Bupati Hadiri Pencangan ZI Munuju WBM Dan WBK Kejari Halsel

HALSEL, CN – Kejaksaan Negeri Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut) lakukan Pencanangan Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Dan Melayani (WBBM) Kamis, 5 Maret 2020.

Acara pencanangan Zona Integritas WBK dan WBBM yang berlangsung di Halaman Kantor Kejari Halsel ini dihadiri langsung oleh Bupati Halsel, H. Bahrain Kasuba, Wakil Bupati Halsel, Iswan Hasjim, Sekertaris Daerah, Helmi Surya Botutihe, Kepala Kejaksaan Negeri Halsel, Fajar Haryowimbuko, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Halsel, Pimpinan SKPD, dan pihak Perbankan, serta siswa-siswi SMP di wilayah Ibu Kota Labuha.

Kepala Kejari Halsel, Fajar Haryomboku dalam sambutannya menjalaskan bahwa Pencanangan Zona Integritas munuju WBK dan wBN dikajaksaan ini, dikarenakan saat ini tingginya tuntutan masyarakat, sehingga nantinya dapat terwududnya birokrasi yang transparan, akuntabilitas, bebas dari korupsi dan Napotisme (KKN), sehingga reformasi birokrasi merupakan hal yang harus dilakukan oleh instansi Pemerintah.

“Reformasi birokrasi merupakan langka awal untuk melakukan penataan sistem penyelanggaraan pemerintah yang baik, efisien, sehingga dapat melayani masyarakat cepat, tepat dan profisional,” Kata Kejari

Kejari juga mengatakan bahwa untuk membangun Zona Integritas menuju WBK dan WBBM adalah kerja yang tidaklah mudah, harus bisa merubah pola pikir dan budaya kerja yang lama.

“Pencanangan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM memang bukan jaminan bagi tercapainya institusi yang konsisten pada prinsip integritas dan melayani, namun hal tersebut setidaknya sebagai bukti awal komitmen institusi khususnya di Kejaksaan Negeri Halsel yang perlu terus dijaga dan ditingkatkan kualitasnya,” Ungkapnya

Dirinya juga berharap pencanangan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM ini,tidak bersifat seremonial dan formalitas semata, namun dapat dilakukan secara berkesinambungan dan dilakukan terus menurus, karena Zona Integritas WBK dan WBBM bukan bertujuan untuk mendapatkan predikat dari Kementerian PAN-RB semata akan tetapi Zona Integritas WBK dan WBBM merupakan suatu kewajiban bagi seluruh instansi pemerintah dan hal tersebut tidak bisa ditawar demi kemajuan bangsa dan negara.

“Ini sebagai bukti kesungguhan institusi kami dalam mengukuhkan diri sebagai lembaga yang mempunyai komitmen untuk mewujudkan wilayah bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi bersih melayani khususnya kepada Masyarakat,” Tutup Kejari Halsel

Pada kesempatan yang sama Bupati Halsel H. Bahrain Kasuba, dalam sambutan menyampaikan bahwa Reformasi Birokrasi merupakan salah satu langka awal mendukung program Pemerintah untuk melakukan penataan terhadap sistem penyelenggaraan Pemerintah yang baik, efektif dan efisien, sehingga dapat melayani masyarakat secara cepat, tepat dan Profisional dalam mewujudkan Good Governance dan Clean Governance menuju Pemerintahan yang bersih dan bebas dari KKN, serta meningkatnya pelayanan Prima dan Kapasitas dan Akuntabilitas Kinerja.

“Lemahnya sistem pengawasan serta penyalahgunaan wewenang, sampai pada praktek KKN, dan diskriminasi mempengaruhi standar kualitas kinerja Aparatur pemerintah disemua Wilayah,” Kata Bupati

Bupati juga mengatakan dalam agenda reformasi birokrasi menuju Indonesia maju tahun 2025 nanti, dan diharapkan dapat meningkatkan kapasitas dan akuntabilitas Aparatur Pemerintah.

“Dengan adanya Zona Integritas WBK dan WBBM dilingkup Kabupaten Halsel ini dapat menjadi contoh terbaik dalam zona Integritas WBK WBBM,“ Harap Bupati

Zona Integritas WBK dan WBBM Kejaksaan Negeri Halsel, ditandai dengan penandatangan Komitmen bersama dari Pegawai Kejaksaan Negeri Halsel, serta Penandatangan Fakta Integritas Piagam Pencanangan Pembangunan oleh Bupati, Wakil Bupati Halsel, serta unsur Forkopimda Halsel. (Red CN)

Pekerjaan 2019 Belum Selesai, Pemdes Koititi Laksanakan Musdes Tak sesuai Juknis

HALSEL, CN – Pemerintah Desa Koititi Kecamatan Gane Barat Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut) Melaksanakan Musawarah Desa (Musdes) Tidak sesuai dengan petunjuk Pelaksanaan Musawarah Desa.

Kegiatan Musdes di hadiri oleh Kepala Desa Musli Marasabessy, Sekretaris Desa Udin Hi Ibrahim, Ketua BPD Yusmin Hi Soleman, Pendamping Desa Joni Usman, Dan Dari perwakilan elemen masyarakat serta keamanan dari Polsek Gane Barat.

Dari Hasil pantawan wartawan cerminnusantara.co.id Senin, (02/03/2020) pukul 22:30 WIT tadi malam. Bahwa pelaksanan Musdes yang seharusnya diawali dengan agenda evaluasi kerja Pemerintah Desa namun tidak di laksanakan.

Kemudian Ketua BPD yang seharusnya bertugas sebagai pimpinan sidang, namun seluruh rangkaian sidang di ambil ali oleh Kepala Desa, Pendamping Desa dan Sekertaris Desa, Sementara tugas BPD di Kegiatan Musdes hanya memberikan sambutan.

Di tambah lagi Musdes yang di laksanakan oleh pemerintah Desa Koititi, pelaksanaanya jauh dari peraturan PDTT 16 Tahun 2019 tentang pedoman penyusunan tata tertib musyawarah Desa.

Kemudian ada beberapa peserta yang memprotes tahapan pelaksanaan Musdes. Ali Basrah salah satunya, mantan Pejabat Kepala Desa ini memberikan saran dan Kritikan kepada pemerintah Desa dan BPD, terkait Musawarah Desa yang tidak sesuai dengan petunjuk pelaksannaan Musdes.

Pasalnya, pelaksanaan musdes yang seharusnya diawali dengan agenda evaluasi kerja Pemerintahan di tahun 2019 dan selanjutnya baru bahas Rancangan pelaksannaan kerja di Tahun 2020. Namun saran dari warga Desa Koititi, Ali ini tidak di terima oleh Kades.

Sebelumnya, dari data investigasi wartawan cerminnusantara.co.id bahwa, terkait pelaksanaan pekerjaan di Tahun 2019, banyak pekerjaan yang tidak di kerjakan dari program fisik maupun non fisik.

Diantaranya, Pengadaan lampu jalan 4 unit dengan pagu anggaran sebesar Rp. 125.000.000
Bantuan Perikanan sebesar RP 30.000.000
Bantuan Peternak sebesar 13.000.000

Sedangkan Anggaran Pembinaan kepemudaan sebesar 18.000.000 di Tahun 2018 dan 2019 tidak di realisasikan, namun ketika wartawan Cerminnusantara.co.id melakukan pengecekan di Inspektorat ternyata hasil laporan pertanggunjawaban sudah di berikan oleh Pemerintah Desa.

Terpisah, Bunyami Sarif Selaku Menejer Tim Sepak Bola Pemuda di dampingi Insan Demisioner Sekertas Pemuda dan juga dipercayakan sebagai Pelatih Bola pemuda Desa Koititi, Kepada cerminnusantara.co.id bunyamin Sarif Menyampaikan, anggaran pemuda yang seharusnya diperuntukan untuk kegiatan pemuda, namun tidak pernah di berikan oleh Pemerintah Desa untuk kegiatan kepemudaan.

“Pasalnya, setiap pendaftaran ifen bola kaki, pemuda selalu patungan dan apa bila uang pendaftara kurang maka pemuda meminta sumbangan kepada masyarakat,” Ungkapnya

Bunyamin juga menegaskan, Terkait dengan anggaran pemuda 2018 dan 2019 yang tidak di realisasi oleh pemerintah Desa, maka dia akan mendampingi pemuda Desa Koititi untuk menempuh jalur Hukum

“Terkait Dana Pemuda, Saya akan dampingi teman-teman Pemuda untuk melaporkan Kades Koititi ke Polsek Gane Barat,” Tegasnya (Hafik CN)