HALSEL, CN – Sekelompok warga Desa Silang, Kecamatan Bacan Timur Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Halsel lantaran melakukan tindakan penganiayaan terhadap sejumlah warga Desa Liaro.
Pelaku penganiayaan itu yakni SA dan kawan-kawan (pelaku). Mereka terpaksa harus berurusan dengan pihak Kepolisian, setelah dilaporkan korban Penganiayaan Supardi Iskandar Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor : STPL/133/IX/2023/SPKT atas tindakan penganiayaan terhadap dirinya dan beberapa korban lain.
Kepada Wartawan cerminnusantara.co.id, Rabu (20/9/2023), Masut Hi. Mansur menjelaskan bahwa kejadian penganiayaan tersebut terjadi di Desa Silang Selasa (19/9/2023) pukul 21:30 WIT.
“Insiden ini terjadi di Desa Silang saat kami dari Labuha hendak balik ke Desa Liaro sekitar Jam 9 malam, tepat diujung Kampung dekat Kantor Desa. Kami sudah ditunggu para pelaku dan disitulah terjadi tindakan penganiayaan terhadap kami,” jelas
Masut Hi. Mansur.
Tindakan penganiayaan ini dibenarkan Kanit Binmas Polsek Bacan Timur Bripka Tri Astuti.
Kata Tri Astuti, pihaknya telah terkonfirmasi dengan Bhabinkamtibmas di Desa Silang. Hanya saja, pihak korban belum mendatangi Polsek Bacan Timur guna melakukan pengaduan.
“Tadi malam pak Bhabinkamtibmas sudah beri tahu. Hanya korban belum ke Polsek dan tadi malam pak Bhabinkamtibmas juga sudah saya perintahkan menuju ke Desa Silang untuk antisipasi,” aku Kanit Binmas Polsek Bacan Timur melalui Pesan WhatsApp.
Keluarga Korban yang tak terima dengan perlakukan itu, meminta agar pelaku dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami meminta pihak berwajib dalam hal ini Polres Halsel agar perbuatan pelaku itu bisa diproses hukum sebagaimana mestinya,” harap Masut Hi Mansur mengakhiri. (Sain CN)