Kapolres Halsel Diminta Tuntaskan Kasus-kasus

HALSEL, CN – Kinerja serta penanganan kasus di Polres Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Maluku Utara, kini mendapat sorotan dari Pengacara Mudah, Adv. La jamrah Hi. Zakaria, SH. Sebab, ada banyak kasus yang diduga tertumpuk di meja Reskrim hingga sekarang belum terselesaikan.

Bukan tanpa alasan, salah satu contoh kasus pengerusakan pagar Kantor Bawaslu Halsel yang sampai saat ini tidak jelas arah prosesnya.

Padahal, kasus tersebut sudah sampai pada Tahap P19 dengan nama-nama yang sudah diperiksa.

“Nama-nama tersebut. Diantaranya, Ridwan Towara, Leonar Salaudin, Amrul Doturu dan Rahmat Syarif. Mereka masih bebas berkeliaran,” cetus La Jamra, Kamis (11/2/2021).

Menurut La Jamra, seharusnya proses dan tahapan penanganan kasus yang ada di Wilayah Hukum Polres Halsel menjadi prioritas AKBP M Muhammad Irvan sebagai Kapolres Halsel. Guna, memastikan apa yang menjadi tanggungjawabnya sebagai orang nomor satu di jajaran Polres Halsel.

“Haruslah diemban dengan sebaik mungkin. Olehnya, masyarakat juga bisa mendapat kepastian hukum. Sehingga masyarakat tidak akan bertanya-tanya akan kinerja dari Polres,” ujarnya.

Tapi kemudian, Pengacara Mudah itu mengatakan, kejelasan penanganan perkara sampai hari ini pun masih terbilang kabur dan terkesan bahwa Polres Halsel tidak mampu menangani setiap masalah.

“Seperti halnya kasus pengerusakan yang telah saya sebutkan itu maupun perkara – perkara yang lainnya,” sebutnya.

Kemudian, jelas La Jamra. Apabila Kapolres Halsel sebagai orang nomor satu di jajarannya tidak mampu menuntaskan kasus-kasus pidana yang menumpuk itu. Maka, sebaiknya mundur saja.

“Agar tidak menjadi batu sandungan bagi masyarakat yang sudah mengadukan laporan dan tidak ada kejelasan penanganan perkaranya sampai hari ini. Seperti contoh Pengerusakan Kantor Pagar
Bawaslu Halsel maupun kasus pidana lainnya,” jelasnya.

Adapun beberapa hari kemarin di Halsel dihebohkan dengan tindakan premanisme (Penganiayaan) yang diduga kuat dilakukan oknum anggota Polres Halsel terhadap beberapa warga asal Desa Marabose, kata La Jamra bahwa sebenarnya Kepolisian itu merupakan pengayom bagi masyarakat. Kini dikotori tindakan tidak terpuji oknum Polisi yang ada di dalam lingkup wilayah Polres Halsel.

“Atas tindakan aniaya tersebut. Untuk itu, saya meminta serta mendesak pelaku penganiayaan terhadap beberapa warga masyarakat Desa Marabose agar diproses sesuai hukum yang berlaku di Indonesia,” tegas La Jamra. (Red/CN)