HALSEL, CN – Kejaksaan Negeri Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut) lakukan Pencanangan Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Dan Melayani (WBBM) Kamis, 5 Maret 2020.
Acara pencanangan Zona Integritas WBK dan WBBM yang berlangsung di Halaman Kantor Kejari Halsel ini dihadiri langsung oleh Bupati Halsel, H. Bahrain Kasuba, Wakil Bupati Halsel, Iswan Hasjim, Sekertaris Daerah, Helmi Surya Botutihe, Kepala Kejaksaan Negeri Halsel, Fajar Haryowimbuko, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Halsel, Pimpinan SKPD, dan pihak Perbankan, serta siswa-siswi SMP di wilayah Ibu Kota Labuha.
Kepala Kejari Halsel, Fajar Haryomboku dalam sambutannya menjalaskan bahwa Pencanangan Zona Integritas munuju WBK dan wBN dikajaksaan ini, dikarenakan saat ini tingginya tuntutan masyarakat, sehingga nantinya dapat terwududnya birokrasi yang transparan, akuntabilitas, bebas dari korupsi dan Napotisme (KKN), sehingga reformasi birokrasi merupakan hal yang harus dilakukan oleh instansi Pemerintah.
“Reformasi birokrasi merupakan langka awal untuk melakukan penataan sistem penyelanggaraan pemerintah yang baik, efisien, sehingga dapat melayani masyarakat cepat, tepat dan profisional,” Kata Kejari
Kejari juga mengatakan bahwa untuk membangun Zona Integritas menuju WBK dan WBBM adalah kerja yang tidaklah mudah, harus bisa merubah pola pikir dan budaya kerja yang lama.
“Pencanangan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM memang bukan jaminan bagi tercapainya institusi yang konsisten pada prinsip integritas dan melayani, namun hal tersebut setidaknya sebagai bukti awal komitmen institusi khususnya di Kejaksaan Negeri Halsel yang perlu terus dijaga dan ditingkatkan kualitasnya,” Ungkapnya
Dirinya juga berharap pencanangan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM ini,tidak bersifat seremonial dan formalitas semata, namun dapat dilakukan secara berkesinambungan dan dilakukan terus menurus, karena Zona Integritas WBK dan WBBM bukan bertujuan untuk mendapatkan predikat dari Kementerian PAN-RB semata akan tetapi Zona Integritas WBK dan WBBM merupakan suatu kewajiban bagi seluruh instansi pemerintah dan hal tersebut tidak bisa ditawar demi kemajuan bangsa dan negara.
“Ini sebagai bukti kesungguhan institusi kami dalam mengukuhkan diri sebagai lembaga yang mempunyai komitmen untuk mewujudkan wilayah bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi bersih melayani khususnya kepada Masyarakat,” Tutup Kejari Halsel
Pada kesempatan yang sama Bupati Halsel H. Bahrain Kasuba, dalam sambutan menyampaikan bahwa Reformasi Birokrasi merupakan salah satu langka awal mendukung program Pemerintah untuk melakukan penataan terhadap sistem penyelenggaraan Pemerintah yang baik, efektif dan efisien, sehingga dapat melayani masyarakat secara cepat, tepat dan Profisional dalam mewujudkan Good Governance dan Clean Governance menuju Pemerintahan yang bersih dan bebas dari KKN, serta meningkatnya pelayanan Prima dan Kapasitas dan Akuntabilitas Kinerja.
“Lemahnya sistem pengawasan serta penyalahgunaan wewenang, sampai pada praktek KKN, dan diskriminasi mempengaruhi standar kualitas kinerja Aparatur pemerintah disemua Wilayah,” Kata Bupati
Bupati juga mengatakan dalam agenda reformasi birokrasi menuju Indonesia maju tahun 2025 nanti, dan diharapkan dapat meningkatkan kapasitas dan akuntabilitas Aparatur Pemerintah.
“Dengan adanya Zona Integritas WBK dan WBBM dilingkup Kabupaten Halsel ini dapat menjadi contoh terbaik dalam zona Integritas WBK WBBM,“ Harap Bupati
Zona Integritas WBK dan WBBM Kejaksaan Negeri Halsel, ditandai dengan penandatangan Komitmen bersama dari Pegawai Kejaksaan Negeri Halsel, serta Penandatangan Fakta Integritas Piagam Pencanangan Pembangunan oleh Bupati, Wakil Bupati Halsel, serta unsur Forkopimda Halsel. (Red CN)