HALSEL, CN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut) bakal menggelar debat kandidat tepat pada Tanggal 17 Oktober 2020. Oleh karena itu, ke Dua Pasangan calon (Paslon) peserta Pilkada Kabupaten Halsel, jika ada yang tidak ikut dalam debat publik yang digelar KPU Halsel, maka akan dikenai sanksi. Bahkan sanksi tersebut berupa pengumuman langsung secara terbuka ke Publik.
Ketua KPU Halsel, Darmin Hi. Hasyim menegaskan, sanksi tersebut berupa pengumuman langsung secara terbuka ke publik bahwa Paslon yang bersangkutan tidak ikut debat kandidat.
“Selain itu, semua iklan Paslon yang bersangkutan dalam Pilkada tidak akan kami fasilitasi,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (15/10/2020).
KPU Halsel akan menggelar Tiga kali debat Publik. Dua kali debat akan disiarkan langsungLembaga Penyiaran Publik (LPP) RRI Ternate dan Satu kali ditayangkan langsung di Metro TV. Debat publik digelar pada 17 Oktober, 1 November dan 21 November mendatang.
Jelang Debat Tahap I, KPU sudah selesai menyiapkan semua mekanisme dan teknis debat publik tersebut. Menurut Darmin, hingga detik ini semua Paslon Pilkada Halsel tidak ada yang menyatakan menolak mengikuti debat publik itu. Kedua Paslon masih menyatakan kesediaanya untuk hadir dan mengikuti debat tersebut.
“Sampai saat ini keduanya (Paslon) tidak keberatan,” ujarnya.
Kedua paslon yang maju dalam Pilkada Halsel 9 Desember mendatang diantaranya, Helmi Umar Muchsin-La Ode Arfan sebagai Paslon nomor urut 1 dan Usman Sidik-Hasan Ali Bassam Kasuba sebagai Paslon nomor urut 2.
Debat Publik Tahap I akan dipandu moderator yang sudah dipilih KPU, yakni Akademisi Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (UMMU) Ternate, Wahyuni Bailussy.
Sementara Tema yang diangkat dalam debat tersebut adalah Pemilihan 2020 menuju Halmahera Selatan “Berkemajuan”. Tema ini dijabarkan dari 8 Bahasan Tema turunan dengan implementasi penjabaran visi-misi masing-masing Pasangan Calon.
Debat sendiri akan berlangsung selama 90 menit terbagi dalam 6 segmen.
Setiap Paslon yang mengikuti debat tidak diperbolehkan membawa massa pendukung, apalagi arak-arakan. Paslon hanya dibolehkan membawa masing-masing 4 orang Tim Pemenangan. Selain itu, peserta Debat tidak diperbolehkan membawa atribut kampanye, alat peraga kampanye maupun meneriakkan yel-yel selama berjalannya debat.
“Boleh tepuk tangan tetapi berdasarkan arahan moderator,” katanya.
KPU juga akan berkoordinasi dengan aparat kepolisian terkait pengamanan selama debat berlangsung.
Sementara itu, Komisioner KPU, Muhammad Agus Umar mengatakan, debat publik tersebut akan berlangsung pada pukul 20.00 hingga 22.00 WIT.
Pihaknya berharap semua masyarakat Halsel bisa mengikuti debat publik tersebut, di rumah masing-masing, melalui siaran RRI, Chanel youtube RRI Ternate, dan Youtube KPU Halsel, maupun Facebook Bapatikamang.
“Ini penting agar masyarakat bisa mengetahui jelas visi-misi masing-masing pasangan calon untuk lima tahun ke depan,” tutupnya mengakhiri. (Red/CN)