HALSEL, CN – Kepala Sekolah Dasar Negeri 49 Kabupaten Halmahera Selatan (SDN 49 Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut), Ramli Maengko dan anaknya Nurafni Ramli Maengko dilaporkan ke Polsek Bacan, Selasa (23/11/2021) lalu.
Keduanya dilaporkan terkait dengan kasus dugaan penganiayaan terhadap salah seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) asal Desa Orimakurunga Kecamatan Kayoa Selatan yang saat ini berdomisili di Desa Indong Kecamatan Mandioli Utara bernama Rusmini Yahya.
Dimana, kedua pelaku tersebut diduga kuat melakukan tindakan penganiayaan terhadap Rusmini Yahya hingga merobek baju korban. Tak terima dianiaya, suami korban langsung melakukan laporan resmi dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor : LP/26/XI/2021/Sektor P Bacan.
Sementara itu, Kepsek SDN 49 Halsel, Ramli Maengko melalui via telepon seluler diduga mengelak. Sehingga, Ramli mengakui bahwa hanya anaknya yang sebagai pelaku dugaan penganiayaan tersebut.
“Jadi kronologisnya hanya masalah sedikit saja, hanya anak saya datang tanya ke dia (Korban-red), dia menyangkal, baru Rusmini langsung masuk ke dalam rumah. Terus saya takut terjadi apa-apa, saya juga langsung kejar masuk ke dalam rumah untuk pisahkan mereka. Tapi si korban lari keluar di Jalan, terus anak saya kejar lagi tangkap si korban. Begitu,” aku Ramli.
Terpisah, Kepala Dikbud Halsel, Safiun Rajilun saat di konfirmasi menegaskan, jika terbukti, pihaknya akan menindak tegas kepada Kepsek SDN 49 Halsel sesuai ketentuan yang berlaku.
“Saya sudah berkoordinasi dengan pak Bupati dan ada Dua Opsi yang nanti dilakukan. Opsi pertama, saya akan turun ke TKP melakukan pemeriksaan langsung dan Opsi kedua, Kepala Sekolah akan dipanggil. Dan jika hal itu terbukti, maka saya akan berkoordinasi dengan Bupati agar Kepala Sekolah yang bersangkutan akan ditindak tegas sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Safiun. (Red/CN)