HALSEL, CN – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut) menyoroti kebijakan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Labuha yang meminta biaya transportasi kepada pasien rujukan.
Komisi I DPRD Halsel, Hi. Sagaf A.Hi. Taha menjelaskan bahwa bagi pasien rujukan terdaftar Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), baik itu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) maupun Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), maka sudah menjadi kewajiban pihak RSUD Labuha untuk mendampingi Pasien hingga ke Rumah Sakit Umum Kota Ternate.
“Bagi pasien rujuk yang memiliki BPJS baik JKN maupun JAMKESMAS, maka sudah menjadi kewajiban Rumah Sakit untuk mendampingi sampai ke Rumah Sakit Rujukan terdekat misalnya RSUD Hasan Bosoiri Ternate, baik tenaga medis pendamping maupun fasilitas lain berupa oksigen dan lain-lain,” jelas Sagaf melalui via WhatsApp, Rabu (6/7/2022).
Oleh karena itu, anggota DPRD Dapil I itu menegaskan bakal memanggil Direktur RSUD Labuha dr. Vita.
“Jika ada permintaan biaya tambahan, kita akan segera panggil Direktur RSUD Labuha untuk konfirmasi,” tegas Sagaf.
Meski begitu, menurutnya, pasien BPJS semestinya dibiayai pihak RSUD Labuha untuk perjalanan tenaga medis pendamping.
“Terkait transportasi, nanti kami koordinasikan dengan RSUD Labuha, apakah dianggarkan atau tidak? Yang saya maksudkan, karena pasien BPJS, idealnya didampingi,” tutupnya. (Red/CN)