TERNATE, CN – Polemik seputar kehadiran 46 orang Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China ke Pulau Obi Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut) kian memanas.
Pernyataan Kepala Dinas Pertambangan dan ESDM Provinsi Maluku Utara, Hasim Daeng Barang yang menduga 46 orang Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China yang tiba di Pelabuhan Obi, Kabupaten Halsel memperpanjang ijin tinggal di Imigrasi. dibantah oleh Ketua BKPRMI Maluku Utara, Hasby Yusuf.
Hasby menegaskan agar pemerintah Provinsi Maluku Utara menghentikan alasan membela TKA asal China, bahwa mereka hanya mengurus perpanjangan izin tinggal di Imigrasi.
“Ini saya berikan bukti: Paspor mereka dari Phonm Penh Kamboja pada tanggal 4 April 2020. Artinya alasan Pemprov Maluku Utara bahwa penerbangan internasional ditutup itu bohong,” tulis Hasby melalui akun Facebooknya, Rabu (15/4/2020).
Hasby juga menegaskan, jika TKA asal China tidak di pulangkan, ia akan mengungkapkan atas dugaan kebohongan Pemerintah Provinsi Malut.
“Mau kase pulang atau saya bongkar semua kebohongan Pemda Maluku Utara melindungi TKA asal China?,” tegasnya.
Hasby Yusuf mengaku memiliki semua bukti foro paspor 46 TKA asal China yang datang ke Maluku Utara akhir penanganan lalu.
“Kepala Imigrasi Ternate jangan tinggal diam, begitu juga Kadisnaker dan Bupati Halmahera Selatan,” tegasnya lagi. (Red/CN)