HALSEL, CN – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) melakukan pengawasan terhadap proses penyerahan syarat dukungan calon perseorangan sejak Tanggal 19-22 Februari 2020, namun tidak ada yang datang ke KPU Halsel untuk menyerahkan syarat dukungan.
Pada Tanggal 23 Februari pukul 22.00 WIT, Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) perseorangan Jaya Lamusu – Ali Jaidun (JAYA- AJA) tiba di KPU Halsel di dampingi oleh LO Irfan Djalil serta pendukung untuk menyerahkan syarat dukungan perseorangan, akan tetapi belum membawa dokumen sebagaimana diisyaratkan dalam PKPU Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Operator Sistem Informasi Pencalonan (Silon) Bapaslon JAYA-AJA Irfan Djalil mengatakan, “semua dukungan sudah di input ke silon offline akan tetapi untuk di ekspor ke silon online gagal sehingga kami datang ke KPU untuk meminta penjelasan,” jelasnya
Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Halsel Darmin Haji Hasyim menjelaskan tentang pedoman teknis penyerahan dukungan dan verifikasi bakal pasangan calon perseorangan.
“Bahwa teknis penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon membawa 3 dokumen yaitu 1. Formulir model B.1 KWK Perseorangan, Model B.1.1 KWK dan Model B.2 KWK. Dua Formulir terakhir di print out dari silon dengan catatan seluruh data dukungan telah diekspor ke silon online dan telah di submit,” Jelas Darmin
Lanjut Darmin menjelaskan, “Formulir dimaksud juga harus dibubuhi tanda tangan diatas materai oleh Bakal Pasangan Calon Perseorangan. Karena seluruh tidak ada maka KPU mengembalikan seluruh dokumen. Dan memberikan tanda pengembalian untuk diperbaiki dan diserahkan kembali pada masa penyerahan syarat dukungan. Berdasarkan PKPU 16 tentang jadwal dan program batas waktu penyerahan syarat pada tanggal 23/2/2020 pukul 00.00 WIT,” Jelasnya lagi
Hal ini membuat Bapaslon merasa tidak ada cukup waktu untuk melakukan perbaikan sehingga melayangkan protes dan terjadi perdebatan antara bapaslon beserta pendukungnya dengan Komisioner KPU.
Darmin saat dimintai keterangan mengatakan, “Perdebatan seperti itu biasa saja, KPU menyarankan sampai batas akhir penyerahan syarat dukungan apabila merasa dirugikan dalam proses ini silahkan melaporkan ke Bawaslu Halsel,” Tutupnya (Red)