Belum Berikan Dana Rp 15 Juta, Ini Penjelasan BAZNAS Halsel

HALSEL, CN – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) dinilai memberi harapan palsu. Sebab Kepala BAZNAS Halsel, Jufri Lamoro hingga sekarang belum juga menyerahkan Dana sebesar Rp 15 juta terhadap salah satu keluarga asal Desa Batulak Kecamatan Gane Barat Utara.

Warga Desa Batulak itu diketahui bernama Abd. Latif Hi. Yusup yang merupakan ayah dari Diktrun Latif yang mengalami patah kaki kiri untuk di operasi kaki di Rumah Sakit Manado.

Menanggapi hal itu, Jufri Lamoro saat dikonfirmasi cerminnusantara.co.id melalui via Telepon seluler, Minggu (31/1/2021) mengaku bahwa Dana senilai Rp 15 juta tersebut belum diserahkan kepada keluarga Abd. Latif Hi. Yusup.

“Memang benar, kami dari BAZNAS Halsel belum memberikan Dana sebesar Rp 15 juta. Tapi dengan alasan bahwa saat itu Pak Abd. Latif ketika di Manado tidak memberikan bukti keterangan Dokter dari Rumah Sakit Manado kalau anaknya itu siap di operasi atau dipasang Platina,” kata Jufri.

Sebab Jufri menambahkan, walaupun ini merupakan salah satu program BAZNAS. Namun tidak bisa langsung dari pihak BAZNAS memberikan Dana begitu saja.

“Karena semua ini ada laporan pertanggungjawaban-Nya, sementara mereka ini belum masuk langsung ke Rumah Sakit saat berada di Manado. Dari BAZNAS Halsel juga hanya bertanggung soal Dana Platina dan diluar dari itu tidak bukan lagi tanggung jawab BAZNAS Halsel,” tegasnya.

BAZNAS Halsel siap bertanggung jawab. Apalagi ini sifat kemaslahatan umat. Hanya saja kata Jufri, ini soal miskomunikasi.

“Kalau kami dari pihak BAZNAS Halsel tidak bertanggung jawab atau membohongi mereka. Kenapa kami harus memberikan mereka tiket pulang. ? Itu artinya, kami merasa ada tanggung jawab terhadap keluarga Abd. Latif. Jadi pada intinya ini terjadi kesalahpahaman saja,” akunya.

Selain itu, Jufri bilang, BPJS Abd. Latif Hi. Yusuf sudah tidak aktif dan Surat Rujukan dari RSUD pun sudah kadaluarsa.

“Surat Rujukan dari Rumah Sakit juga batas waktu hanya 14 Hari. Sementara mereka memiliki surat rujukan itu dari Tanggal 1 Oktober. Maka kalau sampai pada Bulan Januari itu kan sudah kadaluarsa,” jelasnya.

Meski begitu, Kepala BAZNAS Halsel itu mengatakan, keluarga Abd. Latif Hi. Yusup masih bisa kembali melakukan operasi demi anaknya yang menderita patah kaki kiri itu.

“Hal ini dari BAZNAS Halsel siap kembali memberikan Dana. Asalkan semua persyaratan rujukan dari Rumah Sakit atau persyaratan lainnya itu di persiapkan, agar mereka tidak ada kesulitan dalam kepengurusan nanti,” cetus Jufri. (Red/CN)