Oknum Kades di Obi Dipolisikan, Diduga Sekongkol dengan Pendamping Desa Palsukan Tandatangan Sekertaris BPD yang Sudah Meninggal

HALSEL, CN – Seorang Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Obi Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), diduga kuat bersekongkol dengan Pendamping Desa merekayasa Laporan Pertanggung jawaban (LPJ) Gaji Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tahun anggaran 2021.

Dugaan rekayasa LPJ Gaji tersebut, tercantum dalam tanda bukti pengeluaran anggaran pembayaran tunjangan Sekretaris Badan Permusyawaratan Desa (BPD) atas nama Rahman Murut. Sementara Sekretaris BPD itu telah meninggal dunia 1 Tahun sebelumnya.

Dalam rekayasa LPJ gaji fiktif itu juga, tertulis diserahkan oleh Jabalnur Lakari, selaku Kaur Keuangan dan ditandatangani mendiang Sekretaris BPD diatas Materai 10000 tertanggal 31 Desember Tahun 2021.

Adapun jumlah total tunjangan mendiang sekretaris BPD yang direkayasa oknum Kades Loleo berinisial (EA) dan Kaur Keuangannya Jabalnur Lakari sebagai mana termuat dalam LPJ sebanyak Rp 3.200.000, terhitung dari bulan Mei sampai dengan Desember Tahun anggaran 2021.

Sementara itu, berdasarkan keterangan warga Desa Loleo yang identitasnya tidak disebutkan mengatakan, dugaan rekayasa LPJ melalui penjiplakan tandatangan itu diduga tidak hanya di Tahun 2021.

Ada kemungkinan katanya, pada Tahun 2022 dan 2023 juga hal serupa dilakukan oknum Kades dan Kaur keuangan Desa.

“Hal ini terungkap berawal dari adanya tandatangan mendiang Sekretaris BPD dalam APBDes dan RKPDes yang termuat dalam daftar penerima gaji. Setelah ditelusuri lebih lanjut, ternyata dalam LPJ nama dan tanda tangan almarhum ada dan ditandatangani diatas Materai,” ungkap warga setempat, Jum’at,(12/1/2024).

Apa yang dilakukan Kades dan Kaur Keuangan Desa ini, tuturnya, ada dua kerugian yang dialami pihak keluarga.

“Diantara kerugian itu adalah kerugian materil dan kerugian immaterial”, cetusnya.

Pihak keluarga kata dia, secara tegas menolak dan tidak menerima serta menyesalkan adanya tindakan kesewenang-wenangan yang diduga dengan sengaja dilakukan oknum Kades dan anak buahnya itu.

“Perbuatan ini, tentunya tidak bisa dibiarkan. Sehingga kami meminta Bupati Halsel agar kiranya bisa memberikan sanksi tegas kepada yang bersangkutan,” pintanya.

Terpisah, Kades Loleo EA saat dimintai keterangan membenarkan adanya rekayasa pemalsuan tanda tangan dalam LKPJ Tahun anggaran 2021. Meskipun demikian, Kades mengaku, hal itu dilakukan karena pihaknya terburu-buru membuat LPJ.

“Pada saat itu, waktu memasukan LPJ ke DPMD itu sisa satu hari dan disaat saya hendak menuju Labuha, Mesin satu mati dalam perjalanan. Sehingga ada keterlambatan. Terus tandatangan dalam LPJ itu juga dibuat oleh Pendamping Desa dan pendamping tidak mengetahui kalau yang bersangkutan sudah meninggal,” paparnya.

Meski demikian, oknum Kades itu mengakui apa yang yang telah dilakukan, bagian dari kekhilafannya sebagai manusia.

“Ini juga mungkin kekhilafan kita,” tukasnya.

Untuk diketahui, dugaan pemalsuan tanda tangan almarhum Rahman Murut ini sudah dilaporkan ke Polres Halsel.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak Pihak penegak Hukum dalam upaya konfirmasi wartawan. (Shain CN)

Nomor Induk Sekolah Ijazah Milik Kades Galala Tak Ditemukan dalam Data Dinas Pendidikan Halsel

HALSEL, CN – Isu dugaan penggunaan Ijazah palsu oleh Kepala Desa (Kades) Galala, Kecamatan Mandioli Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), kini menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat setempat.

Perbincangan adanya dugaan penggunaan Ijazah palsu itu memanas usai Kades Galala, Kifli B Pangau mengklaim bahwa dirinya bersekolah dan memiliki Ijazah. Hanya saja, mengalami musibah kebakaran saat Rusuh pada Tahun 1999 hingga Tahun 2000 yang mengakibatkan Ijazahnya hilang dan tidak ditemukan. Namun klaim Kades Galala itu kemudian dibantah keras warga setempat.

Kepada wartawan cerminnusnatara.co.id, Sabtu (19/8/2023), warga yang namanya tidak ingin disebutkan mengungkapkan, Nomor Induk Siswa (NIS) Kifli B Pangau tidak ditemukan pada Data Dinas Pendidikan Halmahera Selatan saat mengurus surat keterangan lulus guna kepentingan Pencalonan Kades.

“Kifli saat mencalonkan diri sebagai Kades waktu itu dia mengurus surat-surat administrasi untuk kelengkapan pencalonan. Namun anehnya, pihak Pemerintah Daerah (Pemda) dalam hal ini, Dinas pendidikan tidak menemukan bukti Nomor induk siswa atas nama Kifli di Tahun tersebut,” ungkap Warga Desa Galala itu.

Meski begitu, kata dia, seluruh Teman-teman angkatan Kifli B Pangau memiliki NIS dan nama mereka terdaftar sebagai peserta ujian yang lulus di Tahun tersebut.

Surat Keterangan Dinas Pendidikan Halmahera Selatan.

“Teman-teman seangkatan Kifli memiliki NIS, sedangkan Kifli tidak memiliki NIS. Dalam Surat keterangan kelulusan milik Kifli juga tidak dicantumkan Nomor Induk atau jangan-jangan dia pernah Sekolah, tapi tidak lulus,” cetus sumber.

Lebih jauh, disebutkan sumber itu bahwa keberadaan Kifli di Bangku Sekolah Dasar (SD) juga masih banyak yang tidak mengenal.

“Betul dia bersekolah SMP, namun belum tentu dia lulus. Karana Kades ini di sekolah SD saja banyak yang tidak mengenalnya. Apa lagi kita di Desa, pasti baku tau (saling mengenal). Belum lagi kelas Desa hanya sekecil Desa Galala, Satu sama lain pasti saling mengenal di Tahun tersebut,” ujarnya.

Terpisah, Kades Kifli B Pangau saat dikonfirmasi melalui Pesan WhatsApp mengaku, Ijazah miliknya hilang. Sehingga tidak mungkin mendapatkan Nomor Induk.

“Ijazah saya semua hilang.
Jadi mo dapa tahu nomor Induk Siswa dari mana. Sedangkan di Sekolah asal saja tidak ada. Kalo temen seangkatan punya ada dan saya punya tidak ada tarada berarti dokumen saya palsukan, tapi semuanya kan tidak ada. Karena Zaman 94/95 itu masih manual, ” jelasnya. (Sain CN)