Diduga Gelapkan Upah Kerja Tukang, Kejari Halsel Didesak Periksa Pelaksana Kegiatan Rumah Kumuh di Desa Orimakurunga

HALSEL, CN – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Front Delik Anti Korupsi (FDAK) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), Asbur Abu mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) segera memeriksa Pelaksana kegiatan Rumah Kumuh di Desa Orimakurunga Kecamatan Kayoa Selatan.

Politisi Partai Demokrat ini menjelaskan, Rumah Kumuh yang sudah selesai dikerjakan sebanyak 22 unit. Namun upah kerja tukangnya diduga kuat digelapkan Pelaksana kegiatan dan pihak Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Halsel.

“Maka dari itu, ini sangat jelas segala bentuk kinerja dan atau beban didalamnya harus mampu dipertanggungjawabkan,” tegas Asbur Abu, Minggu (25/2/2024).

Pengakuan upah tukang yang belum diberikan ini juga diakui para pekerja bernama Sutomo Hi Suaib. Sebab, pihaknya hanya dijanjikan para Pelaksana kegiatan soal pembayaran upah pekerjaan.

“Mereka hanya janji. Buktinya hingga sekarang, upah Tukang kami belum dibayarkan,” akunya. (Hardin CN)

Kejari Halsel Naikkan Kasus Dugaan Korupsi BPRS Saruma Sejahtera ke Tahap Penyidikan

HALSEL, CN – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), Guntur Triyono, SH.MH mengatakan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi ditubuh Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Saruma Sejahtera Halsel sudah naik ke tahap Penyidikan.

Adapun Tahap Penyidikan, itu berarti Kejari Halsel sudah menemukan bukti awal yang cukup soal dugaan tindak pidana. Namun belum ada tersangka yang dijerat oleh Penyidik dalam kasus ini.

“Dengan mendasar hasil Penyelidikan Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Halmahera Selatan terhadap permasalahan pemberian pembiayaan kepada Delapan (8) Nasabah atau Debitur BPRS Saruma Halsel, Tim Penyelidik Kejaksaan Negeri Halsel telah menemukan adanya pemberian kredit atau pembiayaan pada BPRS Saruma Sejahtera pada Tahun 2021 kepada 8 Nasabah yaitu PT. BUMN, CV. KBR, CV. MTS, CV. KICB, CV. Q, PT. BIP dan saudari. WS yang saat ini pembiayaannya dinyatakan macet oleh BPRS Saruma Sejahtera Halsel dengan nominal pembiayaan sejumlah kurang lebih Rp 15.341.487.102,86,” tegas Guntur, Selasa (5/9/2023).

Guntur mengatakan, adapun pembiayaan atau kredit tersebut diajukan 1 pihak bernama LS group selaku Direktur dan Komisaris pada PT. BUMN dan PT. BIP.

“Berdasarkan fakta dalam penyelidikan melalui serangkaian permintaan keterangan terhadap Pihak-pihak dan Data-data yang berhubungan dengan akad pembiayaan kredit tersebut, Tim Jaksa Penyelidik Tindak Pidana Khusus Kejari Halsel telah menemukan adanya peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana yaitu Perbuatan Melawan Hukum atas pembiayaan group dengan nilai kurang lebih Rp 15 Milyar Tahun 2021 pada BPRS Saruma Sejahtera Halsel yang diduga telah menimbulkan kerugian kerugian Keuangan Negara pada Pemerintah Daerah (Pemda) Halsel,” jelas Guntur.

Sehingga berdasarkan hasil ekspose pada Senin 4 September 2023 yang dipimpin langsung Kajari Halsel, Guntur Triyono bersama-sama dengan Tim Jaksa Penyelidik Tindak Pidana Khusus Kejari Halsel, telah didapat bukti-bukti yang cukup yaitu sesuai dengan pasal 183 KUHAP, maka hasil Penyelidikan tersebut disepakati untuk ditingkatkan ke tahap Penyidikan.

Untuk itu, Kejari Halsel telah membentuk Tim Jaksa Penyidik sebanyak 8 orang Jaksa yang diketuai langsung oleh Kasi Tindak Pidana Khusus, Hendri Dunan, SH.

“Tim mulai hari ini telah bergerak untuk melakukan langkah-langkah pemanggilan terhadap saksi-saksi termasuk akan menjadwalkan memanggil OJK SULUT GOMALUT di Manado,” tutupnya. (Hardin CN)

Kejari Halsel Bakal Periksa Semua Pihak Terlibat Kasus Dugaan Korupsi BPRS Saruma Sejahtera

HALSEL, CN – Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari), Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), Hendri mengaku bahwa saat ini dirinya telah menerima hasil pemeriksaan dari pihak Intelejen Kejari terkait dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Saruma Sejahtera Halsel.

“Mereka (Intel Kejari) melaksanakan operasi Intelijennya. Baik itu pengumpulan data ataupun keterangan. Maka dari hasil itu, Pidsus yang akan mengelola Data dan keterangan lagi. Karena jika sudah maksimal pun akan ada Dokumen-dokumen yang kurang. Sehingga itu yang akan kita kejar,” tutur Hendri saat ditemui wartawan cerminnusantara.co.id di Kantor Kejari Halsel, Jumat (18/8/2023).

Selain itu, semua pihak yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi di Bank milik Pemerintah Daerah (Pemda) hingga merugikan negara belasan milyaran rupiah itu, Hendri menegaskan, bakal diperiksa.

“Jadi pihak-pihak terkait, ada kaitannya dengan BPRS ini, bakal kita panggil semua untuk kebutuhan pemeriksaan,” tegasnya.

Sementara untuk saat ini, Hendri bilang, pihaknya belum bisa mengumumkan hasil pemeriksaan yang dilakukan pihak Intelejen Kejari Halsel. Namun ia berjanji, akan mengumumkan hasil pemeriksaan selanjutnya.

“Nanti perkembangan lanjutannya kita akan sampaikan ke teman-teman Media. Namun untuk saat ini, baru itu yang kita sampaikan, karena memang proses ini sedang berjalan,” tukas Hendri. (Hardin CN)