HALSEL, CN – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut) melakukan Penandatanganan Sertifikat Elektronik dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Republik Indonesia.
Kepala Dinas Kominfo Statestik dan Persandian Halsel, Sutego mengatakan, hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2021 Tentang Badan Siber dan Sandi Negara. Berdasarkan surat undang dengan nomor 3382/BSSN/SU//KH.02.01/10/2021 tentang rapat finalisasi dan penandatanganan perjanjian kerja sama, pada Kamis 14 oktober 2021 di Jakarta.
Dalam penandatangan ini, Sutego bilang Halsel satu-satunya Kabupaten di Maluku Utara yang sudah melaksanakan penandatangan dimaksud serta 14 Pemerintah Daerah yang diundang untuk melangsungkan Penandatanganan Kerjasama tahun 2021.
“Halsel satu-satunya Daerah di Maluku Utara yang sudah tanda tangan kerja sama pada Tahun ini,” kata Sutego kepada wartawan, Kamis (14/10/2021).
Menurut dia, kegitan tersebut bertujuan untuk lebih memberikan kemudahan pelayanan secara elektronik hampir di seluruh pelayanan administrasi yang cepat, mudah dan aman.
Ia menambahkan, pada Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang sistem pemerintahan berbasis elektronik nasional. Tujuan dari pemerintahan berbasis elektronik adalah untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya sehingga diperlukan sistem pemerintahan berbasis elektronik.
“Oleh karena itu, untuk meningkatkan keterpaduan dan efisiensi sistem pemerintahan berbasis elektronik diperlukan tata kelola dan manajemen sistem pemerintahan berbasis elektronik secara nasional,” tandas Sutego. Dirinya menyebut Kabupaten Halsel berkomitmen menuju Smart City dari sisi E-Government. (Red/CN)