HALSEL, CN – Seorang Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Obi Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), diduga kuat bersekongkol dengan Pendamping Desa merekayasa Laporan Pertanggung jawaban (LPJ) Gaji Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tahun anggaran 2021.
Dugaan rekayasa LPJ Gaji tersebut, tercantum dalam tanda bukti pengeluaran anggaran pembayaran tunjangan Sekretaris Badan Permusyawaratan Desa (BPD) atas nama Rahman Murut. Sementara Sekretaris BPD itu telah meninggal dunia 1 Tahun sebelumnya.
Dalam rekayasa LPJ gaji fiktif itu juga, tertulis diserahkan oleh Jabalnur Lakari, selaku Kaur Keuangan dan ditandatangani mendiang Sekretaris BPD diatas Materai 10000 tertanggal 31 Desember Tahun 2021.
Adapun jumlah total tunjangan mendiang sekretaris BPD yang direkayasa oknum Kades Loleo berinisial (EA) dan Kaur Keuangannya Jabalnur Lakari sebagai mana termuat dalam LPJ sebanyak Rp 3.200.000, terhitung dari bulan Mei sampai dengan Desember Tahun anggaran 2021.
Sementara itu, berdasarkan keterangan warga Desa Loleo yang identitasnya tidak disebutkan mengatakan, dugaan rekayasa LPJ melalui penjiplakan tandatangan itu diduga tidak hanya di Tahun 2021.
Ada kemungkinan katanya, pada Tahun 2022 dan 2023 juga hal serupa dilakukan oknum Kades dan Kaur keuangan Desa.
“Hal ini terungkap berawal dari adanya tandatangan mendiang Sekretaris BPD dalam APBDes dan RKPDes yang termuat dalam daftar penerima gaji. Setelah ditelusuri lebih lanjut, ternyata dalam LPJ nama dan tanda tangan almarhum ada dan ditandatangani diatas Materai,” ungkap warga setempat, Jum’at,(12/1/2024).
Apa yang dilakukan Kades dan Kaur Keuangan Desa ini, tuturnya, ada dua kerugian yang dialami pihak keluarga.
“Diantara kerugian itu adalah kerugian materil dan kerugian immaterial”, cetusnya.
Pihak keluarga kata dia, secara tegas menolak dan tidak menerima serta menyesalkan adanya tindakan kesewenang-wenangan yang diduga dengan sengaja dilakukan oknum Kades dan anak buahnya itu.
“Perbuatan ini, tentunya tidak bisa dibiarkan. Sehingga kami meminta Bupati Halsel agar kiranya bisa memberikan sanksi tegas kepada yang bersangkutan,” pintanya.
Terpisah, Kades Loleo EA saat dimintai keterangan membenarkan adanya rekayasa pemalsuan tanda tangan dalam LKPJ Tahun anggaran 2021. Meskipun demikian, Kades mengaku, hal itu dilakukan karena pihaknya terburu-buru membuat LPJ.
“Pada saat itu, waktu memasukan LPJ ke DPMD itu sisa satu hari dan disaat saya hendak menuju Labuha, Mesin satu mati dalam perjalanan. Sehingga ada keterlambatan. Terus tandatangan dalam LPJ itu juga dibuat oleh Pendamping Desa dan pendamping tidak mengetahui kalau yang bersangkutan sudah meninggal,” paparnya.
Meski demikian, oknum Kades itu mengakui apa yang yang telah dilakukan, bagian dari kekhilafannya sebagai manusia.
“Ini juga mungkin kekhilafan kita,” tukasnya.
Untuk diketahui, dugaan pemalsuan tanda tangan almarhum Rahman Murut ini sudah dilaporkan ke Polres Halsel.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak Pihak penegak Hukum dalam upaya konfirmasi wartawan. (Shain CN)