HALSEL, CN – Kepala Desa (Kades) Anggai, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), Kamarudin Tukang dengan tegas membantah terkait isu yang menyebut Tambang Rakyat di Desa Anggai Ilegal alias tak memiliki Izin.
Klarifikasi tersebut disampaikan Kamarudin, Jumat (18/8/2023) menanggapi adanya pernyataan-pernyataan liar yang mengatakan pertambangan Rakyat yang saat ini sedang berjalan tidak berizin saat melaksanakan Usaha Pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat di Desa Anggai.
Kamarudin mengatakan, pihaknya saat ini terus berkomitmen memberikan manfaat bagi masyarakat Desa Anggai. Sehingga segala bentuk izin pertambangan disiapkan demi kelancaran aktivitas pertambangan warga.
“Sampai saat ini, Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Desa Anggai masih berjalan. Berakhirnya di Bulan Desember Tahun 2023,” ungkap Kades Anggai.
Kamarudin menuturkan, izin pertambangan saat ini dikeluarkan Pemerintah Provinsi (Pemrov). Sehingga ia menyarankan agar pihak-pihak yang mengatakan aktivitas pertambangan di Desa Anggai Ilegal untuk segera mengecek izin tersebut di Provinsi.
Proses pengurusan izin, kata kades, sudah masuk yang ketiga kali. Izin yang kedua berkahir di Desember dan saat ini sedang dilakukan proses pengurusan izin yang ketiga kalinya.
“Untuk aktivitas pertambangan di Anggai tidak ada yang ilegal. Sebab, kami terus dimonitoring Pemerintah Pusat. Bahkan kami selalu mendapat panggilan dari Pemerintah Pusat, guna mempresentasikan IPR WPR,” ujarnya.
Lebih jauh, Kamarudin menerangkan, saat ini ada sekitar 7 Provinsi di Indonesia yang mengantongi IPR/WPR.
“Diantara 7 Daerah itu, Maluku Utara masuk dalam wilayah IPR dan izin IPR itu di Desa Anggai Kecamatan Obi,” tegas Kamarudin.
Hal yang sama juga diungkapkan ketua Dusun Lokasi pertambangan Anggai, Darmin Dangoa. Menurutnya, aktivitas pertambangan rakyat yang saat di ini berjalan di wilayah kerjanya itu tidak ilegal. Hanya saja, kata dia, ada perselisihan tapal batas tanah, sehingga dikait-kaitkan dengan izin.
“Soal aktivitas Tambang itu, resmi dan memiliki izin. Hanya saja, ada orang-orang yang mempersoalkan tapal batas dan yang mempersilakan batas ini tidak bisa membawa-bawa Tambang rakyat. Sebab, Tambang rakyat ini milik orang banyak,” cetus Darmin.
Menanggapi adanya isu ilegal pertambangan di Desa Anggai itu, salah seorang Tokoh masyarakat Desa setempat turut serta berkomentar.
Hadji Basrah, warga Desa Anggai yang ditokohkan itu mengatakan bahwa isu ilegal itu hanyalah sebuah pembohongan publik. Sebab, izin Tambang di Desa Anggai tersebut berjalan hingga Desember Tahun 2023.
“Ini pembohongan publik. Sebab, isu itu hanya dibawa oleh segelintir orang yang berlawanan dengan usaha pertambangan rakyat yang saat ini sedang berjalan,” tutup Hadji Basra. (Sain CN)