HALSEL, CN – Kepala Dinas Sosial Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Jusmin Dahlan membenarkan bahwa ada Bantuan Pengungsi dari Kementerian Sosial RI.
Namun, Dahlan menghimbau kepada LBH untuk saat ini tidak harus mengambil langkah sendiri. Sebab, belum ada instruksi dari Kemensos RI untuk menyerahkan Bantuan Pengungsi tersebut kepada masyarakat.
“Jadi sebenarnya bukan Hoax karena setelah saya konfirmasi langsung dengan Dinas Provinsi Maluku Utara bahwa memang ada tuntutan dari salah satu LSM atau LBH di Makassar pada Tahun 2005 di Mahkamah Agung (MA) soal Dana Pengungsi itu dan LSM ini memenangkan. Tapi amar putusan itu sampai sekarang belum di terima oleh Provinsi dan Kabupaten,” ungkap Jusmin, Kamis (31/12/2020).
Bahkan, kata Jusmin, belum ada Instruksi dari Kemensos RI kepada Dinas Provinsi maupun Kabupaten Kota.
“Kami dari Dinas Sosial menghimbau kepada LBH agar jangan dulu kumpul KK dan KTP masyarakat apa lagi sumbangan uang senilai Rp 50 Ribu dan Rp 100 Ribu karena biar bagaimanapun kita harus menunggu arahan dari Pemerintah Pusat,” pintanya.
Menurutnya, instruksi dari Kemensos RI itu sudah pasti jelas. Sebab, semua itu ada Regulasi-Nya. Bagaimana cara untuk perekrutan Pengungsi perorangan atau per KK dapat anggarannya berapa?.
“Tapi inikan sampai sekarang belum ada arahan dari Kemensos,” akunya.
Pada intinya, Jusmin menegaskan, Dana Pengungsi itu dipastikan ranahnya Dinas Provinsi maupun Kabupaten.
“Pasti anggaran itu bukan ke LBH atau LSM terkait tapi langsung ke Dinas Sosial. Jadi kepada LSM terkait kami berharap jangan dulu ada gerakan ke masyarakat lantaran anggaran itu sampai saat ini belum ada karena Regulasi untuk pembayaran bagaimana mencari data atau kumpulkan data itu juga belum ada semua,” tuturnya.
Meski begitu, ia menyebutkan bahwa LBH yang memgumpulkan data masyarakat tersebut tanpa sepengetahuan dari Dinsos.
“LSM yang kumpulkan KTP dan KK itu tanpa sepengetahuan dari Dinas Sosial,” tutupnya. (Red/CN)