Dugaan Libatkan Siswa SD dalam Kampanye, Calon Wakil Bupati Halsel Helmi Umar Muhcsin Diperiksa Bawaslu

HALSEL, CN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), kini melakukan pemeriksaan terhadap Calon Wakil Bupati (Cawabup) Halsel, nomor urut 3, Helmi Umar Muchsin, atas dugaan pelanggaran kampanye pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Dimana, sejumlah siswa Sekolah Dasar Negeri (SDN) 178 di Desa Bahu, Kecamatan Mandioli Selatan, dilibatkan dalam kegiatan kampanye yang berlangsung pada Sabtu, 12 Oktober 2024 lalu.

Anggota Bawaslu Halsel Hans Wiliam Kurama, saat dikonfirmasi wartawan pada Senin (21/10/2024), mengungkapkan bahwa pihaknya telah memanggil beberapa saksi untuk diperiksa terkait kasus tersebut.

“Kami sudah memeriksa Calon Wakil Bupati, Helmi Umar Muchsin, dan sejumlah pihak lainnya. Di antaranya Kepala Sekolah SDN 178, Bagian Kesiswaan, serta dua orang dari tim pemenangan Paslon nomor urut 3,” ujar Wiliam.

Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk menggali lebih dalam apakah keterlibatan siswa dalam kampanye tersebut merupakan pelanggaran pemilu atau ada unsur lain yang melanggar hukum. Wiliam menambahkan, sejauh ini pihaknya telah memeriksa empat saksi, termasuk pihak yang menyediakan lokasi kampanye.

“Kami sedang melakukan kajian untuk menentukan apakah ini murni pelanggaran pemilu atau ada pelanggaran hukum lainnya yang terkait dengan perlindungan anak. Jika terdapat indikasi pelanggaran hak anak, kami akan menyerahkannya ke Komisi Perlindungan Anak,” tambahnya.

Menurut Wiliam, penyelidikan ini dilakukan menyusul adanya laporan yang diterima melalui pemberitaan media massa. Bawaslu Halmahera Selatan juga sudah mengumpulkan bukti-bukti awal yang relevan sejak laporan diterima.

“Kami masih dalam tahap mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan keterlibatan siswa sekolah dan prosedur yang kami jalani sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.

Pria kelahiran Desa Bobo, Kecamatan Obi Selatan, ini menegaskan bahwa Bawaslu akan terus bertindak normatif dan sesuai dengan wewenang dalam menindaklanjuti dugaan pelanggaran kampanye tersebut.

“Yang pasti, kami akan tetap normatif dan menjalankan tugas kami sebagai pengawas pemilu dengan penuh integritas,” pungkasnya. (Hardin CN)

Paslon Bassam-Helmi dan Oknum Kepala Sekolah di Mandioli Selatan Diduga Libatkan Siswa dalam Kampanye Politik

HALSEL, CN – Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), Hasan Ali Bassam Kasuba dan Helmi Umar Muhcsin, diduga kuat melibatkan siswa tingkat Sekolah Dasar (SD) saat melakukan kampanye politik di Desa Bahu, Kecamatan Mandioli Selatan.

Dimana, sejumlah foto yang diterima wartawan cerminnusantara.co.id, Senin (14/10/2024), terlihat para siswa mengenakan seragam Sekolah, ikut hadir dalam kampanye politik yang dilaksanakan Paslon Bassam-Helmi.

Padahal, dilansir AntaraNews.com, melalui Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak kepada para peserta Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, Gubernur dan Bupati/wali Kota tidak melibatkan anak dalam kampanye, kecuali bagi anak yang sudah mempunyai hak pilih.

Itu artinya, permintaan yang disampaikan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak itu, maka Paslon Bupati dan Wakil Bupati Halsel Bassam-Helmi, seharusnya menegaskan kepada Kepala Sekolah maupun para Guru untuk tidak melibatkan siswa dalam kampanye politik.

Selain permintaan larangan anak terlibat dalam kampanye, Aparatur Sipil Negara (ASN) juga dilarang terlibat dalam kampanye politik. Namun hal itu, rupanya diabaikan Kepala Sekolah inisial RR dan para Guru Sekolah yang ada di Desa Bahu terkait larangan ASN terlibat politik praktis. Sedangkan Paslon Bassam-Helmi, mengabaikan permintaan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengenai anak-anak dilarang dilibatkan dalam kampanye Pemilu dan Pilkada.

Hingga berita ini ditayangkan, oknum Kepsek dan Paslon Bassam-Helmi masih dalam upaya konfirmasi. (Hardin CN)

Diduga Terlibat Kampanyekan Bassam-Helmi, Bawaslu Halsel Diminta Tindak Tegas Sekdes Kukupang

HALSEL, CN – Sekretaris Desa (Sekdes) Kukupang, Kecamatan Kepulauan Joronga, diduga kuat terlibat dalam kampanye tatap dengan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Halsel, Hasan Ali Bassam Kasuba dan Helmi Umar Muhcsin (Bassam-Helmi).

Juru Bicara Paslon nomor urut 2 Rusihan Jafar dan Muhtar Sumaila (Rusihan-Muhtar), M. Zamrud Zaid, SH., MH., menyampaikan bahwa beredar foto yang menunjukkan keterlibatan Sekdes Kukupang dalam kampanye Paslon Bassam-Helmi.

“Kami meminta Bawaslu Halmahera Selatan untuk memproses dan menindak tegas oknum Sekdes Desa Kukupang, Kecamatan Kepulauan Joronga atas nama Basri Mandar,” ujar Zamrud kepada media, Rabu (2/10/2024).

Menurut Zamrud, foto tersebut diambil saat kegiatan kampanye di Desa Kukupang pada Senin (30/9). Ia menilai, tindakan Sekdes ini sebagai bentuk politik praktis yang melanggar aturan.

“Ini adalah contoh praktik politik buruk yang dipertontonkan di Desa. Padahal yang bersangkutan adalah aparat pemerintahan Desa yang seharusnya memberikan contoh yang baik terhadap masyarakat,” tegasnya.

Zamrud juga mengungkapkan, adanya dugaan intimidasi terhadap pengawas Pemilu setempat saat melakukan monitoring kegiatan tersebut.

Tim hukum Paslon nomor urut 2 Rusihan-Muhtar ini, meminta kepada Bawaslu Halsel agar pro aktif melakukan penindakan terkait temuan dan atau laporan tersebut  sesuai  dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ini perlu dilakukan untuk menciptakan kepercayaan publik pada pelaksanaan disetiap tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Halsel pada Tahun 2024.

“Kami berharap agar temuan pelanggaran pemilu tersebut kiranya dapat ditindaklanjuti berdasarkan Pasal 51 UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 70 ayat (1) UU No. 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 1 Tahun 2015 tentang Pilkada dan Pasal 28 ayat (2) dan (3) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, demi terwujudnya Pilkada yang aman, damai, jujur, dan adil,” harapnya.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak Panwascam Joronga masih dalam upaya konfirmasi wartawan. (Hardin CN)

Bassam-Helmi Libatkan Pengurus Partai Pendukung Jasri-Muhlis jadi Tim Kampanye di Pilkada Halsel

HALSEL, CN – Pasangan Calon Kepala Daerah (Cakada), Hasan Ali Bassam Kasuba dan Helmi Umar Muhcsin yang diketahui sebagai Calon Bupati Petahana Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), rupanya tidak memiliki simpatisan yang benar-benar bekerja dalam menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Halsel 2024.

Mengapa tidak, Pasangan Calon (Paslon) Bassam-Helmi saat ini telah melibatkan Tim Kampanye dari Partai yang bukan Partai pendukungnya. Termasuk Partai pendukung Paslon Jasri Usman dan Muhlis Djafaar.

Dalam Surat pemberitahuan ke Bawaslu Halsel terkait Tim Kampanye Pemenangan Bassam Kasuba-Helmi Umar Muchsin, terdapat sejumlah nama Pengurus Partai Politik yang mendukung Paslon lain yaitu Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Demokrat.

Namun, ketika dikonfirmasi salah seorang pengurus DPC PPP Halsel, Andre Sudin yang namanya tertulis dalam Tim Kampanye Bassam Kasuba-Helmi Umar Muchsin mengatakan bahwa namanya ada dalam Surat Keputusan (SK) Tim Paslon Bassam-Helmi atas usulan Ketua DPC PPP Halsel.

“PPP mengeluarkan Rekomendasi ke Paslon Bassam-Helmi. Jadi karena saya pengurus Partai, kami siap mengikuti keputusan Partai,” terangnya, Rabu (25/9).

Sementara nama Maskur Abdillah, pengurus Partai Demokrat yang diketahui sebagai Partai Pengusung Paslon Jasri-Muhlis dikonfirmasi melalui saluran Telepon WhatsApp tidak menjawab hingga berita ditayangkan. (Hardin CN)