Dugaan Korupsi Pembebasan Lahan Desa Silang-Liaro, Kejari Halsel Bakal Panggil Terlapor

HALSEL, CN – Kasus dugaan Korupsi dan Gratifikasi anggaran pembebasan lahan Desa Silang-Liaro Kecamatan Bacan Timur Selatan Tahun 2018 terus menggelinding. Sebab, Kejaksaan Negeri Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) dalam waktu dekat ini, akan memanggil pihak terlapor.

Hal ini ditegaskan Kepala Kejari Halsel, Fajar Haryowimbuko melalui Kasi Intelijen, Fardana Kusuma saat ditemui wartawan di Kantor Kejari Halsel, Rabu (1/9/2021).

“Dari pihak intelijen akan panggil terlapor untuk diklarifikasi dulu. Apakah benar seperti yang dilaporkan ataukah tidak untuk kita proses,” tegasnya.

Setelah itu, jelas Fardana, dari hasil klarifikasi dari terlapor nanti, jika ada tindakan melawan hukum. Akan dipertimbangkan untuk pada proses selanjutnya.

“Tapi nanti hasil kualifikasinya seperti apa, kita akan sampaikan kepada Pelapor juga,” cetusnya.

Sementara itu, ditanya terkait dengan pelanggaran kedisplinan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang adukan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Macan Asia Jaya Provinsi Maluku Utara (Malut), Sudarso Manan, Fardana meminta agar segera dilaporkan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

“Kalau untuk laporan PNS yang terlibat, itu bukan ranah kita, tapi ranahnya di KASN. Jadi seharusnya laporannya dilayangkan ke KASN. Karena itu sanksinya Administratif,” tutupnya.

Sekedar diketahui, kasus ini berawal adanya aduan dari LSM DPD Macan Asia Jaya Malut kepada Kejari Halsel pada Rabu (14/7) lalu. (Red/CN)