Kades Takalar Pasir Diduga Menyalahgunakan Dana Covid-19 Ratusan Juta Rupiah

Aceh Singkil, CN – Pasca pademix corona virus (COVID-19) di Desa Takal Pasir Kecamatan Singkil menggunakan anggaran untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) Rp 600.000 di jadikan berupa sembako di harga menglambung.

Sebagai pelaksanaan pembelanjaan langsung Kades Takal Pasir dengan masyarakat Desa Siti Ambia binisial N dengan harga beras 15 kg Rp 190.000 per Sak informasi tersebut pada (17/8/2020).

Rp 172 Juta anggaran dana COVID-19 yang seharusnya langsung tunai Rp 600.000 per Kepala Keluarga (KK) ternyata menjadi sembako mahal dan isentif Relawan 3 bulan hanya di bayarkan 1 bulan dan sisanya entah di kemanakan.

Sementara LB warga Desa Takal Pasir menuturkan pada media ini bahwa pengadaan sembako 15 kg di bagikan kepada masyarakat per KK atau 30 kg dengan 380000 untuk mencakup Rp 600.000 gula, minyak goreng dan lain lain.

“Tentang pengadaan sembako tersebut telah melanggar peraturan bupati (Perbup) Tahun 2020 bahwa bantuan langsung tunai (BLT) harus tunai tidak boleh pengadaan sembako atau bersifat barang,” tegasnya.

Oleh karena itu, Kades diduga telah mengangkangi peraturan Bupati Aceh Singkil dan Mendes PDTT bahwa BLT yang seharusnya di uangkan bukan berbentuk barang atau pun sembako.

Untuk mencari kebenaran imformasi tersebut Kades Takal Pasir, Sarman saat di komfirmasi langsung melalui via telepon dan juga lewat chat wathApp tidak ada jawaban, hingga berita ini di tayangkan.

Selain itu, sesuai informasi masyarakat, kepada Inspektorat di minta Audit Dana Desa Takal Pasir Kecamatan Singkil Kabupaten Aceh Singkil. (Muklis CN)