Proyek Fiktif di Dinas Pendidikan, Kejari Halsel Diduga ‘Masuk Angin’

HALSEL, CN – Kejaksaan Negeri Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut) diduga kuat ‘masuk angin’ dalam menangani kasus dugaan permufakatan jahat terkait proyek fiktif yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Halsel.

Sehingga sampai saat ini, kasus yang menyeret nama Mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kandikbud) Halsel, Nurlela Muhammad itu tidak mengalami kemajuan.

Padahal sebelumnya, Mantan Kandikbud Halsel, Nurlela Muhammad telah diperiksa Kasi Intel Kejari Halsel atas dugaan proyek fiktif pengadaan Peralatan Jaringan Kantor Dikbud yang ditender CV. IRA PRATAMA mencapai Miliaran rupiah.

Diketahui, disebutkan dalam tayang proyek Pengadaan Peralatan Jaringan Kantor Dikbud Halsel yang bersumber pada anggaran APBD Tahun 2019 itu senilai Rp 2.500.000.000. dengan pemenang tender CV IRA PRATAMA yang beralamat di Desa Mandoang Kecamatan Bacan Selatan.

Proyek Pengadaan peralatan jaringan tersebut dalam keterangan tayang ULP Halsel sudah selesai tender, namun di lapangan tidak ada progres pekerjaan apapun bahkan diduga kuat proyek fiktif. Sementara Tahun 2021, data ULP atas tayang proyek pengadaan peralatan jaringan tersebut sudah di hapus kembali oleh ULP di bagian LPSE Kabupaten Halsel.

Hingga berita ini dikorankan, wartawan cerminnusantara.co.id, belum konfirmasi Kasi Intel Kejari Halsel. (Red/CN)