab hingga berita ditayangkan. (Hardin CN)

Bawaslu Kecolongan, Bupati Halsel Lantik 142 Pejabat Fungsional

HALSEL, CN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), kecolongan atas pelantikan 142 pejabat fungsional oleh Bupati Halsel Hasan Ali Bassam Kasuba, Senin (23/9/2024).

Padahal, mengacu pada Undang-undang Nomor: 10 tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah pasal 71 ayat 2, 3 dan 5. Pasa 71 ayat 2 melarang gubernur/wakil gubernur/bupati/wakil bupati melakukan pergantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis Mendagri. Ancaman pelanggaran terhadap ketentuan pasal 71 ayat 2 dan 3 sebagaimana diatur dalam pasal 71 ayat 5 dikenakan sanksi berupa pembatalan sebagai calon oleh KPU.

Dibanding pelantikan pejabat fungsional yang dilantik Bupati Halsel Hasan Ali Bassam Kasuba, justru dilakukan Senin (23/9) pagi, alias beberapa Jam sebelum penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Halsel.

Pelantikan 142 pejabat eselon III dan IV tersebut, di antaranya 77 pejabat fungsional di 32 Puskesmas, 17 pejabat Inspektorat, 17 kepala sekolah, 7 pejabat PUPR dan sejumlah pejabat di dinas lainnya.

“Jadi pelantikan itu dipoles dengan nama pengukuhan pejabat fungsional. Ini karena mereka lari dari izin Mendagri,” ujar salah seorang Kepala Puskesmas (Kapus) yang namanya masuk dalam daftar pelantikan.

Sedianya, pelantikan dilakukan pukul 14.00 WIT di Aula Kantor Bupati Halsel.

“Masa besok cuti, hari ini lantik pejabat. Berarti di wilayah tersebut Bassam pasti kalah sampe bikin penguatan,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD, Sagaf Hi Taha, memperingatkan BKD agar tidak masuk dalam kepentingan politik terkait pelantikan tersebut.

“Mudah-mudahan ini benar adanya, namun jika ini terbukti strategi politik, sudah pasti urusannya akan berlanjut ke Mendagri,” singkatnya.

Sekretaris Daerah Safiun Rajulan, dikonfirmasi perihal pelantikan tersebut, belum memberikan tanggapan. (Hardin CN)

Beralih Fungsi, 3 SKPD Berkantor di Masjid Raya Halsel yang Dibangun Dimasa Kepempimpinan Muhammad Kasuba

HALSEL, CN – Kondisi Masjid Raya Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), yang dibangun mantan Bupati Halsel, Muhammad Kasuba, ternyata beralih fungsi.

Dimana, sejak dibangun pada 2016 silam dimasa kepemimpinannya Muhammad Kasuba hingga Bahrain Kasuba, Masjid yang berlokasi di Desa Tomori, Kecamatan Bacan, ini tercatat sudah menguras total anggaran APBD senilai Rp 109.84.957.173 (Seratus Sembilan Miliar lebih).

Pada 2016 masa kepemimpinan Muhammad Kasuba, Pemda Halsel menganggarkan pembangunan lanjutan Masjid senilai Rp 50 miliar, disusul 2017, kembali mengucur anggaran Rp 29 miliar lebih yang dikerjakan PT Bangun Utama Mandiri.

Pada 2018, pembangunan rumah ibadah yang dinamai Masjid Agung Alkhairat ini kembali kecipratan APBD senilai Rp 29.895.736.354 yang dikerjakan perusahaan yang sama, PT Bangun Utama Mandiri.

Pada 2019, Masjid yang kini menjadi pusat perkantoran itu masih kebagian kue APBD senilai Rp 9.84.783.000 yang dikerjakan CV Minaga Tiga Satu.

Sedangkan 2021, Pemda Halsel masih mengucurkan APBD senilai 11.018.437.819.82 yang dikerjakan PT Duta Karya Pratama Unggul.

Total anggaran yang dihabiskan pembangunan Masjid Raya ini senilai Rp 109.848.957.173. (Seratus Sembilan Miliar lebih). Alhasil, selain menjebloskan mantan Kepala Dinas (Kadis) Perkim Halsel, Ahmad Hadi di balik jeruji besi lantaran terbukti korupsi, Masjid ini digunakan sebagai aktivitas perkantoran.

Dimasa kepemimpinan Bassam Kasuba, tercatat 3 SKPD berkantor di dalam Nasjid tersebut, yakni Kantor Kesbangpol, Dinas Perkim dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Halsel.

Masih terkait pembangunan Masjid Raya Halsel, pemerintahan Bassam Kasuba, kembali melakukan lelang pembangunan Masjid naas ini. Namun belum juga ditetapkan pemenang tender.

Padahal, sejak 24 Juni 2024 proses tayang sudah dilakukan di Layanan Pengadaan Secara Eletronik (LPSE) oleh Dinas terkait. Namun demikian, hingga batas waktu yang ditetapkan belum juga ada penetapan pemenang tender. Hal ini membuat spekulasi adanya syarat kepentingan politik di Tahun 2024.

“Kami menduga ini juga bagian dari skema politik, menentukan siapa yang akan menyokong dana di Pilkada 2024,” ujar sala satu sumber yang juga ikut dalam proses tender tersebut.

Ia mengaku, sejauh ini kurang lebih 4 perusahaan dinyatakan lolos syarat sebagai pemenang tender, tinggal menentukan siapa pemenangnya.

“Niat kita semua baik, kami tidak tahu tiga perusahaan lainnya,” ujarnya.

Kata dia, ini dilakukan agar spekulasi liar yang datang tidak merugikan pemerintah dan personal Bupati saat mencalonkan diri sebagai Bupati Halsel di 2024.

Tercium aroma tak sedap dan upaya lain dari Dinas Perkim dan ULP untuk menghambat penetapan pemenang tender.

“Siapapun yang menang harus diumumkan karena waktunya sudah habis,” sebutnya.

Kepala ULP Halsel, Imron, saat disambangi wartawan belum lama ini di kantornya tak berada di tempat. Upaya konfirmasi yang dilakukan juga tidak direspon hingga berita ini ditayang.

Demikian juga Kadis Perkim, Fadli, ketika disambangi di kantornya tidak berada di tempat.

“Pak kadis dan pak kabid perencanaan di luar Daerah. Kami hanya staf,” ujar salah satu Staf saat disambangi di Kantor Perkim Halsel. (Hardin CN)

Belum 1 Tahun jadi Bupati, Pegawai di Pemda Halsel Merasa Tertekan dengan Kebijakan Hasan Ali Bassam Kasuba

HALSEL, CN – Pemerintahan dibawah kepemimpinan Bupati Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), Hasan Ali Bassam Kasuba yang baru memimpin belum 1 Tahun, para pegawai dilingkup Pemerintah Daerah (Pemda) Halsel merasa sangat tertekan dengan aturan disiplin. Baik itu ASN, P3K maupun PTT yang diterapkan Bupati Halsel Hasan Ali Bassam Kasuba. Mereka merasa aturan tersebut diluar dari rasa kemanusiaan.

Hal ini disampaikan salah seorang tenaga P3K yang mengabdi di Rumah Sakit (RS) Kecamatan Obi. kepada media ini, Minggu (22/9/2024) melalu saluran teleponnya mengatakan bahwa para pegawai ASN, P3K dan PTT, sepertinya dilarang sakit oleh Bupati Halsel Hassan Ali Bassam Kasuba. Karena para ASN, P3K dan PTT yang sakit atau keluarganya yang sakit ketika meminta ijin, gajinya ditahan oleh Bendahara Dinas Kesehatan (Dinkes) Halsel dengan alasan ijin terlalu lama dan gaji para ASN dan P3K serta PTT tersebut tidak bisa diproses dengan alasan sudah dikembalikan ke kas Kas Daerah.

Dikatakannya, ada sekitar 8 orang Tenaga Kesehatan yang mengabdi di RS Obi yang meminta ijin istirahat karena melahirkan Rapel dan gaji mereka ditahan oleh pihak Dinkes Halsel dengan alasan istirahat kerja karena ijin sakit.

“Dia orang PTT yang hamil karena mengalami pendarahan mengajukan ijin juga gajinya ditahan, tidak diberikan dan dikembalikan ke Kas Daerah dengan alasan karena aturan dari Bupati Halsel. Terkait dengan persoalan ini, Teman tenaga Nakes menghubungi Kadis Kesehatan melalui saluran teleponnya, Kadis Asia Hasyim menjawab, pihaknya tidak tahu. Nanti hari Selasa baru cerita ulang. Padahal sampai sekarang, belum ada kabar. Ada yang hamil juga meminta izin karena ada darah sedikit keluar juga rapelan dapat blokir semua. Padahal dia tidak masuk itu karena anjuran dari Dokter untuk istrahat selama 1 Minggu. Kami tenaga Nakes pe rapelan yang dapa blokir, ada 4 orang, yang 3 orang sudah terlanjur tarik. Jadi nanti dipotong digaji untuk pengembalian rapelan ke Kas Daerah karena ijin tidak masuk karena sakit,” jelasnya.

Sesuai informasi yang diterima Tenaga Kesehatan, kata dia, ada perubahan dari Bupati Halsel Hasan Ali Bassam Kasuba.

“Ini aturan, jadi kalau ada Staf yang tidak kerja karena sakit atau keluarga mereka sakit, tidak ada alasan untuk gaji diberikan. Gaji mereka harus ditahan dan dikembalikan ke Kas Daerah karena tidak bekerja. Sehingga, dari Dinas Kesehatan blokir rapelan tanpa informasi. Rapelan yang masuk sudah 3 hari baru diblokir.

Maka karena itu, kebijakan Bupati Halsel tersebut dinilai pilih kasih. Karena ada petugas yang dapat Surat Keputusan (SK) honor. Padahal tidak bertugas di RS Obi. Tapi Rapelan masuk full. Meski begitu, dari RS tidak melapor ke Dinkes Halsel.

“Jadi hanya 8 orang yang dapat lapor ke Dinas Kesehatan dan ada ibu hamil yang dapat anjuran istrahat dari Dokter juga gajinya ditahan dan dikembalikan ke Kas Daerah,” kesalnya.

Sehingga itu, para pegawai dilingkup Pemda Halsel ini, membandingkan penerapan aturan yang diterapkan Bupati Halsel sebelumnya antara Bahrain Kasuba, Almarhum Usman Sidik dan Hasan Ali Bassam Kasuba. Dirinya mengatakan, terdapat perbedaan sangat jauh, almarhum Usman Sidik orangnya tegas. Tapi kalau hak pegawai tidak pernah dipersulit sepanjang pegawai tidak masuk Kantor dengan alasan yang rasional.

Sementara Bahrain Kasuba, lebih cuek lagi dan tidak pernah memberatkan pegawai. Bahkan pegawai dipermudah dalam urusan hak-haknya dilingkup Pemda Halsel. Untuk Hasan Ali Bassam Kasuba, sangat berbeda. Orangnya kelihatan kalem, senyum. Tapi tidak mampu mengambil kebijakan. Bahkan mempersulit para pegawai di Pemda Halsel karena kaku dalam pemerintahan yang selalu mengikuti aturan formal dan mengabaikan alasan para pegawai.

“Sehingga, para pegawai menyebut, pegawai dilarang sakit dibawah pemerintahan Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba,” tutupnya. (Hardin CN)