HALSEL, CN – Masyarakat Desa Tawa Kecamatan Kasiruta Timur kembali melaporkan Kepala Desa Tawa, Bahtiar Hi Hakim atas kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes).
Masyarakat Desa Tawa melaporkan Bahtiar Hi Hakim karena diduga kuat melakukan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana termuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Anggaran Pendapatan dan Desa Tahun Anggaran 2019, Nomor : 770/160-INSP.K/2020, tanggal 4 September 2020.
Hal ini disampaikan salah seorang Masyarakat Desa Tawa, Astuti Rasid melalui keterangan tertulisnya pada Selasa, (29/9/2020) yang termuat dalam laporan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Dalam laporan itu, Astuti meminta kepada kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuha agar segera menindak lanjuti laporan tersebut.
“Kami berharap dan meminta agar Kejaksaan Labuha segera menindak lanjuti laporan kami. Karena sesuai dengan bukti awal yang kami sampaikan dengan dasar temuan LHP Inspektorat, bahwa terjadinya penyelewengan keuangan desa ratusan juta rupiah yang menyebabkan kerugian negara,” tandas Astuti.
Menurut keterangan Astuti yang diterima media ini, ia menuturkan bahwa sesuai dengan daftar Penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) di Desa Tawa Kecamatan Kasiruta Timur Kabupaten Halmahera Selatan melalui Pemerintah Daerah dan Menteri Desa, adanya temuan masyarakat memang cukup besar dan merugikan Negara.
“Bahtir selaku Kades Tawa menganggarkan ADD dan DD Tahun anggran 2019 sebesar Rp 1.125.589.000, dari realisasi sebesar Rp 1.058..9938.832, atau sebesar 98,81% yang tidak tepat sasaran,” jelasnya.
Anggaran ADD dan DD Tahun 2019 sebesar itu, Astuti sebutkan tidak tepat sasaran berdasarkan hasil temuan Inspektorat Halsel yang belum dipertanggungjawabkan anggaranya senilai 4222.332.829.00.
“Realisasi anggaran yang tidak tepat sasaran sudah kami lampirkan dalam Sof Copy dalam Halaman Buku LHP Inspektorat Halmahera Selatan Tahun 2020,” urai Astuti.
Atas dasar laporan terkait dugaan tindak pidana yang di lakukan Bahtiar, Astuti menegaskan, tentunya telah melanggar pasal 8 dan pasal 9 UU RI Nomor 28 Tahun 1999, pasal 41 UU RI 31 Tahun 1999, dan UU RI No 20 Tahun 2011.
Kata Astuti, seperti yang tertuang pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 32 Tahun 2011 sebagaimana yang telah diubah dalam peraturan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Oleh karena itu, Astuti berharap, agar Kejaksaan Negeri Labuha segera memeriksa Bahtiar atas kasus Dugaan Tindak Pidana yang dilkukan Kades Tawa. (Red/CN)