HALSEL, CN – Kasus pencabulan Dua (2) anak dibawah umur yang terjadi di Desa Bajo, Kecamatan Kepulauan Botang Lomang, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), Provinsi belum menemui titik terang.
Meskipun laporan dugaan pencabulan terhadap 2 anak SD itu telah dilaporkan nenek korban pada Selasa (31/10/2023) lalu dengan Nomor: STPLP/167/X/2023/SPKT. Namun hingga saat ini, Penyidik Polres Halsel tak kunjung menemukan ataupun menangkap terduga pelaku.
“Padahal hasil visum telah dikantongi pihak Reskrim Polres setempat,” ungkap kerabat terdekat korban, Minggu (21/1/2024).
Kerabat terdekat korban yang identitasnya itu tidak disebutkan itu menuturkan, akibat dari pencabulan itu, korban mengalami luka serius di bagian intim. Sehingga korban harus menahan rasa sakit di waktu-waktu tertentu.
Oleh karena itu, lambatnya proses penanganan yang dilakukan dalam penyelidikan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) dalam menyelesaikan kasus pencabulan, patut dipertanyakan.
“Kami pertanyakan penanganan kasus ini sudah sampai dimana. Sebab, ini sudah hampir 3 bulan dilaporkan di Polres Halsel,” cetusnya.
Kata dia, lambatnya penanganan kasus pencabulan ini, bisa menyebabkan pelaku melarikan diri dan akan berdampak pada tidak terpenuhinya hak hukum korban pencabulan akibat dibiarkan berlarut-larut begitu saja oleh pihak kepolisian.
“Ini bisa menyebabkan hak hukum korban tidak terpenuhi, jika penanganan kasus semacam ini. Sehingga kami meminta Aparat Penegak Hukum bisa menyelesaikan kasus itu dengan secepatnya,” pintanya.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Halsel, IPTU Ray Sobar saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp menuturkan bahwa pihaknya saat ini masih menunggu keterangan ahli.
“Masih penyelidikan, kita menunggu keterangan ahli,” singkatnya. (Shain CN)