Untuk Masyarakat, Kejati Malut Sembelih Hewan Kurban

TERNATE, CN – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) melakukan penyembelihan sebanyak 13 ekor hewan kurban untuk dibagikan kepada masyarakat yang ada di sekitaran Kantor Kejaksaan Tinggi Malut, Sabtu (1/8/2020).

Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Erryl Prima Putra Agoes dalam sambutanya menyebut, untuk penyembelih hewan kurban pada saat Idul Adha dianggap sah jika sudah terpenuhi syarat-syaratnya karena berkurban sendiri hukumnya sunnah muakadah atau amat ditekankan karena keutamaannya yang agung dalam Islam.

“Untuk itu di momentum hari raya Idul Adha 1441 Hijriah tahun 2020 ini kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara telah menyumbang sebanyak 13 ekor sapi yang akan diberikan kepada masyarakat sekitar,” ucapnya.

Kata dia, dari 13 ekor sapi ini terbagi 5 ekor akan disembelih di halaman kantor Kejati Malut sisanya 8 ekor diberikan kepada beberapa mesjid yang ada di Kecamatan Ternate Tengah untuk disembelih kepada masing-masing panitia mesjid.

“Namun yang 5 ekor ini akan dibagikan kepada masyarakat sekitar yang ada di halaman kantor Kejati dengan kupon yang tersedia sebanyak 150 untuk diberikan oleh panitia kurban,” imbuhnya.

Untuk itu, lanjut Kajati, dengan moment seperi ini bukan hanya berkurban sapi tetapi bagaimana kita juga memaknai dengan sejarah sehingga para umatnya bisa memberikan kurban jika dikaitkan dengan kinerja Kejaksaan Tinggi Maluku Utara maka lebih dahulukan kepentingan umum dari pada kepentingan pribadi pada hari raya kurban ini.

“Maka pada tahun ini kita sumbang sebanyak 13 ekor sapi,” tuturnya.

Dirinya juga mengucapkan rasa syukur kepada semua para Asisten, pejabat kantor Kejati Malut yang telah meyumbang hewan kurban untuk disembelih dan juga para panitian telah melaksanakan penyembelihan hewan kurban di kantor Kejati Malut.

“Muda-mudahan tahun ini 13 ekor sapi pada tahun depan lebih banyak lagi hewan yang akan di sumbang untuk disembelih diberikan kepada masyarakat,” tutup Kajati. (Ridal CN)