HALSEL, CN – Keluarga mendiang Sekretaris Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Loleo, Kecamatan Obi Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut), mendesak pihak kepolisian Resort Halsel, mempercepat proses penanganan atas dugaan rekayasa tanda tangan dalam Laporan Pertanggung jawaban (LPJ) Gaji BPD Tahun Anggaran 2021. Desakan ini disampaikan kerabat terdekat korban.
Kepada wartawan cerminnusnatara.co.id, Kamis (31/1/2023), menyebutkan bahwa rekayasa pemalsuan tanda tangan yang diduga dilakukan Kepala Desa (Kades) Loleo, Edi Amus semestinya secepat diselesaikan. Hal tersebut dilakukan pihak Kepolisian, kata dia agar hak keadilan hukum bisa diperoleh pihak keluarga.
“Kami atas nama kerabat terdekat korban meminta segera di percepat dn jika perlu dilakukan penahanan kepada Kades yang bersangkutan,” pintanya.
Kerabat terdekat korban yang namanya tidak disebutkan itu mengutarakan, yang paling fatal dari kasus rekayasa tanda tangan itu diduga menguntungkan Kades secara pribadi. Sebab, insentif Almarhum yang dicantumkan di dalam LPJ, uangnya tidak diserahkan ke istri ataupun anak mendiang Almarhum.
Sebelumnya kata dia, pihak keluarga telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). Namun hingga saat ini, pihaknya belum mengetahui sejauh mana perkembangan kasus yang telah dilaporkannya tersebut.
“Dari laporan yang telah dilayangkan kurang lebih satu bulan lalu, keluarga berharap agar kasus ini dipercepat prosesnya serta dilakukan penahanan terhadap Kades, agar menjadi contoh buat yang lain untuk tidak semena-mena menggunakan tanda tangan orang apalagi terhadap orang yang sudah meninggal,” pintanya lagi.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Halsel IPTU Rey Sobar saat dikonfirmasi pada Rabu, 31 Januari kemarin belum menanggapi hingga Berita ini ditayangkan. (Shain CN)