HALSEL, CN – Program pendidikan yang selama ini di gembor-gemborkan gratis dan menelan Anggaran Pendapatan Belanja Nagara (APBN) cukup besar dari Pemerintah, ternyata di lapangan tak luput dari praktek dugaan Pungutan Liar (Pungli).
Seperti halnya di Sekolah Menengah Pertama Negeri 29 Kabupaten Halmahera Selatan (SMPN 29 Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut).
Informasi yang dihimpun wartawan cerminusantara.co.id, SMPN 29 Halsel yang terletak di Desa Pelita Kecamatan Mandioli Utara itu, Kepala Sekolah (Kepsek), Halima Hi. Salim diduga kuat melakukan Pungli untuk kegiatan ujian Asesmen Nasional (AN) pada Tahun 2021.
“Kamarin dong (Siswa) Asesmen Ujian itu, Ibu Kepala Sekolah pungut biaya Persiswa Rp 400 ribu,” ujar salah seorang warga Pelita yang namanya tidak mau dipublish, Jumat (1/10/2021).
Oleh karena itu, dirinya berharap, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kandikbud) Halsel, Safiun Rajulan untuk menindak tegas kepada, Kepsek Halima Hi. Salim.
“Kami berharap kepada Diknas, dalam hal ini harus tindak secara tegas Kepala Sekolah yang diduga melakukan praktek Pungli,” harapnya.
Sementara, jumlah siswa yang mengikuti AN Tahun 2021, sebanyak 24 orang. Artinya, dari 24 orang tersebut, jika dipungut senilai Rp 400 ribu/siswa, maka total secara keseluruhan, Kepala Sekolah, Halima Hi. Salim meraup keuntungan mencapai Rp 9.600.000.00 (Sembilan juta enam ratus ribu rupiah).
Hingga berita ini dikorankan, Kepsek, Halima Hi. Salim saat dikonfirmasi melalui via telepon seluler dengan nomor 082127**** tidak aktif. (Red/CN)