Diduga Aniaya Anak Dibawah Umur, Polda Malut Tindak Tegas Oknum Polri di Sula

TERNATE, CN – Baru-baru ini, beredar pemberitaan dibeberapa media terkait dengan adanya Oknum Personel Polres Kepulauan Sula yang diduga menganiaya anak dibawah umur di Desa Fatce, Kecamatan Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara (Malut).

Menyikapi hal tersebut, Kabidhumas Polda Malut, Kombes Pol. Bambang Suharyono, S.I.K., M.H, dalam keteranganya, Kamis (26/9/2024), membenarkan bahwa memang telah terjadi tindak pidana kekerasan pada jumat 20 september 2024, pukul.03.00 WIT yang di lakukan oleh Oknum Personel Polres Kepulauan Sula dengan inisial Briptu FH dengan Korban inisial TAS (16).

“Akibat perbuatan terlapor, korban mengalami luka lebam dan 1 buah gigi depan korban jatuh, dan untuk kasus ini sementara ditangani oleh Sat Reskrim Polres Kepulauan Sula untuk pidananya, sedangkan untuk Pelanggaran Kode etik sementara dilakukan pemeriksaan oleh Sie Propam Polres Kepulauan Sula,” ujarnya.

Kabidhumas menegaskan bahwa akan menindak tegas personel Polri di Polda Malut yang melakukan pelanggaran. Katanya, sesuai dengan Komitmen Kapolda bahwa personel yang melakukan pelanggaran baik pidana maupun kode etik. Apabila terbukti, maka akan ditindak tegas sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.

“Kepada seluruh masyarakat Maluku Utara apabila mengetahui adanya pelanggaran yang di lakukan oleh oknum Polri khususnya Polda Malut, jangan segan-segan atau takut untuk melaporkan ke Polda Maluku Utara,” tegasnya. (Ridal CN)

Kasus Penganiayaan, Polres Nias Diduga Belum Sita Sajam yang Digunakan Tersangka

Gunungsitoli,Sumut, CN – Terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap salah seorang warga bernama Rosa Dasnima yang sudah masuk Delapan Puluh Enam (86) hari sampai saat ini pihak Polres Nias diduga tidak mampu menyita Senjata Tajam Sajam yang digunakan Pelaku.

Menurut Rosa Dasmina Gea (Korban) saat dikofirmasi awak media, Selasa (27/4/2021) menyatakan, Senjata Tajam (Parang) yang digunakan pelaku sampai saat ini belum disita dari pihak Polres Nias

“Iya pak, sampai saat ini parang yang digunakan waktu Pelaku menganiaya saya belum disita pihak Polres Nias. Pada hal dia sudah ditetapkan sebagai tersangka “, ucap Ina Yasa.

Sementara itu ditempat terpisah, Aris sebagai Juper dari Unit I Reskrim Polres Bias dalam kasus ini menjelaskan bahwa kemarin salah ijin sitaan.

” Ada kemarin salah izin sitanya bang, sudah diperbaiki dan sudah diajukan kembali dan setelah izin sita keluar maka akan dilimpahkan ke kejaksaan,” jelas Aris juper Unit I .elalui pesan singkat via WhattsApp sekitar pukul 10:24 WIB tepatnya (25/4).

Sampai berita ini diterbitkan, pihak keluarga korban berharap agar kasus ini secepatnya adanya kepastian hukum dan dilimpahkan di Kejaksaan Gunungsitoli. (APL CN)