HALSEL, CN – Tim Kuasa Hukum salah seorang Kontraktor yang menjadi korban atas dugaan kuat kongkalikong dalam proses pelaksanaan barang dan jasa Kementerian Perhubungan Satuan Kerja Penyelenggara Pelabuhan Babang yakni Irsan Ahmad, SH, Naimudin K Habib, SH, Suwarjono Buturu SH. MH. Meidi Noldi Kurama SH melayangkan Somasi kepada Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas II Babang, Rosihan Ahmad Yani.
Mereka melayangkan Somasi karena tidak menerima atas keputusan yang diambil PPK UUP Babang yang dinilai merugikan Klien mereka secara hukum.
“Persoalan ini sudah melanggar hukum. Sebab, pada Tanggal 23 Desember 2021 melalui website resmi LPSKEMENHUB melalui Kementrian Perhubungan mengumumkan hasil evaluasi dan pemenang pelanggan paket pekerjaan replecment Kantor UUP Babang adalah CV. Pamindo Perkasa dengan nilai penawaran sebesar Rp 5.385.650.687,33. Sementara CV. Family Jaya Perdana Mandiri yang nilainya lebih rendah dari CV. Pamindo Perkasa yakni senilai Rp 5.587.104.884.08 tidak ditunjuk sebagai pemenang tender karena menurut PPK UUP Babang dokumen penawaran CV. Pamindo Perkasa tidak memenuhi syarat dan dinyatakan gugur. Alasan PPK UUP Babang karena dokumen berupa SBU tidak berlaku lagi,” jelas Irsan.
Pengacara Muda yang juga Politisi Ketua Partai Bulan Bintang (PBB) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut) itu menegaskan bahwa alasan PPK UUP Babang yang diduga mengugurkan dokumen pemenang tender CV. Pamindo Perkasa tidak dapat diterima karena tidak sesuai atau menyimpang dari dokumen pengadaan serta melanggar peraturan Presiden nomor 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah yang terakhir diubah dengan peraturan presiden nomor 70 Tahun 2012 beserta petunjuk teknisnya.
“Apa yang disampaikan PPK kepada klien kami itu sangat bertentangan dengan Surat Edaran Kementrian PUPR No.02/SE/M/2021 tentang perubahan atas Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 30/SE/M/2020 tentang transisi layanan Sertifikat adanya Usaha dan Sertifikat Kompetensi Kerja,” urainya.
Padahal, Irsan bilang bahwa klien mereka memilki hubungan hukum dengan Rachmawati Mahmud yang sebagai Direktur CV. Pamindo Perkasa dalam hal ini telah mengikuti tahapan pelanggan tender pekerjaan replecment Kantor UUP Babang sudah sesui dengan Ketentuan.
“Saya kembali tegaskan bahwa keputusan yang diambil oleh PPK UUP Babang tersebut sangat merugikan klien kami secara hukum,” tegas Irsan.
Oleh karena itu, Irsan menegaskan lagi, apabila persoalan tersebut tidak dapat diselesaikan secara baik-baik, maka ia memastikan akan melakukan upaya hukum, baik Pidana maupun Perdata.
Meski begitu, dalam kurun waktu tiga (3) hari sejak Tanggal Somasi yang mereka melayangkan tersebut, dari Tim Kuasa Hukum menunggu itikad baik dari Kepala UUP Babang dan PPK UUP Babang untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
“Sehubungan dengan itu, maka kami mengundang Bapak untuk hadir bermusyawarah membicarakan hal tersebut, pada hari Sabtu 30 April 2022 pukul 10.00 WIT soal tempat nanti disesuaikan, ” harapnya.
Sementara itu, Rosihan Ahmad Yani melalui via WhatsApp mengaku tidak bisa berkomentar.
“Saya tidak ada komentar karena proses lagi jalan, dan untuk tender ranahnya pokja. Saya belum ada jawaban pak,” singkat Rosihan. (Red/CN)