HUT RI ke-78, PKK Desa Nyonyifi Ikut Gerak Jalan Poco-Poco di Kabupaten

HALSEL, CN – Dalam rangka memeriahkan peringatan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) ke-78, PKK Desa Nyonyifi turut serta berpartisipasi mengikuti kegiatan gerak Jalan Poco-Poco yang digelar Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut).

Ketua PKK Desa Nyonyifi, Umy Hanifa Hasim kepada cerminnusantara.co.id mengatakan, keikutsertaan PKK Desa Nyonyifi sebagai peserta gerak jalan Poco-Poco dalam rangka turut serta memeriahkan semarak HUT RI ke-78.

“Bukan hadiah yang menjadi tujuan utama bagi kami dalam mengikuti kegiatan gerak jalan Poco-Poco ini. Namun semangat kebangsaan yang kami tunjukan dalam memeriahkan semarak HUT RI ini yang menjadi tujuan utama,” ungkap Ketua PKK Desa Nyonyifi, Minggu (13/8/2023).

Sementara itu, Kepala Desa (Kades)  Nyonyifi, Hasim Hairun mengatakan bahwa semarak HUT RI ke-78 yang ditunjukan Ibu-ibu PKK Desa Nyonyifi dalam mengikuti kegiatan gerak jalan Poco-Poco dengan maksud menjalin ajang silaturahmi para Kader PKK dengan Panitia Peringatan HUT RI di Kabupaten.

“Saya secara pribadi atas nama kepala Desa mengapresiasi semangat Ibu-ibu PKK Desa Nyonyifi yang tidak pernah mengenal lelah saat mengikuti kegiatan gerak jalan Poco-Poco meskipun berjalan dibawa terik panasnya Matahari,” jelas  Hasim Hairun.

Acim sapaan akrabnya itu menambahkan, keikutsertaan PKK Desanya merupakan wujud kebersamaan masyarkat dan Ibu-ibu PKK di Desa Nyonyifi dalam memeriahkan HUT RI ke-78.

“Saya merasa bangga terhadap TP PKK Desa Nyonyifi yang telah menunjukan kebersamaannya dalam mengikuti lomba yang digelar Panitia Kabupaten ini,” katanya.

Dirinya berharap, semoga semangatnya  Ibu-ibu TP PKK itu tidak hanya di Tahun 2023, akan tetapi berlanjut ke Tahun-tahun berikutnya.

“Semoga di Tahun-tahun berikutnya, semangat ibu-ibu TP PKK ini terus bertambah. Apa lagi keikutsertaan PPK Desa Nyonyifi ini adalah pengalaman pertama dalam sejarah Desa Nyonyifi. Sehingga saya berharap, ke depan kami akan lebih siap dalam mengikuti ajang kegiatan semacam ini yang dilaksanakan Panitia Kabupaten,” harapnya mengakhiri. (Sain CN)

Warga Galala Tolak Pergantian Kepala SMPN 65 Halsel 

HALSEL, CN – Masyarakat Desa Galala, Kecamatan Mandioli Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), dengan tegas menolak pergantian Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri 65 (SMPN 65) Halsel.

Aksi protes ini disampaikan Tomi Robodoe terhadap pergantian Kepsek  yang dinilai tidak mengakomodir keinginan masyarakat Desa Galala.

Mewakili warga Desa Galala, Tomi mengatakan, Kepsek lama Nasir Manan semestinya tidak diganti. Menurutnya, Nasir Manan  memiliki dedikasi dan kemampuan yang baik dalam mengembangkan Sekolah serta dekat dengan orang tua Wali Murid juga dicintai Dewan Guru.

“Saya atas nama masyarakat yang juga Tim sukses Usman-Bassam di Desa Galala mengecam tindakan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Halmahera Selatan yang telah mengganti Nasir Manan. Saya tegaskan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) untuk segera mengambil langkah cepat untuk menangani hal ini agar tidak menjadi konflik yang berkepanjangan karena telah mengorbankan Putra-putri Desa Galala,” tegas Tomi saat melakukan panggilan telepon kepada wartawan cerminusantara.co.id, Jumat (11/8/2023),

Tomi bilang, tindakan Mutasi Pegawai yang dilakukan, harusnya sejalan dengan apa yang diinginkan masyarakat dan Dewan Guru di SMPN 65 Halsel.

Tujuannya, kata Tomi, agar mampu menjaga stabilitas yang ada di Sekolah juga dalam rangka menunjang aktifitas proses belajar mengajar Siswa-siswi dan Dewan Guru.

“Pergantian Kepsek ini meresahkan seluruh masyarakat dan Dewan guru dan sudah tentunya ini menghambat proses belajar-mengajar di Sekolah. Sehingga kami minta agar Pemda Halsel  kembali mempertimbangkan pergantian Nasir Manan,” cetusnya.

Dirinya menghawatirkan, Surat Keputusan Bupati Halmahera Selatan Nomor :800/770/2023 yang dikeluarkan tertanggal 07 Agustus 2023 dan ditanda tangani PLT Sekda Halsel, Safiun Radjulan dianulir kepentingan politik. Sehingga mengabaikan asas manfaat dan mudharat terhadap jalannya proses belajar-mengajar di Sekolah.

“SK yang telah ditanda tangani oleh pak  Sekda Halsel itu segera dibatalkan demi menyelamatkan Anak-anak di Desa Galala. Jangan sampai hal ini menjadi masalah besar karena pendidikan tidak bisa dikait-kaitkan dengan urusan lain. Apalagi urusan Politik,” tukasnya.

Terpisah,, Plt Sekda Halsel,Safiun Radjulan dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp belum memberikan keterangan hingga berita ini ditayangkan. (Sain CN)

Dalam Waktu Dekat, Kades dan BPD Akan Laksanakan Musyawarah Desa Tagono

HALSEL, CN – Guna menjalankan Peraturan Mentri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI nomor 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa (Musdes), Kepala Desa (Kades) Tagono bersama Badan Permusyarawatan Desa (BPD) dan Masyarakat Desa Tagono Kecamatan Pulau Makian Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), dalam waktu dekat ini akan melaksanakan Musdes untuk rancangan program di Tahun 2020.

Hal ini di sampaikan Kades Tagono, Rustam H. ibrahim kepada media ini Minggu, (26/01/2020) mengatakan, Pasalnya, sudah ada perencanaan waktu oleh BPD kapan nantinya di laksanakan,

“Pemerintah Desa akan memfasilitasi dengan menyediakan Dana Penyelenggaraan Musdes,” tuturnya.

Lanjut Utam sapaan akrab Rustam H. Ibrahim itu, dalam penyelenggaraan Musdes akan di Lakukan secara Transparan, yang nantinya melibatkan Tokoh Adat, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan lain-lainnya Sebagai peserta Musdes.

Selain itu Lelaki Berkulit putih dan Sedikit Humoris itu Menambahkan, Terdapat beberapa hal penting yang bersifat strategis.

“Yang Nantinya di bahas didalam dan di sepakati Agenda Musdes tersebut, seperti Penataan Desa, Perencanaan Desa, kerja sama Desa serta yang lainnya,” jelasnya.

Masih kata Utam, Sebagai Pemerintah Desa (Pemdes) kita akan Menyerap aspirasi setiap Masyarakat.

“Yang nantinya kita dorong demi kelancaran Pembangunan Desa agar dapat memberikan kesejahteraan kepada kita bersama,” tutupnya. (Andre CN)

Aniaya Ibu Rumah Tangga, Fadilah Anggota DPRD Halsel Desak Polres Proses Hukum Kades Toin

HALSEL, CN – Sikap arogan di tunjukan oleh Kepala Desa Toin Kecamatan Botang Lomang Kabupaten Halmahera Selatan, Efendi Salatudin yang melakukan tindakan kekerasan pemukulan dan penganyayaan terhadap warganya Tini Jafar, tindakan kekerasan ini selalu di lakukan Kades Toin karena merasa diri sebagai Pemerintah selalu melakukan tindakan arogan dan sesuka hati dalam menghadapi Masyarakat di Desa Tain.

Tindakan kekerasan Kades Toin Efendi Salatudin ini bukan pertama kali, namun setiap saat menyelesaikan persoalan di Desa Toin, Kades selalu menggunakan kekerasan dengan tindakan memukul dan menganiaya warganya seperti yang di alami oleh salah seorang Ibu Rumah Tangga (IRT), Tini Jafar di aniyaya dan di pukul oleh Kades Toin, mengakibatkan korban mengalami luka terkena goresan kuku dan bengkak di wajah korban, tak terima atas tindakan Lades Toin, Tini Jafar di dampingi puluhan keluarganya yang juga warga Desa Toin melaporkan Kades ke Polres Halmahera Selatan.

Tini Jafar korban penganyayaan oleh Kepala Desa Toin Efendi Salatudin kepada wartawan, Kamis (23/01/2020) mengatakan pihaknya menyesalkan sikap Kepala Desa Toin yang melakukan penganyayaan terhadap dirinya sebagai Pemerintah Desa, jika ada Masyarakat Desa yang melakukan kesalahan harus di panggil di Kantor Desa atau di rumah lalu di selesaikan bukan di aniyaya di jalan atau di muka umum yang di saksikan oleh Masyarakat atau keluarga saya sangat malu dan merasa sakit sehingga kasus penganiyaan ini saya tidak terima baik dan saya laporkan ke Polisi.

Dikatakannya kronologis awal itu hanya terjadi adu mulut karena persoalan Masyarakat Desa Toin secara umum melakukan penolakan terhadap Kepala Sekolah (Kepsek) SDN Toin, Muhamad karena yang bersangkutan dinilai tidak layak menjadi Kepala Sekolah di SDN Toin dengan banyak pertimbangan Kepala Sekolah Tersebut.

“Sebelumnya pernah bertugas di SDN Toin karena bersalah sehingga di mutasikan dari Desa Toin tiba-tiba yang bersangkutan di tugaskan lagi di Desa Toin sehingga warga menolaknya, dari awal permasalahan ini kades tak terima dengan tindakan penolakan warga ini sehingga kades langsung melakukan penganyayaan terhadap dirinya di muka umum dan di saksikan orang banyak,” Kesalnya.

Sementara itu salah seorang petugas KSPK polres Halsel saat di konfirmasih wartawan Kamis (23/02/2020) membenarkan laporan penganyayaan yang di lakukan oleh Kades Toin.

“Atas laporan itu kami petugas langsung menindaklanjuti laporan tersebut dan korban di bawah ke Rumah Sakit Umum Labuha untuk di lakukan visum dokter,” Setusnya.

Tindakan kekerasan dan penganyayaan yang di lakukan oleh Kepala Desa Toin Efendi Salatudin terhadap Tini Jafar salah seorang Ibu Rumah Tangga Desa Toin di sesalkan oleh Fadila Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Selatan Daerah Pemilihan Makian Kayoa, Fadilah saat menanggapi berita yang firal di sosmed dan Kades Toin Efendi Salatudin mendapatkan kecaman dari Netizen atas tindakan kekerasannya terhadap warga Desa Toin tersebut.

Anggota DPRD Halsel Fadilah pada komentarnya menanggapi berita yang beredar terkai kasus penganiyaan Kades Toin terhadap salah seorang Ibu Rumah Tangga hingga mengakibatkan korban mengalami pembengkakan dan luka di wajah korban Sabtu, (25/01/2020). Fadilah mengatakan Saya ini juga perempuan, dan peka terhadap isu-isu perempuan, dan Efendi Salatudin sebagai Pemimpin di tingkat Desa sikapnya seperti itu sangat di sayangkan dan disesalkan.

“Sikap arogan seorang Kades seperti itu saya mengajak LSM perempuan untuk mengawal tindakan kekerasan yang di lakukan Kades Toin terhadap Ibu Rumah Tangga (IRT) ini sampe tuntas, dan pihak Polres Halsel di Desak percepat proses hukum terhadap Kades Toin agar tindakan semena-mena ini ada efek jerah terhadap semua pihak yang melakun kekerasan terhadap kaum perempuan dan anak,” Pintahnya. (Bur)

Suket Yang Dikeluarkan Dinas Capil Halsel Dianggap Tidak Berlaku Bagi Pelamar PPK

HALSEL, CN – Perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), sebagian pelamar yang memakai Surat Keterangan (Suket) pengganti tanda identitas dianggap tidak berlaku oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Halsel.

Padahal Suket yang di keluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil itu, sebagai pengganti KTP-el untuk sementara waktu, di karenakan ketersediaan Blanko KTP-el yang terbatas.

Kepala Dinas Dukcapil Halsel H. Saban Ali ketika di Temui Cerminnusantara.co.id di kediamanya siang tadi. Jumat (24/1/2020). Membenarkan adanya surat keterangan pengganti identitas (Suket), dan ketersediaan Blanko KTP-el.

“Di keluarkanya suket karna dasar ketersediaan dan ini sesuai dengan ketentuan,” Jelasnya.

H. Saban Ali juga menambahkan bahwa hal ini sudah disampaikan ke KPU Halsel. “Kita sudah menyampaikan ke KPU terkait ketersedian Blanko KTP-el yang terbatas dan Edaran Kementrian dalam Negeri, Dirjen kependudukan dan pencatatan sipil. ironisnya, mereka punya ketentuan sendiri aneh-aneh,” Tuturnya

Sekedar diketahui bahwa Surat Keterngan Pengganti Tanda Identitas sesuai dengan ketentuan pasal 59 ayat (2) huruf M dan putusan Mahkama Konstitusi (MK) Tanggal 26 Maret 2019. (Andre CN)