Dugaan Pengadaan APD COVID-19 Senilai 5 Miliar Tidak Sesuai Spek Standar WHO, Kejari Didesak Periksa Kadinkes Halsel

HALSEL, CN – Musibah dan Bencana Non Alam Corona virus (Covid-19) yang melanda seluruh penjuru Dunia termasuk Indonesia dan lebih khusus di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) ini diduga kuat dimanfaatkan oleh pihak yang mengelola anggaran dalam rangka penanganan Covid-19, seperti yang di lakukan oleh pihak Dinas Kesehatan (Dinkes) Kab. Halsel di bawah pimpinan Kadinkes Halsel, Nurhasna Muhammad yang melakukan pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) senilai Rp 4.224.000.000 diketahui tidak sesuai spek dan standart yang di tetapkan oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO). Sehingga alat kesehatan yang di belanjakan sebesar Rp 4.224.000.000 tidak dapat di gunakan oleh Tim Satgas Covid masing-masing Puskesmas Kab. Halsel.

Hal ini di sampaikan oleh salah seorang Kepaala Puskesmas (Kapus) yang enggan di beritakan namanya kepada wartawan cerminnusantara.co.id belum lama ini mengatakan sejak Kab. Halsel di timpah musibah Non Alam Covid-19 sebanyak 32 Puskesmas di Kab. Halsel.

“Pada Tahap awal pencegahan Corona Virus, pihak Dinas Kesehatan mengalokasikan anggaran yang bersumber dari Dana Biaya Operasional Kesehatan (BOK) senilai Rp 40 Juta di setiap Puskesmas, sehingga total Dana yang di gunakan oleh masing-masing Kepala Puskesmas atas belanja kebutuhan penanganan Covid-19 senilai Rp 1.280.000.000. Setelah dana tersebut di gunakan pihak Dinas Kesehatan kembali merelokasi Dana BOK di setiap Puskesmas sebesar Rp 132 juta di 32 Puskesmas dan Dana tersebut pada saat di lakukan proses pencairan sebesar Rp 132.000.000 per Puskesmas tidak lagi di cairkan oleh Bendahara Kapus melainkan anggaran tersebut di cairkan langsung oleh masing-masing Kepala Puskesmas dengan total Dana di cairkan di 32 Puskesmas senilai Rp 4.224.000.000 Tanpa melibatkan Bendahara Kapus. Sehingga total anggaran yang di habiskan untuk pencegahan dan penanganan Covid-19 yang bersumber dari Dari Dana BOK Kab. Halsel senilai Rp 5.504. 000.000.,” cetusnya.

Meski anggaran yang di habiskan oleh Dinas Kesehatan sebesar Rp 5.504.000.000. Namun APD dan kebutuhan kesehatan lainnya tidak dapat di gunakan karena Alat Kesehatan yang di belanjakan tersebut tidak sesuai dengan spek dan standar WHO, jika dugaan alat kesehatan tersebut tidak sesuai spek dan standar WHO ketua Devisi Infestigasi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Front Delik anti Korupsi (FDAK) Kab. Halsel, Muksin M. Hi Jauhar, kepada wartawan Jumat (19/6/2020) mendesak kepada Kepala Kejaksaan Halmahera Selatan, Fajar Haryowimboko, segera melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Halmahera Selatan, Nurhasna Muhamad dan seluruh kepala-kepala Puskesmas di Kabupaten Halsel karena yang bersangkutan Kadinkes Halsel Hj. Nuhasna Muhammad dan para Kapus sangat bertanggung jawab atas Proses pengadaan barang dan jasa APD tersebut.

Sementara itu, Kadis Kesehatan Nurhasna Muhammad, berusaha di konfirmasi cerminnusantara, jumat (18/06/2020) nomor handphonenya tidak aktif dan pihak Dinas Kesehatan yang berhasil di hubungi, Ferdiana Hidayati Kepala Seksi Jaminan akesehatan Dinas Kesehatan Kab. Halsel yang akrab di sapa ibu Peng kepada wartawan belum lama ini mengatakan, sebenarnya tidak ada pemangkasan dana Biaya BOK, tapi relokasi dana BOK untuk keperluan pencegahan dan penanganan Covid-19 di Halsel karena sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/menkes/215/2020 dan surat edaran Menteri Kesehatan nomor 02.01/menkes/215/2020 dan sudah disetujui oleh Kementerian Kesehatan karena melalui aplikasi e renggar sesuai dengan aturan di atas.

Ditambahkannya, untuk Pembelanjaan APD Puskesmas sendiri yang melakukan pengadaan / pembelanjaan sesuai MOU dan sudah sesuai standar karena memang untuk Puskesmas hanya untuk promotif dan preventif dan nilainya tidak sebesar yang di konfirmasikan dan tidak ada pemotongan.

“Seperti yang sudah dijelaskan dan nilai pembelanjaan BMHP Covid-19 untuk 32 pkm Rp 4.108.643.125 dan semua Puskesmas sudah melakukan pengadaan BMHP tersebut dan total secara keseluruhan itu, datanya ada di kami dan itu sudah sesuai dengan data yang di pusat (Kemenkes) karena relokasikan ada prosesnya dan itu sudah disetujui oleh Kemenkes,” imbuhnya.

Berdasarkan hasil penelusuran wartawan di sejumlah Kepala Puskesmas, proses pengadaan barang dan jasa tersebut di lakukan oleh pihak Dinas kesehatan melalui Perusahan Farmasih yang melakukan pengadaan APD tersebut diduga marcup anggaran. Sehingga pihak Puskesmas merasa di rugikan karena APD yang di belanjakan tidak sesuai Spek dan standar WHO. Sehingga pihak Dinkes Halsel melakukan pinjaman APD milik Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Halsel pada saat di lakukan pemeriksaan APD Kesehatan, karena APD yang di pinjamkan tersebut dari pihak ke tiga tersebut semuanya memenuhi standar WHO sehingga hal ini di lakukan agar bisa mengelabui Tim Pemeriksaan. (Red/CN)