Dinilai Lamban Tangani Dugaan Korupsi Dana Desa Orimakurunga, Kejati Malut Kembali Didemo

TERNATE, CN – Ikatan Pemuda Pelajar dan Mahasiswa Orimakurunga (IPPMOR) Kecamatan Kayoa Selatan Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) kembali mengepung Kantor Kejaksaan Tinggi Provinsi Maluku Utara (Kejati Malut) mempertanyakan progres penanganan laporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Orimakurunga yang dilaporkan oleh sejumlah Badan permusyawaratan Desa (BPD) Orimakurunga yang hingga saat ini tidak ada kejelasannya, Senin (24/8/2020).

Kordinator Aksi, Mudafar Hi Din menyampaikan, progres penanganan kasus dugaan korupsi Dana Desa Orimakurunga sejak Tiga Tahun berjalan mulai dari Tahun 2018 hingga pada Tahun 2020 ini menjadi salah satu kasus terlama dan tidak ada perkembangan apapun di Kejati Malut.

“Sangat prihatin, penanganan kasus Dana Desa Orimakurunga diulur-ulur oleh Kejati Malut dan merupakan prestasi dan ciri has Kejati Malut dalam penanganan kasus korupsi,” teriak Mudafar dalam orasinya di Halaman Kantor Kejati Malut.

Lanjut Mudafar, progres penanganan kasus seperti ini, secara langsung Kejati Malut mencedrai peraturan Udang-Undang. Oleh karena itu, Mudafar mengatakan bahwa sikap semacam ini dapat menghilangkan rasa kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegakan Hukum khusunya di Kejati Malut.

“Sehingga kami mendesak Kapala Kejati Malut agar mengevaluasi internal Kejati dalam penanganan laporan Dana Desa Orimakurunga Tahun 2018 hingga 2020 serta mendesak Kejati memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini. Guna mempercepat proses tahapan sesuai prosedur hukum,” tegas Mudafar. Sembari meminta Kejati Malut menetapkan Kepala Desa Orimakurunga, Bahmid Hi Sukur sebagai tersangka sesuai laporan dari masyarakat Desa Orimakurunga. (Red/CN)