Kampanyekan Petahana, 3 Pejabat ASN Hadiri Undangan Klarifikasi Bawaslu Halsel

HALSEL, CN – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) telah menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh sejumlah Kepala Dinas dalam lingkup Pemerintah Kabupaten Halsel, saat mengikuti kunjungan kerja Bupati Bahrain Kasuba ke Desa Soa Sangaji, Kecamatan Obi Barat pada. Sabtu, (15/02/2020) lalu.

Tiga Pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) telah menghadiri undangan klarifikasi yang dilakukan oleh Bawaslu pada Selasa (19/02/2020) Sore.

Hal ini disampaikan oleh Anggota Asman Jamel, SH selaku Koordinator Divisi Hukum Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan, saat ditemui diruang kerjanya usai melakukan klarifikasi.


“Kami telah mengeluarkan surat undangan klarifikasi kepada ketiga ASN dan Alhamdulilah semua hadir untuk memenuhi undangan klarifikasi,” Ujarnya

Tiga pejabat yang menghadiri undangan Klarifikasi Bawaslu Halsel diantaranya Aisa Badaruni, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana, Adriani Radjiloen, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian, serta Fahri Nahar, Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja.

Hari ini, (19/02/2020) juga di jadwalkan akan dilakukan klarifikasi terhadap 6 oknum ASN yang diduga ikut mengkampanyekan Bupati Bahrain Kasuba pada saat kunjungan kerja di Desa Soa Sangaji sebagaimana terlihat pada video yang beredar di media sosial. Enam ASN tersebut berinisial MR, NK, AL, AH, BS, dan DJ di lingkup Pemkab Halsel.

Asman Jamel SH menjelaskan, para ASN yang diundang untuk dimintai klarifikasi dugaan pelanggaran kode etik ASN. Sebagaimana diatur dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Sesuai pasal 2 huruf (f), setiap ASN tidak berpihak dari segala pengaruh manapun dan tidak memihak kepada siapapun. Serta pasal 9 ayat 2 UU, ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik,” Jelasnya

Bawaslu akan bekerja secara profesional dalam menindak segala bentuk dugaan pelanggaran yang terjadi pada pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020.

“Yang jelas kami dari Bawaslu Halsel akan mengawal dan melakukan pemeriksaan terkait dengan pelanggaran yang dilakukan ASN tersebut. Proses awal mulai hari ini sampai seterusnya,” Tegas Asman.

Selain itu Anggota Bawaslu Rais Kahar, S.Pd, M.Si yang membidangi Koordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Halmahera Selatan, ditemui diruang kerjanya berharap kepada masyarakat yang mengetahui setiap dugaan pelanggaran yang terjadi agar selalu melaporkan kepada Bawaslu Halsel. Dan akan kami proses setiap dugaan pelanggaran yang terjadi. (Red)