Kampanye di Medsos, Kades Marabose Dilaporkan ke Bawaslu Halsel

HALSEL, CN – Diduga melakukan pelanggaran Pemilu, Akun Facebook Irham Hanafi dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut).

Akun Facebook Irham Hanafi dilaporkan akibat dari ketidak netralnya sebagai seorang Kepala Desa. Melalui akun Media Sosial (Facebook), Kepala Desa Marabose Kecamatan Bacan, Irham Hanafi Alias Iron memposting status yang terindikasi mengkampanyekan salah satu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Halsel Nomor Urut 1 bertuliskan, “Hello Masyarakat Ku Sayang, Mari Coblos 1 kali saja”.

Dari Postingan tersebut, patut diduga kuat bahwa Iron tidak menjaga netralitasnya sebagai Kepala Desa dalam momentum Pemilihan Kepala Daerah Halmahera Selatan Tahun 2020.

Sebagaimana dilihat dari Slogan Paslon Helmi-La Ode yang terpampang dibaliho maupun sepanduk yakni, “HELLO” dan “ Nomor 1”.

Tindakan yang dilakukan Irham Hanafi itu, telah merugikan Paslon Bupati yang lain dalam proses Tahapan Pilkada Halsel Tahun 2020.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71 ayat 1: Pejabat Negara, pejabat, daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, KEPALA DESA atau sebutan lain/Lurah DILARANG membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Mengacu pada regulasi di atas, Tim Kuasa Hukum Paslon Nomor Urut 2, Hi. Usman Sidik dan Hasan Ali Bassam Kasuba (Usman-Bassam) melaporkan Kades Marabose ke Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan.

Hal itu dikemukakan Kuasa Hukum Usman-Bassam Noldi Kurama, S.H saat dikonfirmasi wartawan di Fatimah Caffe, Senin (30/11/2020).

“Iya kita suda Laporkan karena Tindakan serta sikap Kepala Desa Marabose telah melanggar Pasal 71 ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 dalam pasal 188 “ Setiap pejabat Negara, pejabat aparatur sipil Negara dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimkasud dalam pasal 71 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 600. 000 atau paling banyak Rp. 6.000.000,” jelas Noldi.

Selain itu, Noldi menambahkan, dalam ketentuan pasal 490 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyebutkan setiap Kepala Desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang merugikan atau menguntungkan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000.

“Kami Tim Kuasa Hukum Usman-Bassam berharap Bawaslu Halmahera Selatan Sebagai Lembaga pengawasan Pemilihan, Kabupaten Halmahera Selatan yang sudah sejauh ini melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik dalam menjaga netralitas Pilkada, dapat menindak lanjuti Laporan Tim Kuasa Hukum Paslon Nomor Urut 2 Hi. Usman Sidik dan Hassan Alibassam Kasuba,” tegasnya.

Meski begitu, selaku Tim Kuasa Hukum Usman-Bassam, pihaknya berharap Bawaslu segera menindak lanjuti Laporan atas ketidak netralnya Kepala Desa Marabose Irham Hanafi.

“Kami berharap kepada Bawaslu Halsel segera menindak lanjuti laporan tersebut agar hal ini menjadi contoh bagi yang lain demi menjaga Netralitas Pilkada di Bumi Saruma ini,” tutup Noldi. (Red/CN)