HALSEL, CN – Perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) lagi-lagi terdapat kecolongan, hasil Tes yang di keluarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Jumat 14 februari dengan nomor:31/PP.04.2-Pu/8204/KPU-kab/II/2020. tentang hasil seleksi wawancara Calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Tahun 2020.
Dalam hasil pengumuman Tes seleksi wawancara itu, Diduga KPU loloskan salah satu peserta asal Desa Sebelei Kecamatan Makian Barat bernama Safyudin Amirudin.
Lewat postingan akun Facebook milik safyudin di temukan media ini, terdapat postingan miliknya tertangga l8 april 2019 pukul 7:01 yang merupakan pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur 2019 lalu.
Padahal telah di atur dalam UU nomor 10 Tahun 2016 pasal 16 bahwa orang yang memenuhi syarat berdasarkan undang-undang seleksi penerimaan anggota PPK di laksanakan secara terbuka, dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas Dan kemandirian calon anggota PPK Dan juga pada pkpu nomor 13 Tahun 2017 pasal 18 tentang persyaratan anggota PPK. (Red)