Kades Sebatang: Pemerintah Kecamatan Kabupaten Terlibat Soal Dugaan Mark Up TA 2019

Aceh Singkil, CN – Pembangunan perkerasan jalan anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) TA 2019 dengan anggaran Rp 118.368.300 sepanjang 400 meter Desa Kampung Sebatang belum selesai dugaan Mark’Up.

Dengan volume dan berdasarkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) ketebalan 25 cm dan lebar masih di ragukan, sehingga masih dalam proses dari Tim ahlinya tetap sekitar 200 meter belum ada perkerasan.

Dari jumlah dana Rp 118.368.300 anggaran biaya sesuai RAB untuk program pekerjaan perkerasan jalan tersebut sungguh sangat tidak pantas perbuatan yang dilakukan.

Js. warga Desa Kampung Sebatang ketika di temui sabtu (11/7/2020) menuturkan ada pekerjaan perkerasan jalan tersebut belum selesai di kerjakan awal dan akhir.

Lanjutnya lagi, Perencanaan Pekerjaan tersebut masih Penjabat Sementara (PJS/PLT) sesuai dengan gambar RABnya yang di keluarkan pada 29 April 2019 di tanda tangan Plt Supono.

“Tentang pekerjaan yang di bangun tahun anggaran 2019 itu sepengetahuan kami itu program dana aspirasi Dewan Tahun anggaran 2015 sepanjang 400 meter yang di tindih dengan Dana Desa Tahun anggaran 2019 lalu,” tegas Js.

Sementara itu, menurut Jinal saat di komfirmasi, (11/7) tentang pembangunan perkerasan jalan yang di kerjakan hanya sekitar lebih kurang Rp 30 jutaan karena di depan sedikit belakang juga di tengah sedikit itu pun masih mergukan ketebalannya.

Dia mengatakan, jikalau Pemerintah Desa atau Kecamatan juga Kabupaten tidak membenahi lagi tidak sesuai dengan RABnya ia akan laporkan semua nanti ada beberapa pekerjaan maraup dan fiktip seperti Gapura perbatasan sampai sekarang belum ada.

Supono selaku Plt Desa Sebatang pada Tahun 2019 tersebut di dalam penanda tanganan RAB di hubungi lewat via handphon nomor 08 21 65 28 XXXX mengenai program perkerasan jalan.

“Saya cuma terlibat perencanaan selanjutnya Radimin Bersama Sabirin yang mengerjakan ada pun kegiatan yang di duga tidak sesuai rab itu tanggung jawab mereka,” tegasnya 9 juli 2020.

Radimin Kades Kampung Sebatang Tahun 2019 ketika di komfirmasi lewat via watsshap dan sms pada 10 Juli 2020 dengan nomor contak 08216528XXXX membalas jawaban bahwa terkait pekerjaan tentang Dana Desa (DD) itu terlibat semua termasuk pihak Tim ahli dari Kabupaten Aceh Singkil.

Menurut dia, ada permasalahan seperti kurang volume atau bersifat penggelembungan atau pun maraup itu tanggung jawab Kecamatan Kasi KPMD dan Tim dari Kabupaten.

“Artinya hasil kompirmasi dari pak Radimin Kepala Desa Kampung Sebatang terkait perkerasan jalan atau yang menyangkut anggaran Dana Desa itu tanggung jawabecamatan dan Kabupaten sebab sebelum di Laporan Pertanggungjawaban sudah di priksa secara rinci di sahkan sehingga LPJ tersebut di terima dan untuk pencairan dana selanjutnya,” ujarnya lewat watsshap. (Muklis CN)