Inspektorat Halsel Didesak Audit Penggunaan Dana Desa Tabalema

HALSEL, CN – Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), diharapkan konsisten dalam mengawasi kegiatan pembangunan di wilayah Kecamatan Mandioli Selatan, khususnya di Desa Tabalema.

Pasalnya, ada dugaan kuat terjadi penyimpangan Dana Desa (DD) Tabalema. Olehnya itu, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Front Delik Anti Korupsi (FDAK) mendesak Inspektorat Halsel agar melakukan audit penggunaan DD Tabalema, yang penggunaan anggaran sejak Abidin Thayb dilantik sebagai Kepala Desa  (Kades) hingga Tahun Anggaran 2024.

“Untuk memastikan dinamika masyarakat Dusun Tabamoi dan Desa Tabalema yang informasinya penggunaan anggarannya tidak transparan dan tidak tepat sasaran. Agar tidak tidak ada polemik penggunaan anggaran di Desa Tabalema. Dan jika dalam penggunaan anggarannya, ada dugaan penyelewengan anggaran, maka LSM FDAK akan melaporkan dugaan penyelewengan  penggunaan anggaran ke ranah hukum. Karena penggunaan anggaran Dana Desa Tabalema sejak Abidin Thayb dilantik hingga sekarang ini, belum ada audit realisasi penggunaan anggaran hingga sekarang oleh Inspektorat,” jelas Ketua LSM FDAK Halsel, Asbur Abu kepada wartawan cerminnusantara.co.id, Senin (10/6).

Meski begitu, Asbur juga menegaskan, pihaknya juga akan menyampaikan ke Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Malut agar segera melakukan audit. Sehingga tidak menjadi polemik di masyarakat Desa Tabalema.

“Tindak lanjut LSM FDAK ini juga berdasarkan keluhan masyarakat di Desa Tabalema dan Dusun Tabamoi Kecamatan Mandioli Selatan. Dan hingga saat ini, Kades Tabalema Abidin Thayb juga sudah jarang sekali berada di Desa,” tegas Ketua LSM FDAK, Asbur Abu. (Hardin CN)

Tindaklanjuti Surat dari BPD Bobo Mandioli Utara, Komisi I DPRD Halsel Akan Gelar RDP Senin Besok

HALSEL, CN – Pengusulan Pemberhentian Kepala Desa (Kades) Bobo, Kecamatan Mandioli Utara, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), M. Tarzan Abd Rahman ditanggapi serius Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Halsel.

Pasalnya, pada Senin Besok 17 Maret 2024, DPRD Halsel melalui Komisi I, akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Inspektur Inspektorat Halsel, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Halsel, Kabag Hukum, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan anggota BPD Bobo di Ruang Komisi I DPRD Halsel.

Hal itu dilayangkan Komisi I DPRD Halsel melalui Surat Undangan resmi dengan Nomor : 005 / 071 / 2024.

Dalam Surat Undangan RDP itu, ditegaskan bahwa agenda tersebut dalam rangka menindaklanjuti surat dari Ketua BPD Bobo Nomor : 001 / BPD / DS – BOBO / III / 2024, terkait usulan pemberhentian Kepala Desa Bobo Saudara M. Tarzan Abd Rahman.

Diberitakan sebelumnya, Anggota BPD Bobo, mengusulkan ke Bupati Halsel, Hasan Ali Bassam Kasuba untuk menonaktifkan Kades Bobo, M. Tarzan Abdul Rahman.

Hal itu ditegaskan Ketua BPD Bobo, Yusran Hayun bersama sejumlah masyarakat saat ditemui wartawan cerminnusantara.co.id, Jumat (15/3/2024).

Usulan pemberhentian Kades bukan tanpa alasan, Ketua BPD Bobo mengaku bahwa Kades Bobo Gaib alias jarang berada di Desa selama 1 berjalan. Dimana, Kades Bobo saat ini telah berkantor di Samarinda. Bukan lagi di Desa Bobo.

“Jumat besok ini, kami dari anggota BPD menyurat resmi ke DPMD, Inspektorat, DPRD Komisi I dan sekaligus dengan Bupati Halsel,” tegasnya.

Ketua BPD Bobo, Yusran Hayun bilang, pengusulan pemberhentian Kades Bobo tersebut melalui hasil Musyawarah Mufakat anggota BPD bersama Tokoh Adat, Tokoh Agama beserta masyarakat Desa Bobo.

“Memang betul di Tahun 2024 ini, Kades Bobo pernah datang di Desa. Tapi datang hanya 1 hari itu saja. Setelah itu menghilang lagi sampai sekarang,” ungkapnya.

Meski begitu, Yusran kembali menegaskan, jika hal tersebut dibiarkan, maka dipastikan roda Pemerintahan Desa Bobo pincang. Sebab, selama ini, pencairan Dana Desa (DD) hingga penggunaan DD tidak transparan karena Kades tidak ada ditempat.

Oleh karena itu, M. Tarzan Abdul Rahman saat ini dijuluki sebagai Kades jago menghilang.

“Jadi sudah sepantasnya Kades dinonaktifkan sementara demi kepentingan Pemerintah Desa untuk masyarakat umum,” tutupnya. (Hardin CN)

Inspektorat Halsel Lakukan Sosialisasi Pengisian SPI KPK 2023 

HALSEL, CN – Tim Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut) dengan pengendali Teknis Irbansus, Husni Mubarak, S.STP dan Koordinator Tim, Erliayanti Hasan Tjan, SE.,M.Si beserta Tim SPI KPK 2023 melakukan sosialisasi pengisian Survey Penilaian Integritas (SPI) KPK 2023 dilingkup SKPD Halsel. Upaya itu dalam  pencapaian hasil pengisian SPI KPK 2023.

“Melakukan pemasangan Spanduk di beberapa titik. Diantaranya, pelabuhan Kupal, Tomori, dekat Kantor Bupati dan Kantor Inspektorat dan dekat kawasan Zero Point beserta pembagian Barcode SPI KPK di Dukcapil, PTSP, Disnaker, BPKAD, tempat-tempat Pelabuhan, Pasar, Toko-toko dan tempat lainnya yang banyak dikunjungi masyarakat,” jelas Inspektur Inspektorat Halsel, Asbur Somadayo, Jumat (24/11).

Dalam Upaya tersebut, Asbur Somadayo bilang, pengisian SPI KPK 2023 untuk Internal data yang terkumpul 1.682 dan di blast 1.391 (Sudah mencapai target) untuk data Eksternal yang terkumpul 7.654 dan di blast 5.439 (sudah mencapai target).

“Untuk eksper (14 orang sudah mengisi survey) atau sudah mencapai target,” tutupnya. (Hardin CN)

Inspektorat Halsel Tindak Lanjut Hasil SPI KPK 2022 di Kecamatan Botang Lomang

HALSEL, CN – Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), menindaklanjuti monitoring Survey Penilaian Integritas (SPI) KPK 2022 di Kecamatan Botang Lomang pada 8 November 2023. Ini berdasarkan surat tugas Nomor 836/192-INSP.K/2023.

Turut hadir, Camat Botang Lomang, Abdul Rakib Muchtar, para Kepala Desa (Kades) bersama Sekretaris Desa (Sekdes) beserta Staf dan beberapa Tokoh masyarakat setempat.

“Dalam kegiatan itu, ditindak lanjuti hasil SPI KPK 2023 pada penindakan benturan kepentingan dan fasilitasi Kantor berisi sosialisasi yang dibawakan Koordinator kegiatan ibu Erliyanti Hasan Tjan dan pengecekan Asset Kantor terkait fasilitas Kantor serta beberapa kelengkapan dokumen terkait kegiatan,” ujar Inspektur Inspektorat Halsel, Asbur Somadayo, Jumat (24/11).

Asbur Somadayo menjelaskan, hasil SPI KPK Tahun 2022 Kabupaten Halsel, nilai indeks hasil SPI 2022 menghasilkan indeks sebesar 67,04% dalam kategori Sangat Rentan. Dimana, risiko korupsi masih ditemukan menyebar dihampir seluruh instansi.

“Beberapa temuan utama yang dipetakan berdasarkan hasil SPI 2022 yakni  penyalahgunaan fasilitas Kantor untuk kepentingan pribadi, risiko korupsi pada pengelolaan pengadaan barang/jasa. Adanya benturan kepentingan dan suap atau gratifikasi masih terjadi,” jelasnya.

Selain Kecamatan Botang Lomang, Tim tindak lanjut SPI KPK 2022 juga bakal ke Kecamatan Bacan dan Kecamatan Bacan Selatan serta Dinas Dukcapil, PTSP, Disnaker, BPKAD dan beberapa SKPD lainnya,” tutupnya. (Hardin CN)

Gelar Sosialisasi Anti Korupsi, Inspektur Inspektorat Halsel: Juga Ada Kegiatan Pelatihan Komunikasi dalam Organisasi Pemerintahan

HALSEL, CN – Kegiatan Sosialisasi Anti Korupsi dan Tindak Lanjut Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2022 yang yang digelar Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel, Provinsi Maluku Utara (Malut), dibuka  Sekretaris Daerah (Sekda) Halsel Safiun Radjulan, Senin (20/11/2023).

Turut hadir, Ketua dan anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Halsel, Sagaf Hi Taha dan Munawir Bahar.

Dalam sambutan Sekda Halsel, Safiun Radjulan menyampaikan bahwa korupsi adalah semua tindakan yang memanfaatkan jabatan atau kekuasaan untuk mendapatkan keuntungan bagi diri sendiri atau orang lain.

“Di Indonesia, tindakan korupsi di atur dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” jelas Safiun Radjulan.

Monitoring Center Provention (MCP) KPK, kata Sekda Halsel, itu merupakan aplikasi terintegrasi yang dikembangkan KPK guna memudahkan monitoring upaya koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi yang dioperasikan, salah satunya Pemerintah Daerah (Pemda).

“Tujuan MCP mendorong Pemerintah Daerah bisa melakukan transformasi nilai dan praktik Pemerintahan Daerah. Sehingga tercipta tata kelola Pemerintahan yang baik,” cetusnya.

Dari hasil MCP KPK Tahun 2023, Halsel sudah masuk di zona kuning pada dengan presentase 21,19%. Dimana, data yang telah diinput sebesar 51% dan baru diverifikasi KPK 65%.

Sedangkan SPI KPK adalah perangkat diagnostik yang dapat digunakan sebagai alat ukur obyektif untuk memetakan capaian dan tujuan upaya Pemberantasan korupsi yang dilakukan Kementrian atau Lembaga Pemda (K/L/PD).

“Hasil LPI KPK Tahun 2022 Kabupaten Halsel Nilai Indeks hasil Survei Penilaian Integritas Tahun 2022 secara Online dan wawancara secara tatap muka yang diumumkan pada Tanggal 14 Desember Tahun 2022 pada booklet hasil SPI dari KPK dan Link YouTube KPK RI atau pada link jaga.co.id,” ungkapnya .

Safiun Radjulan bilang, Halsel menghasilkan indeks sebesar 67,04,% dalam kategori sangat rentan. Dimana, resiko korupsi masih ditemukan menyebar dihampir seluruh instansi.

“Beberapa temuan utama yang dipetakan berdasarkan hasil SPI Tahun 2022 yaitu penyalahgunaan fasilitas Kantor untuk kepentingan pribadi. Resiko korupsi pada pengelolaan pengadaan barang dan jasa dan adanya benturan kepentingan dan suap atau gratifikasi masih terjadi,” cetusnya.

Sementara itu, Inspektur Inspektorat Halsel Asbur Somadayo menambahkan usai dibuka Sekda Halsel pada kegiatan MCP dan SPI dilanjutkan dengan kegiatan sosialisasi Anti Korupsi yang dibawakan pemateri dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Halsel yakni Kasie Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Hendri Dunan.

Selain itu, sosialisasi penggunaan fasilitas Kantor yang dibawakan pemateri dari BPKAD Halsel, Sosialisasi Wishtle Blowing Syistem (WBS) dari Kominfo Halsel dan Sosialisasi SPI serta Sosialisasi Penindakan benturan kepentingan dari Inspektorat Halsel.

“Selain itu juga ada kegiatan pelatihan komunikasi dalam organisasi Pemerintahan Kabupaten Halmahera Selatan yang dibawakan pemateri dari BPSDM Provinsi Maluku Utara, Sadek Arbi,” ungkap Asbur mengakhiri. (Hardin CN)