Tingkatkan Prinsip Protokol Kesehatan, Ini Imbauan Kabidhumas Polda Malut

TERNATE, CN – Belum lama ini Persiden Republik Indonesia Ir. Joko Widodo telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (kapolri) Jenderal Pol. Drs. Idham Azis, M.Si, mengeluarkan Surat Telegram untuk Jajarannya dengan Nomor STR/499/VIII/IPP.1./2020 tanggal 18 Agustus 2020 dalam rangka Menidaklanjuti inpers Persiden RI Polri agar melaksanakan tugas pencegahan dan pengendalian, Giat Patroli Penerapan Protokol Kesehatan dan Juga penegakan Hukum untuk menegakan Protokol Kesehatan, dalam melaksanakan Tugasnya Polri bersinergi dengan TNI dan instansi terkait.

Berkaitan dengan hal tersebut, Kabidhumas Polda Malut, AKBP Adip Rojikan, menghimbau kepada Masyarakat Provinsi Maluku Utara agar selalu menerapkan Protokol Kesehatan dengan menggunakan masker di setiap beraktifitas di luar Rumah.

“Saya Menghimbau Kepada seluruh Masyarakat Prov. Maluku Utara khususnya Kota Ternate agar tingkatkan Disiplin kita dengan menggunakan masker dan Jadikanlah Penggunaan Masker sebgai Budaya guna Mencegah dan memutus mata rantai Penularan Covid-19,” Ucap Kabidhumas saat dikonfirmasi, selasa (25/8/2020).

Ia berharap, dengan adanya Instruksi Persiden serta aturan-aturan yang ada, dapat dipatuhi dan dilaksanakan di Daerah masing-masing.

“Peraturan atau Instruksi Persiden ini dibuat bukan hanya peraturan yang tertulis saja, namun dibuat untuk diri kita dan kepantingan kesehatan, agar kita selalu dijauhkan dari penyakit, khususnya Virus Corona serta diberikan Kesehatan oleh Allah Yang Maha Kuasa,” harapnya.

“Hal ini sesuai dengan prinsip bahwa Mencegah lebih baik dari pada mengobati” Tutup Kabidhumas. (Ridal CN)