KPU Halsel Resmi Tetapkan Usman-Bassam Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

HALSEL, CN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) menetapkan secara resmi pasangan Hi. Usman Sidik dan Hasan Ali Bassam Kasuba sebagai Bupati dan Wakil Bupati Halsel periode 2021-2026.

Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati dengan peraih suara terbanyak di Pilkada serentak itu dilaksanakan melalui rapat Pleno terbuka di Aula Kantor DPRD Halsel, Senin (22/2/2021)

Ketua KPU Halsel, Muhammad Agus Umar membacakan Surat Keputusan dengan nomor: 02/PL.02.7-kpt/8204/KPU-Kab/11/2021. Menetapkan Usman Sidik dan Hasan Ali Bassam Kasuba sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih di Pilkada 2020.

Meski sebelumnya, kata Muhammad Agus Umar bahwa KPU Halsel sering di Laporkan baik di DKPP, PTUN dan terakhir di Mahkamah Konstitusi. Namun perselisihan sengketa itu kemudian di tolak Mahkamah Konstitusi dengan dalil bahwa perkara gugatan Pasangan Helmi Umar muksin dan La Ode Arfan tidak dapat diterima karena tidak memiliki kedudukan hukum dan tak memenuhi ambang batas selisih perolehan suara yang diatur dalam peraturan Mahkamah Konstitusi.

“Kami KPU Halmahera Selatan empat kali dilaporkan baik DKPP, PTUN sampai terahir di Mahkamah Konstitusi, namun kami tetap laksanakan Pilkada dengan sukses karena bagi kami integritas adalah harga mati,” tutur Agus usai pembacaan putusan penetapan.

Sementara hadir dalam sidang pleno terbuka, Kapolres Halsel, Dandim 1509 Labuha dan forum pimpinan Daerah (Forkopimda) Halsel, Ketua dan anggota KPU, Ketua dan Anggota Bawaslu Halsel, Kesultanan Bacan dan Partai Koalisi. (Red/CN)