HALSEL, CN – Sebanyak 204 Pasangan pengantin di 3 Kecamatan di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), mengikuti Nikah Massal secara gratis yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halsel melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
Nikah massal secara gratis itu dipusatkan di Gereja Desa Leleongusu, Kecamatan Mandioli Utara, pada Selasa (14/05/2024), disaksikan dan sahkan langsung Bupati Halsel Hasan Ali Bassam Kasuba.
Kepala Dukcapil, Kader Noh, mengatakan bahwa kegiatan nikah massal merupakan program Pemkab Halsel melalui Dukcapil, dalam rangka untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Halsel.
Lanjut dia, ini sekaligus dalam rangka tertib administrasi kependudukan secara nasional sebagaimana amanat Undang – Undang nomor 24 tahun 2013 perubahan Undang – Undang nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan, negara berkewajiban hadir memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap status hukum atas setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting lainnya.
“Jadi tujuan dari kegiatan ini, untuk memberikan status dan kepastian hukum kepada 204 pasangan suami istri kaum Nasrani yang telah melangsungkan pemberkatan atau nikah Gereja namun belum mendapat pengakuan sebagai suami istri oleh Negara,” ujar Kadis Dukcapil.
Ia menambahkan, 204 pasangan suami istri yang mengikuti nikah Massal di Gereja ini akan menerima akta nikah dari Dukcapil dan sertifikat siap nikah siap hamil dari DP3KB.
Mereka yang mengikuti nikah massal merupakan pasangan suami istri yang telah menikah di Gereja bertahun tahun namun belum miliki kutipan akta perkawinan serta dokumen kependudukan dari Negara.
“Rata – rata mereka yang mengikuti nikah massal ini berusia 20 hingga 70 tahun,” tandas Kader Noh.
Sementara itu, Bupati Halsel, Hasan Ali Bassam Kasuba mengapresiasi inisiatif Dukcapil yang telah melaksanakan nikah massal kepada warga Nasrani di 3 Kecamatan yakni Mandioli Utara, Mandioli Selatan dan Kasuta Barat.
Orang nomor Satu di Bumi Saruma itu bilang, dengan resminya pernikahan ini baik secara agama dan sipil diharapkan 204 pasangan suami istri ini dapat hidup rukun dan harmoni sampai maut memisahkan.
“Mudah – mudahan kegiatan nikah massal ini memberikan dampak yang positif, dan atas nama Pemerintah Kabupaten dan pribadi mengucapkan terimakasih, atas partisipasi bapak ibu dalam kegiatan ini,” ungkap Bupati Halsel Bassam Kasuba.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), itu menambahkan, dengan pengesahan nikah massal ini, menjadi kebutuhan administrasi mutlak dalam sebuah pasangan suami istri.
Olehnya itu, pencatatan perkawinan sangatlah penting agar hak-hak yang ditimbulkan akibat adanya perkawinan dapat terlindungi terutama hak istri dan anak.
“Program nikah massal ini akan terus dilaksanakan di Halmahera Selatan. Bagi yang terindikasi adanya pasangan yang sampai saat ini belum tercatat pernikahannya di lembaran Negara, terimakasih mudah – mudahan seluruh pasangan suami istri menjadi keluarga yang bahagia dan harmoni,” tutup Pria kelahiran Islamabad Pakistan itu.
Diketahui, kegiatan nikah massal yang melibatkan 204 pasangan calon pengantin ini, berasal dari 3 Kecamatan Yakni, Desa Leleongusu 30 pasangan, Desa Akedabo 33 pasangan Kecamatan Mandioli Utara, kemudian Desa Galala 74 pasangan Kecamatan Mandioli Selatan dan Desa Lata Lata 58 pasangan serta Desa Imbu – Imbu 9 pasangan di Kecamatan Kasiruta Barat. (Hardin CN)