Kejari Halsel Naikkan Kasus Dugaan Korupsi BPRS Saruma Sejahtera ke Tahap Penyidikan

HALSEL, CN – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), Guntur Triyono, SH.MH mengatakan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi ditubuh Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Saruma Sejahtera Halsel sudah naik ke tahap Penyidikan.

Adapun Tahap Penyidikan, itu berarti Kejari Halsel sudah menemukan bukti awal yang cukup soal dugaan tindak pidana. Namun belum ada tersangka yang dijerat oleh Penyidik dalam kasus ini.

“Dengan mendasar hasil Penyelidikan Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Halmahera Selatan terhadap permasalahan pemberian pembiayaan kepada Delapan (8) Nasabah atau Debitur BPRS Saruma Halsel, Tim Penyelidik Kejaksaan Negeri Halsel telah menemukan adanya pemberian kredit atau pembiayaan pada BPRS Saruma Sejahtera pada Tahun 2021 kepada 8 Nasabah yaitu PT. BUMN, CV. KBR, CV. MTS, CV. KICB, CV. Q, PT. BIP dan saudari. WS yang saat ini pembiayaannya dinyatakan macet oleh BPRS Saruma Sejahtera Halsel dengan nominal pembiayaan sejumlah kurang lebih Rp 15.341.487.102,86,” tegas Guntur, Selasa (5/9/2023).

Guntur mengatakan, adapun pembiayaan atau kredit tersebut diajukan 1 pihak bernama LS group selaku Direktur dan Komisaris pada PT. BUMN dan PT. BIP.

“Berdasarkan fakta dalam penyelidikan melalui serangkaian permintaan keterangan terhadap Pihak-pihak dan Data-data yang berhubungan dengan akad pembiayaan kredit tersebut, Tim Jaksa Penyelidik Tindak Pidana Khusus Kejari Halsel telah menemukan adanya peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana yaitu Perbuatan Melawan Hukum atas pembiayaan group dengan nilai kurang lebih Rp 15 Milyar Tahun 2021 pada BPRS Saruma Sejahtera Halsel yang diduga telah menimbulkan kerugian kerugian Keuangan Negara pada Pemerintah Daerah (Pemda) Halsel,” jelas Guntur.

Sehingga berdasarkan hasil ekspose pada Senin 4 September 2023 yang dipimpin langsung Kajari Halsel, Guntur Triyono bersama-sama dengan Tim Jaksa Penyelidik Tindak Pidana Khusus Kejari Halsel, telah didapat bukti-bukti yang cukup yaitu sesuai dengan pasal 183 KUHAP, maka hasil Penyelidikan tersebut disepakati untuk ditingkatkan ke tahap Penyidikan.

Untuk itu, Kejari Halsel telah membentuk Tim Jaksa Penyidik sebanyak 8 orang Jaksa yang diketuai langsung oleh Kasi Tindak Pidana Khusus, Hendri Dunan, SH.

“Tim mulai hari ini telah bergerak untuk melakukan langkah-langkah pemanggilan terhadap saksi-saksi termasuk akan menjadwalkan memanggil OJK SULUT GOMALUT di Manado,” tutupnya. (Hardin CN)