Besok Kejari Halsel Lakukan Pencanangan ZI Menuju WBM Dan WBBM

HALSEL, CN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut) besok, 04 Maret 2020, akan melakukan Pencanangan memasuki Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas Koropsi (WBK)dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), yang akan dilaksanakan di Halaman Kantor Kejari Halsel.

Tujuan Kejari Halsel melakukan Pencangan ZI menuju WBK dan WBBM ini untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan. Kemudian untuk merubah mainsed dari yang dulu minta dilayani sekarang akan melayani masyarakat, serta tidak lagi melakukan tindak pidana Koropsi.

Saat diwawancarai diruang kerjanya, Kepala Kejari Halsel Fajar Haryowimboko, menyampaikan bahwa pencanangan Zona Integritas WBK WBBM ini merupakan suatu perintah langsung Kejaksaan Agung, agar semua satger dibawah pimpinan Kejati maupun kejari untuk dapat melaksanakan WBK dan WBBN.

“Ini dilakukan untuk dapat meruba komitmen tingkat pimpinan sampe tingkat bawah, dimana yang dulunya minta dilayani sekarang kita akan melayani masyarakat agar lebih baik, intinya akan lebih mempermudah masyarakat dalam mencari keadilan,” Jelas Kejari

Kajari juga menjelaskan bahwa kegiatan pencanangan yang akan berlangsung besok tersebut bukan berarti akhir tetapi awal dari pelaksanaan Kejari Halsel dalam meraih WBK dan WBBM.

“Dengan adanya Pencanangan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM, masyarakat Halsel sudah dapat mengetahui bahwa Kejasaan Labuha sudah bebas koropsi dan akan siap melayani masyarakat,” Ungkapnya

Selain pencanangan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM, Kejari juga mengatakan bahwa besok akan dilakukannya pelatakan batu pertama untuk pembangunan Musolah Kejaksaan Negeri Halsel. Ia menjelaskan bahwa pembangunan Musolah ini dibantu Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan melalui Dana Hiba.

“Besok juga akan ada peletakan batu pertama pembangunan Musolah Kejaksaan, terima kasih buat Pemda Halsel yang sudah menyediakan dana untuk pembangunan Musolah kami ini,” Ucapnya

Ditambahkannya, “Besok juga direncanakan Pa Bupati dan seluruh Unsur Forkopimda akan menghadiri kegiatan Pencanangan Zona Integritas memasuki WBM dan WBBM Kejaksaan Negeri Halsel,” Tutup Kejari Halsel Fajar Haryowimboko. (Red CN)

Dugaan Pencairan Dana Fiktif, HMI Cabang Bacan Desak Bupati Copot Kapus Bajo Sangkuang

HALSEL, CN – Terkait dengan dugaan pencairan dana fiktif oleh Kepala Puseksmas (Kapus) Bajo Sangkuang Kecamatan Botang Lomang Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut), Toni D Mahmud yang di beritakan oleh media cerminnusantara.co.id siang tadi, kami Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bacan, melalui Ketua Bidang PTKP HMI Cabang Bacan Amrul Doturu, Rabu, (04/03/2020) meminta Bupati untuk mencopot Kepala Puskesmas Bajo Sangkuang.

“Apa lagi dalam penggunaan Dana Biaya Operasional Kesehatan (BOK) Tahun 2019, Kapus Bajo Sangkuang tidak transparan dan terbuka terhadap staf-stafnya. Karena itulah sikap Kapus Bajo Sangkuang ini kami menyorotinya,” Katanya

Lanjut Amrul, mestinya Kapus harus terbuka dan transparan kepada staf-stafnya sebagai keterbukaan informasi.
Jika hal ini saja dia menutupi dan tidak terbuka, bagaimana dengan anggaran lain lagi yang ada di Puskesmas Bajo Sangkuang.

“Padahal total anggaran Dana BOK untuk triwulan 4 Tahun 2019 pada Puskesmas Bajo Sangkuang Kecamatan Botang Lomang itu sebesar Rp. 231. 20. 40.000 dengan Program kegiatan KIA KB, PROMKES, TBI, SURVEY dan kegiatan Puskesmas lainnya, dan pencairan anggaran tersebut di ketahui fiktif, namun Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Hj. Hasna Muhammad diduga kuat suda kong kalikong dengan Kapus Bajo Sangkuang, sehingga anggaran dana BOK Tahap 4 Tahun 2019 memberanikan diri memberikan rekomendasi pencarian Dana BOK Puskesmas Bajo,” Jelasnya

Selain itu, Kapus Bajo Sangkuang juga memberhentikan 2 orang tenaga medis pada Puskesamas Bajo oleh Kapus Bajo Sangkuang.

“Untuk itu, saya Amrul Doturu Ketua Bidang PTKP HMI Cabang Bacan, mendesak Bupati untuk segera mencopot yang bersangkutan. Tindakan Kapus ini juga, jika benar-benar terbukti fiktif kegiatannya, maka kami akan melaporkan kasus ini ke pihak penegak hukum Polres Halsel,” Tegasnya

Amrul Menegaskan lagi, dan bila desakan ini, Bupati Halsel Bahrain Kasuba tidak mengindahkan, maka kami tidak akan segan-segan melakukan aksi protes besar-besaran di Kantor Bupati Halsel. (Red CN)

Meski Pekerjaan Sudah Selesai, PT Prima Konstruksi Tunggak Bayar Upah Kerja

HALSEL, CN – Pembangunan Rumah Susun yang ada di Desa Panambuang Kecamatan Bacan Selatan Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut) terlihat jelas sudah selesai, bahkan sudah di resmikan belum lama ini, namun hingga saat ini ada beberapa pekerja kuli bangunan yang masih keluhkan atas upah kerja yang belum terbayar secara keseluruhan. Hal ini di katakan Abdul Karim salah seorang pekerja kuli bangunan tersebut. Kepada Redaksi cerminnusantara.co.id Senin, (02/03/2020) Abdul menyampaikan, sebelumnya, pada hari senin, 28 November 2018 telah di buat kesepatan kerja untuk melaksanakan pekerjaan Paving Block yang di sebut Surat Kontrak Kerja dengan No. 001/SKK/RSHS/XI/2018.

“Dalam Surat Kontrak Kerja dengan nama Ahmad Zulyansah. Perusuhan PT. Prima Konstruksi yang disebut sebagai pihak pertama dan untuk yang pihak kedua, nama Abdul Karim, Alamat Desa Tomori Kecamatan Bacan yaitu saya sendiri dengan itu pihak pertama menunjuk pihak kedua untuk melaksanakan pekerjaan Paving Block Proyek Rusunwa Panambuang Pulau Bacan Kabupaten Halsel,” Jelas Abdul

Selain itu, pihak pertama dan pihak kedua dalam Surat Kontrak Kerja itu sepakat dalam hal borongan material dan pekerjaan Paving  sebesar Rp. 160.000 (Seratus Enam Puluh Ribuh Rupiah) Per m2 (meter persegi). Adapun dengan hal-hal yang menjadi pekerjaan pihak kedua dengan harga borongan tersebut.

“Pengadaan material Paving Block (Bentuk Empat Persegi Panjang) dengan ukuran 11 x 23 cm, tebal 8 cm dan seluas 732 m2. Pengadaan material pasir urug setebal 5 cm seluas 732 m2. Pemasangan Paving Block seluas 732 m2. Pasir urug di bawah Paving Block setebal 5 cm seluas 732 m2 Dan Pemasangan pengunci Paving Block dan material,” Cetusnya 

Lanjut Abdul, dengan itu pihak kedua sepakat mendatangkan material setelah di tandanganinya Surat Kontrak Kerja itu. Dan pembayaran akan dilakukan dalam 2 TERMYN.

“TERMYN Pertama, Down Payment (DP) sebesar 30% dari jumlah harga borongan total. Dan TERMYN  kedua, Pembayaran TERMYN  kedua akan diberikan oleh pihak pertama, progres telah mencapai 100% dan telah disetujui oleh pihak pertama,” Sebut Abdul

Padahal dalam Surat Kontrak Kerja sekaligus menjadi Surat Pemerintah Kerja dari pihak pertama pada pihak kedua untuk melaksanakan pekerjaan Paving Block dan system Kontrak Kerja dan pihak kedua bersedia melaksanakan pekerjaan pembuatan dan pemasangan Paving sesuai dengan spesifikasi yang diberikan pihak pertama.

“Adapun spesifikasi dari meterial dan pemasangan dari Paving tersebut adalah. Area pemasangan Paving sesuai gambar plan dengan luas 732 m2.  Bentuk Paving empat persegi panjang dengan ukuran 11 x 22 cm dan ketebalan 8 cm. Mutu beton Paving adalah K-300 dan pelaksanaannya mengikuti komposisi yang di berikan oleh MK,” Ungkapnya

Selain itu, Lanjut Abdul, Pihak kedua bersedia menyelesaikan pekerjaan Paving Block dengan baik sesuai dengan spesifikasi yang diberikan pihak pertama sampai selesai 100% dan diterima oleh pihak PT. Brantas Abioraya sebagai main contraktor dan pihak Bina Karya sebagai manajemen konstruksi di lapangan.

Sementara dalam Berita Acara Persetujuan dari pihak PT. Brantas Abioraya sebagai main contraktor dan pihak PT. Bina Karya sebagai management construction memberikan persetujuan kepada pihak PT. Prima Konstruksi untuk melaksanakan pekerjaan pembuatan material Paving sesuai spesifikasi.

“Adapun spesifikasi yang harus dilaksanakan dalam hal pembuatan meterial adalah. Bentuk Paving adalah empat persegi panjang dengan ukuran 11 x 22 cm dengan ketebalan 8 cm.
Ketebalan pasir urug 6 cm dengan luas 760 m2.
Mutu beton Paving dengan komposisi setiap m3 nya 5m.
Semen 439 kg, Pasir 670 kg, Kerikil 1006 kg dan Air 215 liter. Jadi untuk 1 sak semen komposisi meterial adalah, semen 50 kg, pasir 76,31 kg=54,51 liter, kerikil 114,6 kg=81,86 liter, Air 24,48 liter.
Komposisi dalam ember 15 liter adalah, semen 1 sak, pasir 3,6 ember, kerikil 5,5 ember, Air 1.6 ember. Pada hal maksud dari Surat Berita Persetujuan tersebut agar pihak PT. Prima Konstruksi dapat mematuhi aturan komposisi sesuai dengan perhitungan untuk pelaksanaan pembuatan material Paving di proyek Rusun Halsel yang di tandatangani pihak PT. Brantas Abipraya yakni Sugeng dan Pihak PT. Bina Karya Muhamd Rizal, ST. Pada, 26 November 2018,” Ungkapnya lagi

Selain itu dirinya menambahkan, tapi hingga sekarang upah kerja belum terbayar secara keselurahannya yang sesuai hasil kesepakatan melalui Surat Kontrak Kerja.

“Rp. 59.000.000 yang sudah di bayar, sementara Rp. 70.000.000 belum terbayar jadi kami belum terima semuanya sampai sekarang ini. Maka dengan ini, kami berharap upah tukang yang belum terbayar segera di lunasi,” Pintanya (Red CN)

Bawaslu Halsel Gelar Rakor Persiapan Pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih

HALSEL, CN – Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut) dalam upaya mengurai potensi kerawanan yang akan terjadi pada saat proses Penyusunan Daftar Pemilih pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020, menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih di ruang rapat kantor Bawaslu. Senin, (02/03/2020) Sore tadi.

Hadir dalam Rapat Koordinasi Anggota Komisi Pemilihan Umum Halmahera Selatan Rusna Ahmad dan Halid A. Radjak, dan Unsur Pemerintah Daerah Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Halsel Sekretaris Dukcapil Mahmud Samiun, S.Ag, M.AP.

Ketua Bawaslu Halsel Kahar Yasim, SH dalam arahannya menjelaskan, terkait Persiapan penyusunan Daftar Pemilih berdasarkan instruksi Bawaslu RI dengan Nomor : SS-0184/K.BAWASLU/PM.00.00/2/2020.

“Sehingga saya berharap di 2020 ini DPT kita tidak lagi menjadi sumber masalah. Mudah- mudahan Dukcapil dapat memberikan Data DPT ini agar dapat mempermudah proses tahapan Penyusunan DPT,” Jelas Kahar

Selain itu, Anggota Bawaslu Rais Kahar, S.Pd, M.Si, yang juga Koordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Hubal mengatakan, rakor ini dilaksanakan dalam rangka penyamaan persepsi terkait penyusunan DPT.

“Dikarenakan DPT ini sangat urgen, dan memiliki potensi kerawanan dalam penyusunan DPT,” Ucapnya

Rais menambahkan, pemilih yang tidak memenuhi syarat masih masuk dalam DPT dan sebaliknya Pemilih yang memenuhi syarat tapi tidak masuk dalam DPT. Hal inilah yang harus kita hindari pada saat penyusunan DPT.

“Dalam Rakor ini juga kami pertegas kepada Dukcapil untuk memberikan data progress perekaman wajib KTP, serta Buku Harian Peristiwa Kependukukan dan Peristiwa Penting (BIP) yakni data pindah keluar dan pindah masuk Serta meninggal dunia,” Tambah  Rais

Rais menambahkan lagi, permintaan data penduduk pindah keluar dan pindah masuk per bulan pada Desember, November, Januari dan Februari.

Sementara itu, Anggota KPU Halsel Rusna Ahmad mengatakan, prinsipnya kami merespon itikad baik Bawaslu dalam rangka melakukan rapat ini agar kiranya dapat kita minimalisir potensi kerawanan yang terjadi pada saat penyusunan Daftar pemilih.

“Sampai saat ini KPU Halsel belum menerima Data DP4 hasil sinkronisasi. DPT terakhir kita pada pemilu 2019 kemarin sebanyak 157.241 akan tetapi dalam data DPT itu juga ada sekitar 6.000 lebih DPT yang belum punya elemen data NIKnya yang ada hanya elemen data nama dan alamat saja,” Ungkap Rusna

Lebih lanjut, Rusna menjelaskan, untuk persiapan penyusunan DPT untuk penetapan TPS masih memakai sampel TPS Pilgub 2018 yakni 374 TPS dan direncanakan dalam pembentukan PPDP sebagaimana petunjuk Teknis 66 KPU RI tentang pembentukan PPDP dimana jumlah pemilih lebih dari 400 orang lebih maka akan dibentuk 2 PPDP.

“DPT ini merupakan darahnya KPU, sehingga darah itu naik atau turun maka akan berpengaruh pada proses penyusunan DPT,” Kata Rusna

Sementara penjelasan yang disampaikan oleh sekretaris Dinas Dukcapil Mahmud Samiun menjelaskan, “banyak hal terkait tugas dan fungsi Dukcapil dalam melakukan pelayanan mobile sampai ke desa – desa dengan harapan masyarakat dapat melakukan perekaman e-KTP.

“Jumlah data wajib KTP Halsel sebanyak 171.830, dan sudah melakukan perekaman sebanyak 140.183, dan yang belum melakukan perekaman adalah 31.687,” Ungkap Mahmud

Lanjut sekretaris Dukcapil bahwa data 31.687 ini didalammya ada data wajib KTP yang sudah meninggal, TNI/Polri dan ada yang sudah menjadi TNI/Polri. Dan didalamnya juga termasuk ganda.

“Sehingga Dukcapil lagi menyiapkan formulasi yang terbaru dalam rangka untuk mendeteksi orang- orang yang berada dalam data 31.687 ini, dengan cara turun melakukan system mobile ke 249 Desa yang ada di Halmahera Selatan,” Sambung Sekretaris Dukcapil.

Dukcapil berharap kepada KPU dalam melakukan pemutakhiran Data Pemilih yang dilakukan oleh PPDP harus berkonsentrasi pada NIK KTP.

“Maka saya yakin bahwa DPT tidak akan Ganda lagi, jikalau menggunakan NIK KK akan mengasilkan data ganda, serta berharap kepada Bawaslu juga melakukan pengawasan pada saat pemutakhiran Data harus berbasis NIK KTP, hal ini juga berdasarkan instuksi Menteri dalam Negeri  untuk menggunakan NIK KTP,” Harapnya

“Saya mewakili pemerintah Daerah meminta kepada Bawaslu dan KPU agar bisa membantu Dukcapil dalam melakukan penyusunan Data untuk mengkroscek masyarakat pemilih yang sudah meninggal dunia agar mengisi Formulir laporan yang disediakan oleh Dukcapil agar kita bisa mengetahui masyarakat pemilih yang sudah meninggal dunia yang masih terdaftar dalam DPT agar bisa kita hapus dari daftar DPT. Sehingga menghasilkan data yang berkualitas,” Pinta Kadis Dukcapil.

Diakhir rapat, Rais Kahar menanggapi formulir laporan Kematian yang akan diisi, KPU dan Bawaslu merespon baik niat Dukcapil akan tetapi alangkah baiknya ada instruksi atau surat penegasan dari Bupati kepada Kepala Desa melalui Dinas terkait yakni DPMD agar kiranya kepala desa dapat mengisi formulir laporan masyarakat tentang anggota masyarakat pemilih yang telah meninggal dunia dan diserahkan ke Dukcapil untuk dilakukan penghapusan data. (Red CN)

Bawaslu Gelar Sidang Pendahuluan Penyelesaian Sengketa Proses

HALSEL, CN – Badan  Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut) melakukan sidang perdana (Pendahuluan) Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 dengan nomor register perkara 01/PS/3204/II/2020 bertempat di ruang sidang Kantor Bawaslu Jl. Sadar Alam. pada Senin, (02/03/2020) pagi.

Hadir dalam sidang tersebut Pemohon Bakal Pasangan Calon Perseorangan Jaya Lamusu – Ali Jaidun (JAYA-AJA) didampingi Kuasa Hukumnya Jusman Arifin. Dari pihak Termohon yang hadir 3 Anggota Komisioner KPU Halsel Darmin H. Hasyim, Yaret Colling, dan Halid A. Radjak, serta Kuasa Hukum Hendra Kasim, SH., MH. Yang di monitoring langsung oleh Anggota KPU Provinsi Maluku Utara Mohtar Alting.

Ketua Majelis sidang pada saat pembukaan sidang meminta kepada  Pemohon dan Termohon untuk memperkenalkan diri siapa saja yang menghadiri sidang kali ini.

“Ijin Yang Mulia, yang hadir dalam sidang kali ini dari pihak Pemohon saya sendiri selaku Kuasa Hukum dan Pemohon atas nama Jaya Lamusu dan Ali Jaidun,” Kata Jusman Arifin.

Selanjutnya dari pihak Termohon melalui Kuasa Hukumnya Hendra Kasim mengatakan, “Ijin Yang Mulia, yang hadir dalam sidang kali ini dari pihak Termohon saya sendiri selaku Kuasa Hukum dan didampingi oleh 3 prinsipal Darmin H. Hasyim, Yaret Colling, dan Halid A. Radjak serta dilakukan monitoring langsung oleh Anggota KPU Provinsi Maluku Utara atas nama Mohtar Alting,” Ungkapnya

Materi sidang perdana ini mendengarkan Pokok Permohonan Pemohon yang dibacakan oleh Kuasa Hukum Pemohon yang pada prinsipnya tertuang dalam petitum sebagai berikut:

1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.
2. Membatalkan nota pengembalian dokumen dukungan bakal calon perseorangan Jaya Lamusu-Ali Jaidun pada pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah tahun 2020 yang diterbitkan oleh KPU pada pukul 22.30 WIT hari Minggu 23 Februari 2020.
3. Meminta kepada KPU Halsel untuk menerima kembali penyerahan dokumen dukungan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati, Jaya Lamusu-Ali Jaidun yang terdiri dari formulir model B.1- KWK Perseorangan, formulir model B.1.1- KWK Perseorangan dan formulir model B.2 – KWK Perseorangan.
4. Meminta kepada KPU Halsel untuk melakukan pendampingan transfer data dukungan dari data manual ke Silon kepada pemohon (Bakal Calon perseorangan), Jaya Lamusu-Ali Jaidun.
5. Meminta kepada KPU Halsel untuk melaksanakan putusan ini.
6. Apabila Bawaslu berkeputusan lain maka menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya.

Sementara itu, pihak Termohon melalui kuasa hukumnya menanggapi permohonan Pemohon, “Hari ini kami belum bisa menjawab permohonan Pemohon, kalau bisa berikan kami waktu besok untuk memberikan tanggapan atau jawaban Termohon karena ada bukti-bukti yang akan kami legalisir dan diserahkan kepada majelis sidang.” Pintanya

Sidang ditutup oleh Ketua Majelis Sidang pada pukul 11.00 WIT dan akan dilanjutkan pada Selasa (03/03/2020) pukul 14.00 WIT dengan agenda sidang mendengarkan jawaban Termohon. (Red CN)