HALSEL, CN – Keputusan Bupati Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), Hasan Ali Bassam Kasuba dinilai sangat Formalistik. Pasalnya, pasca diberhentikan 13 Kepala Desa (Kades) karena hasil Sengketa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang dimenangkan para penggugat atau Calon Kepala Desa (Cakades) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon pada beberapa waktu lalu. Kini, orang nomor Satu di Halsel itu mengangkat Karteker untuk mengisi jabatan pada 13 Desa tersebut. Yang tujuannya, untuk menjalankan roda pemerintahan di tingkat Desa serta mempersiapkan pelaksanaan Pilkades Definitif nantinya.
Lantas kebijakan Bupati Halsel, Hasan Ali Bassam Kasuba itu, Praktisi Hukum Safri Nyong, S.H. menilai bahwa keadaan yang demikian, menunjukkan bahwa Bupati Halsel sangat formalistik dan terkesan kaku dalam menjalankan pemerintahan, khususnya mengenai sikap Bupati Halsel terkait peristiwa hukum kongkrit yg berkaitan dengan proses maupun hasil Pilkades serentak Tahun 2022 lalu.
Dimana, beberapa diantaranya bermuara pada sengketa Tata Usaha Negara melalui PTUN Ambon yang diajukan para Penggugat yang saat itu menilai Penerbitan Keputusan Bupati Halsel yang mengesahkan Kades Terpilih pada ke 13 Desa tersebut mengandung cacat hukum dari aspek prosedur maupun aspek substansi. Karena semestinya, ke-13 penggugat tersebutlah yang patut dan sah menurut hukum untuk disahkan sebagai Kades Terpilih pada Pilkades serentak Tahun 2022 tersebut. Dan bukan sebaliknya ke-13 Kades yang baru diberhentikan saat ini, pasca Putusan PTUN Ambon. Hal ini telah terbukti melalui sengketa TUN a quo dan tercermin dalam Pertimbangan Hukum Putusan a quo masing-masing.
Sehingga itulah, Safri Nyong bilang, pemberhentian terhadap ke 13 Kades tersebut yang dilakukan Bupati Halsel, Hasan Ali Bassam Kasuba yang berdasar pada beberapa putusan PTUN Ambon a quo, mestinya tidak hanya dipotret secara formalistik mengenai aspek ketidak berlakukan SK masing-masing ke 13 Kades dimaksud semata. Akan tetapi lebih dari itu, Bupati Halsel mestinya lebih objektif dan progresif dalam melihat serta memaknai reasoning dari pemberhentian ke 13 Kades dimaksud yang kesemuanya mengacu pada Putusan PTUN Ambon a quo yang amarnya membatalkan SK Bupati tentang pengesahan ke 13 Kades tersebut.
“Artinya, Bupati Harus mengangkat dan atau mengesahkan ke 13 Penggugat (Cakades) yang mengajukan sengketa di Pengadilan TUN Ambon tersebut,” jelas Praktisi Hukum, Safri Nyong menanggapi kebijakan Bupati Halsel, Hasan Ali Bassam Kasuba, Jumat (21/6/2024).
Kendati tidak terdapat satupun diktum didalam Amar Putusan a quo masing-masing yang memerintahkan Tergugat (Bupati Halsel) untuk serta-merta melantik para Penggugat. Akan tetapi, putusan-putusan a quo, didalamnya telah mengandung penilaian hukum yang logis terhadap peristiwa hukum kongkrit mengenai Proses dan tahapan Pilkades Serentak Tahun 2022, yang bermuara pada pengesahan ke-13 Kades yang baru diberhentikan tersebut melalui SK Bupati Halsel yang menjadi objek sengketa di PTUN Ambon. Dimana, melalui putusan-putusan a quo, secara tegas membatalkan SK dari ke-13 Kades tersebut.
“Dengan demikian, maka Putusan-putusan a quo harus dipotret secara utuh. Sebab, Amar putusan a quo yg masing-masing secara tegas menyatakan Mengabulkan Seluruh Gugatan Penggugat (ke 13 Cakades) tersebut dan menyatakan Membatalkan Objek Sengketa (SK Bupati) tidak serta merta lahir dari ruang kosong. Akan tetapi, secara prinsipil didasari pada suatu reasoning/pertimbangan hukum yang disaring dari fakta-fakta hukum mengenai prosedur dan substansi penerbitan SK ke-13 Kades tersebut (objek sengketa) oleh Bupati Halsel, yang mana telah terbukti bertentangan dengan Peraturan perundang-undangan maupun Asas-asas Umum Pemerintahan yang baik,” jelasnya.
Karenanya, menurut Safri, jika Bupati Halsel tidak mengesahkan dan atau melantik ke 13 Cakades sebagai pemenang di PTUN Ambon itu, dan tetap mempertahankan karteker untuk menjalankan Pemerintahan di Desa serta mempersiapkan pelaksanaan Pilkades definitif nantinya, maka kebijakan dan atau langkah Bupati Halsel ini sangat terang dan jelas telah mencederai hak-hak konstitusional dari ke-13 Cakades (penggugat) ini yang memenangkan sengketa Pilkades di PTUN Ambon pada beberapa waktu lalu.
“Alasannya sederhana, bahwa proses Sengketa di PTUN Ambon yang telah melahirkan beberapa Putusan a quo harus dilihat sebagai satu kesatuan peristiwa hukum yang melekat pada agenda Pilkades Serentak Tahun 2022, yang secara prinsipil bermuara pada adanya Kades Difinitif hasil Pilkades Serentak Tahun 2022,” tegas Safri mengganggap Bupati Halsel, Hasan Ali Bassam Kasuba telah mencederai hak-hak konstitusional dari 13 Cakades.
Kata Safri kepada Bupati Halsel Hasan Ali Bassam Kasuba jangan hanya melihat sepotong-sepotong, seakan-akan putusan PTUN Ambon membatalkan SK dari ke 13 Kades ini lantas sesederhana itu dilakukan pengisian Karteker dan mengabaikan hak-hak konstitusional dari para Cakades yang telah mengikuti proses pilkades serentak Tahun tahun 2022 sejak awal hingga berujung pada ruang peradilan.
“Yang mana, telah menghabiskan energi, waktu. Bahkan materi yang tidak sedikit,” tutup Safri Nyong geram dengan sikap Pemda Halsel melalui Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba. (Hardin CN)