Jelang Lebaran, Pemdes Talimau Bagikan BLT-DD Tahap I 2024, Ini Harapan Kades

HALSEL, CN – Menjelang Lebaran Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijiriah, Pemerintah Desa (Pemdes) Talimau, Kecamatan Kayoa, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), melaksanakan program pembagian Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) Tahap I Tahun 2024.

Program ini, bertujuan untuk membantu Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdampak ekonomi.  Pembagian BLT-DD berlangsung di Kantor Desa Talimau, Sabtu (6/4).

Menurut Kepala Desa (Kades) Talimau Khatab Sanaky, pembagian BLT Tahun 2024 ini ditujukan untuk 21 KPM. Setiap KPM menerima bantuan senilai Rp 1.800 ribu.

“Pemerintah Desa Talimau menyalurkan BLT yang bersumber dari Dana Desa Tahap I kepada 21 KPM sebesar Rp 1.800.000 yang terhitung mulai Bulan Januari sampai dengan Juni 2024.

Selain itu, kata Khathab Sanaky, bagitu juga  Insentif Imam, Badan sara, Kader Posyandu, Tenaga Pendidik PAUD dan LPM.

“Pembagian insentif mereka juga 6 bulan yaitu terhitung dari bulan Januari sampai dengan Juni 2024,” cetusnya.

Pihaknya berharap, bantuan tersebut dapat membantu meringankan beban ekonomi KPM di Desa Talimau.

“Saya berharap bantuan ini dapat digunakan dengan bijak oleh KPM untuk kebutuhan sehari-hari,” harapnya Kades Talimau mengakhiri. (Hardin CN)

Panwaslu Kecamatan Kayoa Ingatkan Para Caleg Tak Langgar Larangan Kampanye

HALSEL, CN – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Kayoa, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), menghimbau kepada Calon Legislatif untuk tidak melanggar larangan kampanye di Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024.

Hal itu disampaikan anggota Panwaslu Kecamatan Kayoa divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HP2H), Ridal Lahani, S.Pd, saat diwawancarai usai Rapat Koordinasi kaitan Pengawasan Kampanye Pemilu dengan Panwaslu Kelurahan Desa (PKD) Se-kecamatan Kayoa dan Kayoa Utara yang dipusatkan di Desa Guruapin, Kecamatan Kayoa, Sabtu (9/12/2023).

Ia mengatakan, kampanye yang dilakukan peserta Pemilu 2024 sudah pasti memiliki larangan-larangan sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga apa bila ada peserta pemilu yang melanggar larangan kampanye, maka sudah pasti akan ditindak.

“Isu pelanggaran yang sering terjadi adalah penggunaan fasilitas pemerintah dalam kampanye yang dilakukan oleh peserta pemilu,” ujarnya.

Ia menyebut, larangan kampanye menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan sudah jelas diatur dalam pasal 280 ayat 1 huruf h UU nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu dan sudah ditegaskan dalam pasal 72 ayat 1 huruf h Peraturan KPU nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum sebagaimana diubah dalam Peraturan KPU nomor 20 Tahun 2023.

“Ketentuan pidananya diatur dalam pasal 521 bahwa setiap pelaksana, peserta, dan atau tim kampanye pemilu yang melanggar pasal 280 sebagai mana diperjelas dalam pasal 72 Peraturan KPU Tentang Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak 24 juta rupiah,” terangnya.

Namun kata dia, dikecualikan untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan, itu pun sepanjang mendapatkan izin dari penanggung jawab tempat tersebut, dan hadir tanpa atribut kampanye, sebagaimana termuat dalam Putusan Mahkama Konstitusi Nomor 65/PUU-XXI/2023.

“Untuk itu, apabila pelaksana peserta dan Tim kampanye Pemilu melanggar larangan pelaksanaan kampanye, maka Pengawas Pemilu tidak akan main-main untuk mengambil tindakan tegas,” katanya menegaskan.

Ditempat yang sama, Ketua Panwaslu Kecamatan Kayoa, Hartini Samud, S.Pd mengingatkan kepada para calon legislatif atau peserta pemilu agar tidak melibatkan Kepala Desa, Perangkat Desa, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam kegiatan-kegiatan kampanye termasuk menjadi tim pada saat Tahapan Kampanye Pemilu 2024 yang sedang berlangsung seperti sekarang.

Kata dia, larangan tersebut tertuang dalam Pasal 280 ayat 2 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 yang berbunyi: pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan: (h) kepala desa, (i) perangkat desa, (j) anggota Badan Permusyawaratan Desa.

“Ketentuan pidananya ada di pasal 493 yang menyebut setiap pelaksana dan/atau tim kampanye pemilu yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 ayat 2 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak 12 juta rupiah,” katanya menguraikan.

Sementara itu, Koordinator divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S), Ismed A. Gafur, S.H menyatakan bahwa tahapan kampanye merupakan tahapan yang krusial sehingga PKD harus memiliki pengetahuan dan pemahaman tentang pengawasan yang kuat untuk mengawasi secara ketat ketika ada peserta pemilu yang berkampanye di setiap desa sesuai jadwal.

“Biasanya peserta pemilu atau caleg pasti mempunyai strategi khusus untuk mengambil hati pemilih dengan segala macam cara,” pungkasnya. (Hardin CN)