HALSEL, CN – Nasib sial di alami Abujan Abd Latif, setalah sesumbarnya di beberapa media Online dan melahirkan polemik, hingga berakhir pada pemberhentian (Skorsing) dari Genaral Menejer PT. NHM, Kini Mantan Pegawai Disnakertrans itu terancam di Polisikan.
Sekedar diKetahui bahwa Abujan diskorsing dari Managemen PT.NHM, terkait dengan pernyataan dia (Abjuan) di beberapa Media onlyne menyentil terkait dengan ‘ijazah’ sala satu bakal calon Bupati di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Usman Sidik.
Tak sampai pada sangsi Diskors, Celoteh Mantan Pegawai Disnakertrans Provinsi ternyata menghembuskan angin tak sedap, Senin (21/09/29) Abujan Abd Latif dilaporkan atas Kasus Tindak Pidana dan Transaksi Elektronik dengan Nomor surat tanda penerima pengaduan STPLP/119/1X/2020/Ditreskrimsus Polda Malut.
Kepda Media Cerminnusantara.co.id, Selasa (21/9/2020), Meidi Noldi Kurama Menyampaikan bahwa pihaknya telah melaporkan kasus pencemaran nama baik dan menyebarkan berita bohong serta ujaran kebencian pada klienya, Hi. Usman Sidik yang merupakan Calon Bupati Halsel.
“Seperti Sudah kita ketahui bersam bahwa Kasus yang Kami laporkan Pada Hari Ini, Terkait dengan Sesumbar tidak mendasar yang di lontarkan oleh Abujan Latif di beberapa Media Online, sehingga merugikan Nama Baik Klien kami yang juga Calon Bupati Halsel,” tandas Noldi.
Noldi juga berharap ada kepastian Hukum. Pasalnya, dengan adanya Kasus seperti ini, semoga memberikan efek jerah pada para pelaku yang dengan sengaja mencemarkan nama baik yang dapat merugikan orang lain.
“Kepastian Hukum itu penting, agar memberi pelajaran bagi siapa saja untuk lebih berhati-hati dalam berucap, tentunya harus ada langkah Hukum yang Pasti,” pungkas Noldi. (Red/CN)