Saksi PAN Kecamatan Gane Barat Utara Bilang Oknum PPS Bagi Surat Surat Sisa di Desa Gumira ke Caleg PKB Kabupaten dan Provinsi

HALSEL, CN – Dugaan penggelembungan suara Calon Anggota Legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) dan Caleg DPRD Provinsi Maluku Utara (Malut) di Desa Gumira Kecamatan Gane Barat Utara. Dugaan ini disampaikan langsung Saksi Partai Amanat Nasional (PAN) Kecamatan Gane Barat Utara, Mulas Jafar saat dikonfirmasi wartawan cerminnusantara.co.id, melalui via telepon seluler, Rabu (28/2/2024).

Mulas Jafar mengaku adanya selisih suara dari hasil perhitungan pada sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan daftar partisipasi pemilih.

“Saya bikin keberatan diwaktu Pleno Kecamatan Gane Barat Utara terkait dengan dugaan penggelembungan suara di Desa Gumira. Dalam bentuk penggelembungan itu, diduga surat surat sisa yang tidak ada hak pilih, itu dicoblos. Dan model pencoblosannya diarahkan ke salah satu Partai Politik. Dan tidak semua Saksi Partai Politik yang mendapatkan legitimasi dari Partai Politik yang lainnya,” jelas Mulas Jafar.

Kata Mulas Jafar, para oknum penyelenggara ditingkat Desa membagikan surat suara sisa hanya terfokusnya ke salah satu Partai Politik saja yaitu PKB. Sebab, surat suara sisa yang tidak terpakai di Desa Gumira itu, sekitar 100 lebih.

Menurutnya, rata-rata partisipasi pemilih dihampir semua Desa ini menurun yaitu diangka 60-70%. Tapi di Desa Gumira sendiri diangka yang cukup tinggi, sekitar 90-95%.

Hal itu juga diperkuat dengan pengakuan dengan melalui keterangan Saksi PAN dan Saksi Partai Gerindra ditingkat TPS di Desa Gumira.

“Saksi PAN beri keterangan disaat saya turun ambil Form. Kemudian diperkuat juga  keterangan dari Saksi Partai Gerindra. Karena Ketua Ranting Partai Gerindra juga sempat marah-marah kepada Ketua PPS. Disitu, Ketua PPS langsung bujuk ke Ketua Ranting Partai Gerindra dan dijanjikan bakal dapat bagian juga dari Surat Suara sisa. Tapi dapat dan tidak itu, itu menurut cerita Ketua Ranting Partai Gerindra Desa Gumira,” terangnya.

Kemudian Saksi PAN juga membenarkan masalah tersebut. Katanya, disaat Jam makan, disitulah para oknum penyelanggara ditingkat Desa membagi-bagikan surat suara sisa. Sehingga Surat suaranya difokuskan ke Caleg PKB Kabupaten dan Caleg PKB Provinsi.

“Karena dengan adanya dugaan kecurangan Pencoblosan di TPS Desa Gumira itulah, PKB yang jadi pemenang pertama dari semua Partai Politik lainnya,” tuturnya.

Akibat dari adanya kecurangan Pencoblosan di Desa Gumira, maka hal ini patut diduga terjadi di Desa-desa lain yang ada di Kecamatan Gane Barat Utara.

“Ada partisipasi pemilihnya di Desa lain juga meningkat yaitu di Desa Posi Posi, begitu juga di Desa Boso,” tutupnya. (Hardin CN)

Panwascam Gane Barat Utara Diduga Teruskan Pesan WhatsApp Orang Lain Klarifikasi Dugaan Kecurangan Pencoblosan di Desa Gumira

HALSEL, CN – Anggota Panwascam Gane Timur Utara, Mahdi melakukan klarifikasi terkait laporan dugaan kecurangan Pencoblosan di Desa Gumira, Kecamatan Gane Barat Utara, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut).

Mahdi mengatakan, Panwaslu Kecamatan Gane Barat Utara intens melaksanakan tugas pengawasan, mulai dari monitoring hingga supervisi di seluruh Desa pada hari pungut hitung 14 Februari 2024. Hanya saja, tidak ada satupun ditemukan dugaan pelanggaran seperti yang diberitakan media online cerminnusantara.co.id terkait dengan surat suara yang dipakai habis di Desa Gumira.

Anggota Panwascam Gane Barat Utara itu juga memaparkan, sesuai berita acara atau model C Hasil Salinan terdapat sisa suara Desa Gumira yang dikembalikan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 01, jumlah surat suara yang tidak terpakai termasuk surat suara sisa sebanyak 14 surat suara.

Sementara di TPS 02, Mahdi bilang, terdapat 27 surat suara. Artinya, hal ini sangat rasional.

Sementara untuk informasi yang disampaikan salah seorang Saksi dari Partai Amanat Nasional (PAN), sudah selesainya Pleno Kecamatan dan itu hanya sebatas informasi dan tidak ada bukti.

“Sejauh ini tidak ada satupun laporan resmi yang diterima oleh Panwaslu Kecamatan Gane Barat Utara dan dari hasil pengawasan kami dari jajaran Kecamatan sampai tingkat TPS juga tidak menemukan adanya pelanggaran seperti informasi yang disampaikan salah satu Saksi tersebut,” demikian isi pesan WhatsApp dari Mahdi diduga meneruskan pesan orang lain ke wartawan.

Diberitakan sebelumnya, anggota Panwascam Gane Barat Utara, Mahdi membeberkan mendapat  laporan sementara dari salah satu Saksi PAN bahwa ada dugaan kecurangan dalam proses pencoblosan di TPS pada Rabu 14 Februari 2024 di Desa Gumira.

“Setelah penghitungan surat suara selesai, kami bawa Kotak ke atas (Kecamatan) baru mendapatkan laporan disini,” beber Mahdi saat dikonfirmasi wartawan cerminnusantara.co.id melalui via telepon seluler, Kamis (22/2).

Meski begitu, Mahdi belum bisa memberi informasi lebih jauh terkait dugaan kecurangan Pemilu 2024 secara terperinci. Namun laporan kecurangan yang terstruktur diduga terjadi di Desa Gumira itu adalah Surat Suara sisa dicoblos habis.

“Dilaporkan oleh Saksi. Jadi sampai selesai Pleno baru Saksi PAN di Kecamatan bernama Uhlas Jafar yang sampaikan itu,” ujar Mahdi.

Oleh karena itu, pihaknya mengaku bakal menindak lanjuti atas laporan tersebut.

“Kami mau turun untuk mengecek ulang karena pada saat selesai Pleno itu kan mereka diperintahkan mengisi Form Keberatan kemudian disampaikan,” tutup Mahdi mengakhiri. (Hardin CN)

Panwascam Gane Barat Utara Dapat Laporan Dugaan Kecurangan Pencoblosan di Desa Gumira

HALSEL, CN – Anggota Panwascam Gane Barat Utara, Mahdi membeberkan mendapat laporan sementara dari salah satu Saksi Partai Amanat Nasional (PAN) bahwa ada dugaan kecurangan dalam proses pencoblosan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Rabu 14 Februari 2024 di Desa Gumira, Kecamatan Gane Barat Utara, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut).

“Setelah penghitungan surat suara selesai. Kami bawa Kotak ke atas (Kecamatan) baru mendapat laporan disini,” beber Mahdi saat dikonfirmasi wartawan cerminnusantara.co.id melalui via telepon seluler, Kamis (22/2).

Meski begitu, Mahdi belum bisa memberi informasi lebih jauh terkait dugaan kecurangan Pemilu 2024 secara terperinci. Namun laporan kecurangan yang terstruktur itu, diduga terjadi di Desa Gumira adalah Surat Suara sisa dicoblos habis.

“Dilaporkan oleh Saksi. Jadi sampai selesai Pleno baru Saksi PAN di Kecamatan bernama Muhlis Jafar yang sampaikan itu,” ujar Mahdi.

Oleh karena itu, Mahdi mengaku, pihaknya bakal menindak lanjuti terkait laporan tersebut.

“Kami mau turun untuk mengecek ulang karena pada saat selesai Pleno itu kan mereka diperintahkan mengisi Form Keberatan kemudian disampaikan,” tutup Mahdi mengakhiri. (Hardin CN)