Polres Halsel Dinilai Lamban Tangani Kasus Dugaan Pencabulan 2 Anak Dibawa Umur, Keluarga Korban Takut Pelaku Kabur

HALSEL, CN – Keluarga korban pencabulan kecewa dengan pihak penegak hukum khususnya Jajaran Kepolisian Polres Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), yang dinilai lamban dalam penanganan kasus pencabulan yang menimpa Dua (2) anak dibawah umur yang telah dilaporkan pada Selasa (31/10/2023), dengan Nomor: STPLP/167/X/2023/SPKT.

Kepada wartawan cerminnusantara.co.id, Sabtu (4/11/), keluarga korban mengaku kecewa dengan perkembangan kasus yang dinilainya kurang signifikan dalam proses Penyidikan dan Penyelidikan kasus.

“Kami menilai demikian (lambat) kasus pencabulan ini. Sebab saat ini, pihak kepolisian kembali memanggil korban untuk menghadap di hari Senin Tanggal 6 November lagi guna melengkapi adminstrasi. Padahal proses visumnya sudah dilakukan dan hasilnya pun sudah di ada di tangan Polisi,” ungkap keluarga korban yang identitasnya tidak disebutkan.

Ia menyebutkan, penanganan kasus pelecahan seksual yang menimpa 2 anak dibawah umur yang saat ini masih duduk dibangku Sekolah Dasar (SD), Kelas 3 itu, semestinya diseriusi pihak penegak hukum agar tidak terkesan lambat.

“Sebagai bukti keseriusan, pihak kepolisian semestinya sudah mengamankan terduga pelaku. Hal ini, seharusnya dilakukan pihak penegak hukum karena terduga pelaku bukan warga Halmahera Selatan (Halsel) melainkan warga dari luar Provinsi Maluku Utara,” terangnya.

Menurutnya, kasus pelecehan seksual ini bukan kasus pidana biasa. Sehingga pelaku dibiarkan begitu saja dan belum diamankan.

“Kasus ini bukan semacam kasus pencurian. Sehingga harus biasa-biasa saja dalam penanganan. Kasus ini pelecehan seksual anak dibawa umur. Jika pelaku tidak diamankan, ditakutkan ruang untuk melarikan diri atau kabur bagi pelaku semakin terbuka,” cetusnya.

Sementara itu, Briptu Andi Asni, Penyidik Polres Halsel dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp membenarkan adanya laporan dugaan kasus pencabulan anak dibawah umur tersebut.

“Kasus baru dilaporkan 4 hari yang lalu dan saat ini masih Lidik, untuk yang lain nanti tanyakan di Kasat saja pak karena saya tidak ada kapasitas untuk jawab pertanyaan Bapak,” tandasnya.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Halsel IPTU Ray Sobar mengatakan bahwa pihaknya masih melengkapi bukti-bukti.

“Bukti-bukti masih dilengkapi untuk pelaku bisa ditangkap. Pembuktian tidak hanya murni dari visum, korban dipanggil lagi karena ada keterangan yang harus dilengkapi agar bukti semakin kuat,” tegasnya. (Shain CN)